Efektivitas Penerapan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Keimigrasian Dalam Penanganan Kasus Keterangan Tidak Benar pada Permohonan Paspor

Authors

  • Raka Yudhistira M Simatupang Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • M Hadrian Rendrahadi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Prosper Nataldo Manik Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8368

Keywords:

Keimigrasian, Paspor, Keterangan Tidak Benar, Penyidikan, Pasal 126 huruf c

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan Pasal 126 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penanganan pemberian keterangan tidak benar dalam permohonan paspor. Permasalahan utama terletak pada adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur sanksi pidana dengan praktik di lapangan yang cenderung menyelesaikan pelanggaran melalui tindakan administratif berupa penolakan atau penangguhan permohonan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris (socio-legal research), dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta mengkaji implementasinya dalam praktik keimigrasian. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum optimalnya penerapan ketentuan pidana dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas dan pemahaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi, belum tersusunnya standar operasional prosedur yang baku, serta lemahnya koordinasi antarinstansi penegak hukum. Kondisi tersebut berdampak pada tidak tercapainya efek jera serta melemahnya fungsi pengendalian hukum dalam sistem keimigrasian. Penguatan kapasitas penyidik, penyusunan standar operasional prosedur yang komprehensif, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

B. Buku dan Literatur

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2020). Buku Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi. Jakarta.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

C. Jurnal Ilmiah

Alfajri, Dian Rizky, Irfan Aji Pratama, Syihabudin Said, dan Isti Nuzulul Atiah. 2026. “Revisiting Food Purchasing Intention Determinants: Strategic Roles of Social Media Promotion and Halal Labelling.” Airlangga Journal of Innovation Management 07(01):1–19. doi:https://doi.org/10.20473/ajim.v7i1.87284.

Alvino Arya Putra Wildan. (2021). Peran PPNS imigrasi di kantor imigrasi dalam menangani tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam pengajuan permohonan paspor. Politeknik Imigrasi.

Eky Syabastian., Aris Irwan., & Aditia Syaprillah. (2025). Penegakan hukum pidana terhadap dokumen palsu dalam proses permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan. Jurnal Dimensi Hukum, 29–40.

Fathriza Muhammad Rafiandito., Tony Mirwanto., & Alrin Tambunan. (2025). Analisis komparatif tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam perspektif undang-undang keimigrasian dan administrasi kependudukan. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 15(2), 151–170.

Jelvin Gulo. (2026). Penegakan hukum pidana terhadap pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan menurut keimigrasian. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 3(3).

Pratama, Irfan Aji. 2025. “Inovasi Pemanfaatan Kain Perca Ulos Sebagai Pelestarian Budaya Batak Dalam Menghadapi Bonus Demografi 2045 (Studi Kasus Kampung Ulos Hutaraja, Kabupaten Samosir).” Bajang Journal 5(1):77–90.

Pratama, Irfan Aji, Siti Aida Asa, Muh. Irwin, dan Nadia Nuril Ferdaus. 2025. “Analisis Pengaruh TPT dan IPM Terhadap Jumlah Penduduk Miskin.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 4(3):3859–66.

Pratama, Irfan Aji, Moh. Muhksin, dan Nani Suhartini. 2025. “Mengurai Kontribusi Keuangan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dengan Inflasi Sebagai Mediator.” Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 10(2):1505–40. doi:DOI: https://doi.org/10.30651/jms.v10i2.26266.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Simatupang, R. Y. M., Rendrahadi, M. H., & Manik, P. N. (2026). Efektivitas Penerapan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Keimigrasian Dalam Penanganan Kasus Keterangan Tidak Benar pada Permohonan Paspor. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 502–509. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8368

Issue

Section

Articles

Citation Check