Analisis Yuridis Keabsahan Pengunduran Diri Pekerja Dalam Sengketa Phk: Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr

Authors

  • Matthew Mikha Sebastian Matondang Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8244

Keywords:

Pengunduran Diri, Pekerja, PHK Sepihak, Keabsahan

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan pengunduran diri pekerja dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu yuridis normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan studi mengindikasikan jika hakim menilai pengunduran diri pekerja tidak sah karena dua aspek. Pertama, kondisi eksternal berupa intervensi dan intimidasi dari pihak pemberi kerja yang mengakibatkan terjadinya kecacatan dalam pembentukan kehendak (wilsgebrek) dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kedua, dalam aspek normatif, secara prosedural pengunduran diri tersebut gagal memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 154A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta melanggar Pasal 31 Peraturan Perusahaan. Akibat hukum dari ketidakabsahan pengunduran diri adalah penetapan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang melawan hukum, sehingga pengusaha diwajibkan membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan upah proses dengan total kompensasi sebesar Rp64.123.524,00. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum untuk pekerja sekaligus menjadi instrumen korektif terhadap praktik PHK terselubung melalui pemaksaan pengunduran diri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfares, F., & Effendy, D. (2023). Pemberian uang kompensasi kepada pekerja oleh perusahaan karena terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 463–468.

Bagus Oktafian Abrianto, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja; Pengantar, hakikat hubungan kerja dan Perkembangan hukum ketenagakerjaan, Jakarta, Kencana, 2020, hlm. 120.

Bernadeta Resti Nurhayati, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), (2019): 15

Gofar, A., Hifni, M., Jahiri, M., & Darmawan, D. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sepihak: Studi kasus putusan PN Serang Nomor 21/PDT. SUS-PHI/2025/PN SRG. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3989–4004.

Gunadi, F. (2021). Upah proses dalam pemutusan hubungan kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858–878.

Hernoko, A. Y., & Anand, G. The application of circumstance abuse doctrine (Misbruik Van Omstandigheden) on judicial practice in Indonesia. Journal of Advanced Research in Law and Economics, (2017): 12

Jehani, L. (2006). Hak-hak pekerja bila di-PHK. Visi Media.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Pekerja atau buruh. Diakses dari https://kbbi.web.id/pekerja-atau-buruh

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Perintah. Diakses dari https://kbbi.web.id/perintah

Kusumawati, M. P. (2020). Perlindungan hukum pekerja pasca PHK melalui pengunduran diri. Literasi Hukum, 4(1), 52–61.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Maziza, C. N., & Hartantien, S. K. (2022). Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Keadilan, 35–44.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Rajawali Pers.

Nindry Sulistya Widiastani, Pengantar Hukum Peerburuhan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Yogyakarta, PT Kanisius, 2024 (Cetakan ke-3) hlm

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (2024). Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sadi Is, M., & Sobandi. (2020). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia (Cetakan ke-2). Kencana.

Silaban, A. S., & Yudhantaka, L. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja perusahaan atas paksaan dalam pembuatan surat pengunduran diri. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 178–193.

Soekanto, S., & Mamudja, S. (2001). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Van Staden, M. (2021). Fraus Legis in constitutional law: The case of expropriation" without" or for" nil" compensation. Potchefstroom Electronic Law Journal (PELJ), 24(1), 1-31.

Wiryawan, I. W. G. (2021). Pengunduran diri sukarela sebagai penyelundupan hukum pemutusan hubungan kerja selama pandemi COVID-19. Jurnal Mimbar Keadilan, 14(3), 29–38.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Matondang, M. M. S., & Lie, G. (2026). Analisis Yuridis Keabsahan Pengunduran Diri Pekerja Dalam Sengketa Phk: Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 350–362. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8244

Issue

Section

Articles

Citation Check