Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8174Keywords:
Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintahan daerah, sistem ketatanegaraan, kewenangan pemerintahanAbstract
Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara baru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menghadirkan model kelembagaan pemerintahan yang berbeda dari sistem pemerintahan daerah pada umumnya di Indonesia. Kehadiran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di wilayah ibu kota negara menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam sistem pemerintahan daerah serta hubungan kewenangannya dengan pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemerintah daerah otonom sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otorita IKN memperoleh kewenangan melalui pelimpahan dari pemerintah pusat dengan Kepala Otorita yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Ibu Kota Nusantara lebih mencerminkan organ pemerintah pusat di wilayah khusus daripada sebagai pemerintahan daerah otonom. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan mengenai kedudukan dan kewenangan Otorita IKN agar tercipta kepastian hukum serta keselarasan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta : FH UII Press
Bahder Johan Nasution, 2016, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju
Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta : Mitra Buana Media
Jimly Asshiddiqie, 2021, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Mahfud MD, 2017, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia
Ni’matul Huda, 2019, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Pers
Rusdianto Sesung, 2013, Hukum Otonomi Daerah, Bandung : Refika Aditama
Jurnal
Ahmad Reihan Thoriq and Hafizh Aulia Rahman, Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepala Daerah Dalam Sistem Otorita Ibu Kota Nusantara, Jurnal Esensi Hukum, 5,(2), (2023): 87-99, https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.325
Daniel Pradina Oktavian Metho P. Sihombing, Analisis Hukum Pembentukan Daerah Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah, Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4,(5), (2022), 51-1039. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6731
Denis Kurniawan, Otorita IKN Dalam Status Kelembagaan Dan Hubungan Pembagian Kekuasaan Pusat Dengan Daerah, Jurnal Konstitusi, 22,(1), (2025), 178-205. https://doi.org/10.31078/jk2219
Ervin Nugrohosudin, Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 14,(1), (2022), 79-90, https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002
Fikri Hadi and Farina Gandryani, Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah, Majalah Hukum Nasional, 52,(1), (2022), 741-766. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1505
Fikri Hadi, et.al, Konsep Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jurnal Sahmiyya, 3, (2), (2025), 83-98, https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i2
Hariyanto, Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 3,(2), (2020), 99-115, https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4184
M. Rizki Nurdin, Desentralisasi Dan Kekhususan Pelaksanaan Otonomi Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara, Jurnal Lex Renaissance 7,(3), (2022), 617-33, https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art12
Rizki Mulyaningsih, Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah, Jurnal Lex Renaissance 7,(2), (2022), 296–309, https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art6
Siti Amila, et al., Analisis Dampak Dan Resiko Pemindahan Ibu Kota Negara Terhadap Ekonomi Di Indonesia, Jurnal Sahmiyya, 2, (1), (2023), 10-18, https://e-journal.uingusdur.ac.id/sahmiyya/article/view/867
Slamet Suhartono Ken Muhammad Fawaeizza Haq, Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kutei, 22, (2), (2023), 87-171, https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i2.31292
Syarif Anwar Said Al-Hamid, et.al, Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Lex Renaissance 53,(4), (2023), 741-766, https://doi.org/10.21143/jhp
Syarifah Nurhalizah, et.al, Keseimbangan Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Efektifitas Sistem Pemerintahan, Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1, (3), (2022), 17-409, https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.325
Wahyu Laksana Mahdi, Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3,(10), (2022), 841-54, https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324
Wisnu Raka Elpradhipta et al, Desain Kelembagaan Ibu Kota Nusantara Perspektif Otonomi Daerah, Jurnal Fundamental Justice, 6,(1), (2025), 15-26. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4916
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2022 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Website
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Mukhaimin Sukri, Mery Yarni, Arfa'i Arfa'i

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












