Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Authors

  • Mukhaimin Sukri Universitas Jambi, Indonesia
  • Mery Yarni Universitas Jambi, Indonesia
  • Arfa'i Arfa'i Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8174

Keywords:

Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintahan daerah, sistem ketatanegaraan, kewenangan pemerintahan

Abstract

Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara baru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menghadirkan model kelembagaan pemerintahan yang berbeda dari sistem pemerintahan daerah pada umumnya di Indonesia. Kehadiran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di wilayah ibu kota negara menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam sistem pemerintahan daerah serta hubungan kewenangannya dengan pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemerintah daerah otonom sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otorita IKN memperoleh kewenangan melalui pelimpahan dari pemerintah pusat dengan Kepala Otorita yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Ibu Kota Nusantara lebih mencerminkan organ pemerintah pusat di wilayah khusus daripada sebagai pemerintahan daerah otonom. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan mengenai kedudukan dan kewenangan Otorita IKN agar tercipta kepastian hukum serta keselarasan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta : FH UII Press

Bahder Johan Nasution, 2016, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju

Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta : Mitra Buana Media

Jimly Asshiddiqie, 2021, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

Mahfud MD, 2017, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia

Ni’matul Huda, 2019, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers

Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Pers

Rusdianto Sesung, 2013, Hukum Otonomi Daerah, Bandung : Refika Aditama

Jurnal

Ahmad Reihan Thoriq and Hafizh Aulia Rahman, Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepala Daerah Dalam Sistem Otorita Ibu Kota Nusantara, Jurnal Esensi Hukum, 5,(2), (2023): 87-99, https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.325

Daniel Pradina Oktavian Metho P. Sihombing, Analisis Hukum Pembentukan Daerah Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah, Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4,(5), (2022), 51-1039. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6731

Denis Kurniawan, Otorita IKN Dalam Status Kelembagaan Dan Hubungan Pembagian Kekuasaan Pusat Dengan Daerah, Jurnal Konstitusi, 22,(1), (2025), 178-205. https://doi.org/10.31078/jk2219

Ervin Nugrohosudin, Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 14,(1), (2022), 79-90, https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002

Fikri Hadi and Farina Gandryani, Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah, Majalah Hukum Nasional, 52,(1), (2022), 741-766. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1505

Fikri Hadi, et.al, Konsep Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jurnal Sahmiyya, 3, (2), (2025), 83-98, https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i2

Hariyanto, Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 3,(2), (2020), 99-115, https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4184

M. Rizki Nurdin, Desentralisasi Dan Kekhususan Pelaksanaan Otonomi Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara, Jurnal Lex Renaissance 7,(3), (2022), 617-33, https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art12

Rizki Mulyaningsih, Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah, Jurnal Lex Renaissance 7,(2), (2022), 296–309, https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art6

Siti Amila, et al., Analisis Dampak Dan Resiko Pemindahan Ibu Kota Negara Terhadap Ekonomi Di Indonesia, Jurnal Sahmiyya, 2, (1), (2023), 10-18, https://e-journal.uingusdur.ac.id/sahmiyya/article/view/867

Slamet Suhartono Ken Muhammad Fawaeizza Haq, Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kutei, 22, (2), (2023), 87-171, https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i2.31292

Syarif Anwar Said Al-Hamid, et.al, Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Lex Renaissance 53,(4), (2023), 741-766, https://doi.org/10.21143/jhp

Syarifah Nurhalizah, et.al, Keseimbangan Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Efektifitas Sistem Pemerintahan, Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1, (3), (2022), 17-409, https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.325

Wahyu Laksana Mahdi, Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3,(10), (2022), 841-54, https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324

Wisnu Raka Elpradhipta et al, Desain Kelembagaan Ibu Kota Nusantara Perspektif Otonomi Daerah, Jurnal Fundamental Justice, 6,(1), (2025), 15-26. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4916

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Website

https://kumparan.com/rifki-putra-1639726368061215829/kedudukan-danwewenang-kepala-otorita-ikn-keistimewaan-atau-penyimpangan

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Sukri, M., Yarni, M., & Arfa’i, A. (2026). Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 309–321. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8174

Issue

Section

Articles

Citation Check