Analisa Pertanggungjawaban Atas Hilangnya Barang Melalui Pengiriman Free On Board (FOB)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8337Keywords:
Perdagangan Internasional, Incoterms 2020, FOBAbstract
Perdagangan internasional mengalami perkembangan yang pesat sebagai dampak globalisasi sehingga perdagangan barang maupun jasa dapat dilakukan lintas yurisdiksi negara. Hubungan hukum antara para pihak dilandasi oleh perjanjian perdagangan sebagai perjanjian pokok (sales contract) yang mengikat bagi para pihak. Penjual dengan kedudukan sebagai eksportir dan pembeli dengan kedudukan sebagai importir dan para pihak memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Salah satu aspek dalam perdagangan internasional adalah metode pengiriman barang yang dilakukan berdasarkan jalur darat, udara dan laut. Berdasarkan ketiga jenis pengiriman, pengiriman yang menggunakan jalur laut merupakan metode pengiriman yang paling banyak dipilih dan digunakan. Free on Board (“FOB”) merupakan proses pengiriman barang dengan jalur laut yang dimana eksportir menyerahkan barang di pelabuhan yang disepakati oleh para pihak dan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang dimuat di atas kapal. Pengiriman barang menjadi isu krusial dalam perdagangan internasional dikarenakan para pihak tidak berada dalam satu yurisdiksi negara dan terutama dalam proses peralihan resiko dari eksportir kepada importir. International Chamber of Commerce (ICC) memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur proses pengiriman barang yaitu Incoterms 2020. FOB dapat menimbulkan konsekuensi yaitu resiko yang paling krusial adalah terjadinya kerusakan maupun kehilangan barang selama proses pengiriman barang. Resiko yang timbul tersebut memberikan isu ketidakseimbangan tanggung jawab dikarenakan importir sebagai pembeli menanggung resiko tetapi tidak memiliki kendali langsung atas pemilihan kapal sedangkan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal. Kondisi ini memberikan resiko dan ketidakpastian dalam pelaksanaan proses pengiriman barang dengan metode FOB. Selain itu, dokumen Bill of Lading yang memiliki peran penting sebagai bukti pengiriman.
Downloads
References
Adam, Richard C, et al. Anatomi Hukum Perdata, Cetakan ke-1 (Depok, PT Rajagrafindo Persada, 2022).
Adam, Richard C. Anatomi Perdagangan Internasional. Cetakan ke-1 (Depok, PT Rajagrafindo Persada, 2024).
Aqil, Hafid,, et al. “Analisis Resiko Ekspor Indonesia Pada Transaksi Pembayaran Free on Board (FOB)”, Jurnal Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, Volume 11 Nomor 1, 2025.
Hotta, Alfita Yola. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Hukum Dehasen, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2025.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Indonesian Export Chanel, “Pemahaman Dasar Tentang Incoterms 2020 dari International Chamber of Commerce (ICC)”, https://indonesianexport.org/informasi/incoterms-2020, diakses 20 November 2025.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, (Jakarta, Prenadamedia, 2005).
Neltje, Jeane dan Indrawieny Panjiyoga, “Nilai-nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum”, dalam Jurnal INNOVATIVE : Journal of Social Science Research, Vol. 3 No. 5, 2023.
Oktavianus, Yoshua Yudha, et al.“Tinjauan Hukum Maritim Berkaitan dengan Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Kapal Laut dalam Kegiatan Perdagangan Internasional”, Jurnal Lex Privatum, Volume VIII Nomor 2, 2020.
Petrova, Michela, et al. “Incoterms-history and future development”, Makalah publikasi University of Ostrava, 2021.
Putri, Jufianty Trisna dan Aris Munandar. “Penyelesaian Ekspor Meubel Berdasarkan Doctrin Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Kota Jepara)”, Jurnal Private Law Jurnal Hukum Universitas Mataram, Volume 1, Issue 2, 2021.
Wijaya, Adri, et al. “Incoterms dalam Perjanjian Perdagangan Internasional”, Jurnal JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, spesial issue 2022.
Wisisono, Rachmaniar Rachmat Nur, et al. “Global Economic Power Shift: The Role of Developing Country on The World Stage”. Jurnal PIR Journal, Volume 10 Nomor 1, 2025.
Zahra, Shelomita Liani Putri,et al. “Efektivitas dan Pertanggungjawaban Hukum Bill of Landing Sebagai Dokumen Pengangkutan Perdagangan Internasional di Indonesia”. Jurnal Hukum Indonesia, Volume 2 Nomor 3, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Enroy Sution, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












