Analisis Yuridis Terhadap Praktik Pemagangan Tanpa Uang Saku Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • George Daniel Pangaribuan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8245

Keywords:

Pemagangan, Uang Saku, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi peserta melalui pembelajaran langsung di dunia kerja. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemagangan di Indonesia kerap mengalami penyimpangan, salah satunya berupa tidak diberikannya uang saku kepada peserta magang. Padahal, hak atas uang saku telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak atas uang saku bagi peserta magang dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia serta mengkaji upaya penegakan hukum terhadap penyelenggara pemagangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peserta magang memiliki hak hukum untuk memperoleh uang saku yang mencakup biaya transportasi dan uang makan, serta perlindungan hukum melalui perjanjian pemagangan tertulis. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas pelaksanaannya (das sein), baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya kesadaran hukum peserta magang, dan tidak konsistennya penerapan sanksi menjadi faktor utama tidak efektifnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme perlindungan hukum agar hak peserta magang atas uang saku dapat terpenuhi secara adil, efektif, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Euler, D. (2013). Germany's dual vocational training system: A model for other countries? Bertelsmann Stiftung.

Finch, C. R., & Crunkilton, J. R. (1999). Curriculum development in vocational and technical education: Planning, content, and implementation (5th ed.). Allyn & Bacon.

International Labour Organization. (2012). Upgrading informal apprenticeship: A resource guide for Africa. ILO.

Kalleberg, A. L. (2009). Precarious work, insecure workers: Employment relations in transition. American Sociological Review, 74(1), 1–22.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press. (Karya asli diterbitkan 1960)

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Laporan tahunan pengawasan ketenagakerjaan 2022. Kemnaker RI.

Komnas HAM Republik Indonesia. (2021). Laporan situasi hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan. Komnas HAM.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. (2020). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637.

Rachmat, A. (2020). Praktik pemagangan di birokrasi Indonesia: Antara kebutuhan akademik dan pemanfaatan tenaga kerja. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 88–105.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rismawati, D. (2018). Analisis beban kerja dan kompensasi peserta magang di kawasan industri Jawa Barat. Jurnal Ketenagakerjaan, 13(1), 45–61.

Soepomo, I. (2003). Hukum perburuhan: Bidang hubungan kerja. Djambatan.

Standing, G. (2011). The precariat: The new dangerous class. Bloomsbury Academic.

Sumarsono, S. (2009). Teori dan kebijakan publik ekonomi sumber daya manusia. Graha Ilmu.

Tjandraningsih, I., Herawati, R., & Suhadmadi. (2010). Diskriminatif dan eksploitatif: Praktik kerja kontrak dan outsourcing buruh di sektor industri metal di Indonesia. AKATIGA & Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Wijayanti, A. (2014). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Pangaribuan, G. D., & Lie, G. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Pemagangan Tanpa Uang Saku Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 363–373. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8245

Issue

Section

Articles

Citation Check