Klausul Non-Compete dalam Perjanjian Kerja: Analisis Hukum Perburuhan terhadap Perlindungan Rahasia Dagang
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8258Keywords:
Klausul Non-Compete, Perjanjian Kerja, Rahasia Dagang, Hukum Perburuhan, Kebebasan BerkontrakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta penerapan klausul non-compete dalam perjanjian kerja dalam perspektif hukum perburuhan di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan rahasia dagang. Klausul non-compete tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai keabsahannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non-compete pada prinsipnya sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta prinsip perlindungan pekerja. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan legitimasi terhadap pembatasan tertentu terhadap pekerja guna melindungi informasi yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023, ditemukan bahwa Mahkamah Agung sebagai judex juris mengakui keberlakuan klausul non-compete dalam sistem hukum Indonesia sepanjang memiliki kepentingan yang sah, dirumuskan secara jelas, dan diterapkan secara proporsional. Dengan demikian, klausul non-compete merupakan klausul yang sah secara bersyarat (conditionally valid), yang keberlakuannya bergantung pada keseimbangan antara perlindungan rahasia dagang dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan.
Downloads
References
Afdal, W., & Purnamasari, W. (2021). Kajian Hukum Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja Menurut Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 828–842. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.38705
Amalia, I. Q. A., & Prasetyawati, E. (2019). Karakteristik asas proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 173-184.
Amalia, R. (2011). Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja. Yuridika, 26(2), 118.
Ananthara, Darga. “5+ Contoh Rahasia Dagang yang Pebisnis Harus Tahu!” JasaMerek.com, 17 Mei 2025. https://jasamerek.com/blog/contoh-rahasia-dagang/#contoh-hki-rahasia-dagang.
Effendy, Taufik. "Rahasia Dagang Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual." Al-Adl: Jurnal Hukum 6, no. 12 (2014): 53-69. https://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.205.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Semaun, S. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 9(1), 30–42. https://doi.org/10.35905/diktum.v9i1.277
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Wikipedia. (2024). Non-compete clause. Dalam Wikipedia, The Free Encyclopedia. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Non-compete_clause
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Armando Benyamin Hasibuan, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












