Analisis Hubungan Asas-Asas Hukum Pajak terhadap Pembentukan Sumber Hukum Perpajakan di Indonesia

Authors

  • Juan Benedict Chandra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8354

Keywords:

Asas Hukum Pajak, Hukum Pajak, Sumber Hukum Perpajakan

Abstract

Sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan nasional serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pajak menempati posisi penting sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Dalam praktiknya, pemungutan wajib didasari oleh asas-asas hukum pajak yang dijadikan landasan dalam membentuk peraturan perpajakan. Tujuan studi ini yakni guna menganalisis kedudukan dan korelasi asas-asas hukum pajak yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan perpajakan di Indonesia. Memanfaatkan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan legislasi serta pendekatan konseptual yang ditempuh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menghasilkan bahwa asas legalitas yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945, ketentuan tersebut menjadi pijakan konstitusional bagi pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia. Disertai asas keadilan yang menjamin bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil dan merata. Asas sumber, asas domisili, dan asas kebangsaan juga memiliki peran dalam menentukan yurisdiksi pemungutan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggini, Rizki, Tri Suci Irawan, Rian Dandi Pratama, dan Dini Vientiany. “Tinjauan Yuridis terhadap Ketentuan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).” JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 2, no. 1 (2025).

Barus, Leo B., dan Anis W. Hermawan. “Asas Legalitas dalam Pemulihan Kerugian Pendapatan Daerah pada Pidana Pajak Daerah di Indonesia.” Journal of Tax Law and Policy 2, no. 1 (2023).

Fakhruzy, Agung. “Peranan Hukum Pajak dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Negara.” Transparansi Hukum 3, no. 2 (2020).

Ibnususilo, Efendi. Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya. Cet. 3. Depok: Rajawali Pers, 2024.

Jotopurnomo, Cindy, dan Yenni Mangoting. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Surabaya.” Petra Christian University Tax and Accounting Review 1, no. 1 (2013).

Malendes, Daniel, Harijanto Sabijono, dan Pricillia Weku. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate.” Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi 2, no. 2 (2024).

Novianto, Rafiq Wahyu, Rendi Dwi Putra Ramadhan, Safira Faradisa Azzahra, dan Ferry Irawan. “Menelaah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditinjau dari Asas Keadilan.” Jurnalku 3, no. 2 (2023).

Pamungkas, Wahyu, Yudit Yuditama, dan Ferry Irawan. “Analisis Pidana Penagihan Pajak dari Perspektif Asas Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait.” Jurnalku 2, no. 2 (2022).

Sutedi, Adrian. Hukum Pajak. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Wulandari, Suci, Nazwa Febri Herviana, Muhammad Wisnu Haikal, dan Andika Putra Kamajaya. “Analisis Asas-Asas Pemungutan Pajak dalam Retribusi Daerah yang Menjadi Alat untuk Pungutan Liar.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025).

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Chandra, J. B., & Lie, G. (2026). Analisis Hubungan Asas-Asas Hukum Pajak terhadap Pembentukan Sumber Hukum Perpajakan di Indonesia. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 470–473. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8354

Issue

Section

Articles

Citation Check