Analisis Yuridis Keabsahan Pengunduran Diri Pekerja Dalam Sengketa Phk: Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8244Keywords:
Pengunduran Diri, Pekerja, PHK Sepihak, KeabsahanAbstract
Penelitian ini mengkaji keabsahan pengunduran diri pekerja dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu yuridis normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan studi mengindikasikan jika hakim menilai pengunduran diri pekerja tidak sah karena dua aspek. Pertama, kondisi eksternal berupa intervensi dan intimidasi dari pihak pemberi kerja yang mengakibatkan terjadinya kecacatan dalam pembentukan kehendak (wilsgebrek) dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kedua, dalam aspek normatif, secara prosedural pengunduran diri tersebut gagal memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 154A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta melanggar Pasal 31 Peraturan Perusahaan. Akibat hukum dari ketidakabsahan pengunduran diri adalah penetapan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang melawan hukum, sehingga pengusaha diwajibkan membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan upah proses dengan total kompensasi sebesar Rp64.123.524,00. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum untuk pekerja sekaligus menjadi instrumen korektif terhadap praktik PHK terselubung melalui pemaksaan pengunduran diri.
Downloads
References
Alfares, F., & Effendy, D. (2023). Pemberian uang kompensasi kepada pekerja oleh perusahaan karena terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 463–468.
Bagus Oktafian Abrianto, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja; Pengantar, hakikat hubungan kerja dan Perkembangan hukum ketenagakerjaan, Jakarta, Kencana, 2020, hlm. 120.
Bernadeta Resti Nurhayati, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), (2019): 15
Gofar, A., Hifni, M., Jahiri, M., & Darmawan, D. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sepihak: Studi kasus putusan PN Serang Nomor 21/PDT. SUS-PHI/2025/PN SRG. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3989–4004.
Gunadi, F. (2021). Upah proses dalam pemutusan hubungan kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858–878.
Hernoko, A. Y., & Anand, G. The application of circumstance abuse doctrine (Misbruik Van Omstandigheden) on judicial practice in Indonesia. Journal of Advanced Research in Law and Economics, (2017): 12
Jehani, L. (2006). Hak-hak pekerja bila di-PHK. Visi Media.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Pekerja atau buruh. Diakses dari https://kbbi.web.id/pekerja-atau-buruh
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Perintah. Diakses dari https://kbbi.web.id/perintah
Kusumawati, M. P. (2020). Perlindungan hukum pekerja pasca PHK melalui pengunduran diri. Literasi Hukum, 4(1), 52–61.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Maziza, C. N., & Hartantien, S. K. (2022). Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Keadilan, 35–44.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Rajawali Pers.
Nindry Sulistya Widiastani, Pengantar Hukum Peerburuhan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Yogyakarta, PT Kanisius, 2024 (Cetakan ke-3) hlm
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (2024). Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sadi Is, M., & Sobandi. (2020). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia (Cetakan ke-2). Kencana.
Silaban, A. S., & Yudhantaka, L. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja perusahaan atas paksaan dalam pembuatan surat pengunduran diri. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 178–193.
Soekanto, S., & Mamudja, S. (2001). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Van Staden, M. (2021). Fraus Legis in constitutional law: The case of expropriation" without" or for" nil" compensation. Potchefstroom Electronic Law Journal (PELJ), 24(1), 1-31.
Wiryawan, I. W. G. (2021). Pengunduran diri sukarela sebagai penyelundupan hukum pemutusan hubungan kerja selama pandemi COVID-19. Jurnal Mimbar Keadilan, 14(3), 29–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Matthew Mikha Sebastian Matondang, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












