Kemudahan Komunikasi di Era Digital dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Hak Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8391Keywords:
Komunikasi, Digital, Pekerja, PenelitianAbstract
Kemajuan teknologi digital telah merevolusi pola komunikasi dalam hubungan industrial, namun sayangnya transformasi ini tidak disertai dengan adaptasi regulasi ketenagakerjaan yang memadai di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama pertama, apakah terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan komunikasi kerja berbasis digital, kedua bagaimana kemudahan komunikasi digital dapat bertransformasi menjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran sumber digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai hak pekerja untuk tidak diganggu di luar jam kerja (right to disconnect), prosedur penyampaian instruksi kerja melalui aplikasi pesan instan, maupun batasan pemantauan komunikasi digital pekerja. Kekosongan ini menimbulkan bentuk pelanggaran pengaburan batas waktu kerja tanpa kompensasi lembur yang sah. Penulis menyimpulkan bahwa diperlukan amandemen regulasi ketenagakerjaan yang secara komprehensif mengatur komunikasi kerja digital, termasuk pengakuan right to disconnect. Lebih lanjut mencakup penerbitan pedoman peradilan oleh Mahkamah Agung serta penguatan negosiasi kolektif antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha guna mengisi kekosongan hukum sembari menunggu perubahan regulasi formal.
Downloads
References
Ardhany, Y., Fauzy, E., & Zubarita, F. R. (2024). Penerapan right to disconnect dan hak-hak pekerja di Indonesia.
Derks, D., & Bakker, A. B. (2014). Smartphone use, work–home interference, and burnout. Journal of Occupational Health Psychology, 19(1), 74–84.
Eurofound, & International Labour Organization. (2017). Working anytime, anywhere: The effects on the world of work.
Hastini, L. Y., Chairoel, L., & Fitri, M. E. Y. (2023). Persepsi karyawan terhadap sistem kerja remote working di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 26(1). https://doi.org/10.47233/jebd.v26i1.1294
Husni, L. (2016). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Hutama, J. K. P., & Suharnomo, S. (2023). Pengaruh telework terhadap employee performance melalui mediasi work-life balance dan technostress selama pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 3006–3013. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.9850
International Labour Organization. (2021). Working from home: From invisibility to decent work. ILO.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Adaptasi ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19. Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Mangan, D. (2024). Regulating the right to disconnect: Lessons from Europe and beyond. International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations, 40(1), 45–68.
Nuriskia, C. S., & Nugroho, A. A. (2022). Perlindungan hukum pekerja dalam penerapan sistem remote working sebagai pembaharuan sistem kerja. Jurnal USM Law Review, 5(2). https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (2021). Tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah Republik Indonesia, Pasal 28.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (2003). Tentang ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang). Pemerintah Republik Indonesia.
Wallace, P. (2001). The psychology of the Internet. Cambridge University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Faidhil Iman, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












