Kemudahan Komunikasi di Era Digital dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Hak Pekerja

Authors

  • Muhammad Faidhil Iman Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8391

Keywords:

Komunikasi, Digital, Pekerja, Penelitian

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah merevolusi pola komunikasi dalam hubungan industrial, namun sayangnya transformasi ini tidak disertai dengan adaptasi regulasi ketenagakerjaan yang memadai di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama pertama, apakah terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan komunikasi kerja berbasis digital, kedua bagaimana kemudahan komunikasi digital dapat bertransformasi menjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran sumber digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai hak pekerja untuk tidak diganggu di luar jam kerja (right to disconnect), prosedur penyampaian instruksi kerja melalui aplikasi pesan instan, maupun batasan pemantauan komunikasi digital pekerja. Kekosongan ini menimbulkan bentuk pelanggaran pengaburan batas waktu kerja tanpa kompensasi lembur yang sah. Penulis menyimpulkan bahwa diperlukan amandemen regulasi ketenagakerjaan yang secara komprehensif mengatur komunikasi kerja digital, termasuk pengakuan right to disconnect. Lebih lanjut mencakup penerbitan pedoman peradilan oleh Mahkamah Agung serta penguatan negosiasi kolektif antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha guna mengisi kekosongan hukum sembari menunggu perubahan regulasi formal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardhany, Y., Fauzy, E., & Zubarita, F. R. (2024). Penerapan right to disconnect dan hak-hak pekerja di Indonesia.

Derks, D., & Bakker, A. B. (2014). Smartphone use, work–home interference, and burnout. Journal of Occupational Health Psychology, 19(1), 74–84.

Eurofound, & International Labour Organization. (2017). Working anytime, anywhere: The effects on the world of work.

Hastini, L. Y., Chairoel, L., & Fitri, M. E. Y. (2023). Persepsi karyawan terhadap sistem kerja remote working di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 26(1). https://doi.org/10.47233/jebd.v26i1.1294

Husni, L. (2016). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Hutama, J. K. P., & Suharnomo, S. (2023). Pengaruh telework terhadap employee performance melalui mediasi work-life balance dan technostress selama pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 3006–3013. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.9850

International Labour Organization. (2021). Working from home: From invisibility to decent work. ILO.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Adaptasi ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19. Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Mangan, D. (2024). Regulating the right to disconnect: Lessons from Europe and beyond. International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations, 40(1), 45–68.

Nuriskia, C. S., & Nugroho, A. A. (2022). Perlindungan hukum pekerja dalam penerapan sistem remote working sebagai pembaharuan sistem kerja. Jurnal USM Law Review, 5(2). https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (2021). Tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah Republik Indonesia, Pasal 28.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (2003). Tentang ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang). Pemerintah Republik Indonesia.

Wallace, P. (2001). The psychology of the Internet. Cambridge University Press.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Iman, M. F., & Lie, G. (2026). Kemudahan Komunikasi di Era Digital dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Hak Pekerja. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 548–555. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8391

Issue

Section

Articles

Citation Check