Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Pulau Belibis Dalam Perspektif Good Environmental Governance

Authors

  • Ghina Haafizhoh Universitas Riau, Indonesia
  • Fajriani Ananda Haafizhoh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8356

Keywords:

Ruang Terbuka Hijau, Good Environmental Governance, Kota Solok

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola RTH Pulau Belibis Kota Solok dalam Perspektif Good Environmental Governance. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara berbagai sumber informasi, observasi pengamatan langsung dilapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan tata kelola RTH Pulau Belibis dalam perspektif good environmental governance belum terlaksana dengan maksimal, sesuai dengan hasil penelitian yang peneliti lakukan dengan menggunakan teori Belbase. Indikator teori terdiri dari 1) Aturan hukum, belum optimal hal ini dibuktikan dengan belum terdapatnya regulasi terkait RTH, tidak ada SOP secara khusus yang mengatur tentang pengelolaan RTH Pulau Belibis, dan RTH belum menjadi prioritas di Kota Solok, 2) Partisipasi dan representasi, Keterlibatan masyarakat dan komunitas mengalami kemunduran, 3) Akses terhadap informasi, terdapat website Dinas Pariwisata dan akun media sosial seperti facebook dan instagram, 4) Transparansi dan akuntabilitas, bentuk transparansi dan laporan pertanggungjawaban dapat diakses pada website PPID Kota Solok, 5) desentralisasi, belum mencapai desentralisasi fungsional yang ideal karena belum adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang independen, 6) Lembaga dan institusi, Pengelolaannya masih ditangani secara internal oleh Bidang Destinasi Dinas Pariwisata, dan sesekali berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Lingkungan, 7) Akses untuk memperoleh keadilan, saluran pengaduan resmi (LAPOR) namun pemanfaatannya tidak maksimal. Adapun faktor penghambatnya yaitu Alokasi anggaran yang belum maksimal, dan kesadaran masyarakat yang rendah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, L. P., Syafri, W., & Labolo, M. (2024). Implementasi Good Environmental Governance. Jurnal Kajian Riset Multisiplin, 8(5), 237–251. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jkrm/issue/view/181

Alaslan, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (1st ed.). PT RajaGrafindo Persada. https://doi.org/10.31237/osf.io/2pr4s

Anisykurlillah, R., & Sampe, S. (2024). Portrait of Environmental Governance in Waste Management in Malang City. Jurnal Ilmu Lingkungan, 22(2), 503–511. https://doi.org/10.14710/jil.22.2.503-511

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2024). Laporan Akhir Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044.

Fakhri Mashar, M. (2021). Fungsi Psikologis Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Syntax Admiration, 2(10), 1930–1943. https://doi.org/10.46799/jsa.v2i10.332

Irvan, D. M., & Yulianti, R. (2025). Analisis Good Environmental Governance Dalam Di Kota Tangerang The Analysis of Good Environmental Governance in Green Open Space Management in Tangerang. Senandika : Seminar Nasional Administrasi Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 1.

Laporan Kinerja Dinas Pariwisata Kota Solok Tahun 2024

Marfian, A. S., & Said, M. (2024). Study Of Work Environmental Governance. Meraja Journal, 7(2), 176–194.

Nofli, R. A. (2025). Pengembangan Objek Wisata Pulau Belibis Di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(September), 280–303. https://doi.org/https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.28851

Paudel, S., & States, S. L. (2023). Urban green spaces and sustainability: Exploring the ecosystem services and disservices of grassy lawns versus floral meadows. Urban Forestry and Urban Greening, 84, 127932. https://doi.org/10.1016/j.ufug.2023.127932

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Rayhan, A., & Masri, M. (2025). Tata Kelola Hukum Lingkungan di Wilayah Kepulauan (M. H. Maruapey (ed.)). Karya Bakti Makmur Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=iVOUEQAAQBAJ

Rusadi, S. (2024). Good Environmental Governance Penanganan Abrasi Pantai (Vol. 17). PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Rusadi, S., & Nina Yuslaini. (2021). Prinsip Good Environmental Governance Oleh Pemerintah Kabupaten Siak (Studi Kasus Kebakaran Lahan Gambut Di Kecamatan Dayun). Jurnal Niara, 14(2), 135–141. https://doi.org/10.31849/niara.v14i2.5502

Saputra, D., & Meirina, I. (2022). Pengaruh Fasilitas Wisata terhadap Minat Berkunjung Wisata di Pulau Belibis Kota Solok. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6, 2201–2208. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/2915

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Haafizhoh, G., & Ananda, F. (2026). Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Pulau Belibis Dalam Perspektif Good Environmental Governance. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 480–485. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8356

Issue

Section

Articles

Citation Check