Analisa Pertanggungjawaban Atas Hilangnya Barang Melalui Pengiriman Free On Board (FOB)

Authors

  • Enroy Sution Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8337

Keywords:

Perdagangan Internasional, Incoterms 2020, FOB

Abstract

Perdagangan internasional mengalami perkembangan yang pesat sebagai dampak globalisasi sehingga perdagangan barang maupun jasa dapat dilakukan lintas yurisdiksi negara. Hubungan hukum antara para pihak dilandasi oleh perjanjian perdagangan sebagai perjanjian pokok (sales contract) yang mengikat bagi para pihak. Penjual dengan kedudukan sebagai eksportir dan pembeli dengan kedudukan sebagai importir dan para pihak memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Salah satu aspek dalam perdagangan internasional adalah metode pengiriman barang yang dilakukan berdasarkan jalur darat, udara dan laut. Berdasarkan ketiga jenis pengiriman, pengiriman yang menggunakan jalur laut merupakan metode pengiriman yang paling banyak dipilih dan digunakan. Free on Board (“FOB”) merupakan proses pengiriman barang dengan jalur laut yang dimana eksportir menyerahkan barang di pelabuhan yang disepakati oleh para pihak dan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang dimuat di atas kapal. Pengiriman barang menjadi isu krusial dalam perdagangan internasional dikarenakan para pihak tidak berada dalam satu yurisdiksi negara dan terutama dalam proses peralihan resiko dari eksportir kepada importir. International Chamber of Commerce (ICC) memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur proses pengiriman barang yaitu Incoterms 2020. FOB dapat menimbulkan konsekuensi yaitu resiko yang paling krusial adalah terjadinya kerusakan maupun kehilangan barang selama proses pengiriman barang. Resiko yang timbul tersebut memberikan isu ketidakseimbangan tanggung jawab dikarenakan importir sebagai pembeli menanggung resiko tetapi tidak memiliki kendali langsung atas pemilihan kapal sedangkan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal. Kondisi ini memberikan resiko dan ketidakpastian dalam pelaksanaan proses pengiriman barang dengan metode FOB. Selain itu, dokumen Bill of Lading yang memiliki peran penting sebagai bukti pengiriman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, Richard C, et al. Anatomi Hukum Perdata, Cetakan ke-1 (Depok, PT Rajagrafindo Persada, 2022).

Adam, Richard C. Anatomi Perdagangan Internasional. Cetakan ke-1 (Depok, PT Rajagrafindo Persada, 2024).

Aqil, Hafid,, et al. “Analisis Resiko Ekspor Indonesia Pada Transaksi Pembayaran Free on Board (FOB)”, Jurnal Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, Volume 11 Nomor 1, 2025.

Hotta, Alfita Yola. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Hukum Dehasen, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2025.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).

Indonesian Export Chanel, “Pemahaman Dasar Tentang Incoterms 2020 dari International Chamber of Commerce (ICC)”, https://indonesianexport.org/informasi/incoterms-2020, diakses 20 November 2025.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, (Jakarta, Prenadamedia, 2005).

Neltje, Jeane dan Indrawieny Panjiyoga, “Nilai-nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum”, dalam Jurnal INNOVATIVE : Journal of Social Science Research, Vol. 3 No. 5, 2023.

Oktavianus, Yoshua Yudha, et al.“Tinjauan Hukum Maritim Berkaitan dengan Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Kapal Laut dalam Kegiatan Perdagangan Internasional”, Jurnal Lex Privatum, Volume VIII Nomor 2, 2020.

Petrova, Michela, et al. “Incoterms-history and future development”, Makalah publikasi University of Ostrava, 2021.

Putri, Jufianty Trisna dan Aris Munandar. “Penyelesaian Ekspor Meubel Berdasarkan Doctrin Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Kota Jepara)”, Jurnal Private Law Jurnal Hukum Universitas Mataram, Volume 1, Issue 2, 2021.

Wijaya, Adri, et al. “Incoterms dalam Perjanjian Perdagangan Internasional”, Jurnal JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, spesial issue 2022.

Wisisono, Rachmaniar Rachmat Nur, et al. “Global Economic Power Shift: The Role of Developing Country on The World Stage”. Jurnal PIR Journal, Volume 10 Nomor 1, 2025.

Zahra, Shelomita Liani Putri,et al. “Efektivitas dan Pertanggungjawaban Hukum Bill of Landing Sebagai Dokumen Pengangkutan Perdagangan Internasional di Indonesia”. Jurnal Hukum Indonesia, Volume 2 Nomor 3, 2025.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Sution, E., & Lie, G. (2026). Analisa Pertanggungjawaban Atas Hilangnya Barang Melalui Pengiriman Free On Board (FOB). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 403–410. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8337

Issue

Section

Articles

Citation Check