Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Perantara Dalam Tindak Pidana Samenspanning Peredaran Narkotika (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tjk)

Authors

  • Zainab Ompu Jainah University of Bandar Lampung, Indonesia
  • Taufikqurachman Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8672

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Samenspanning, Narkotika

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam praktiknya, peredaran narkotika sering dilakukan secara terorganisir melalui permufakatan jahat (samenspanning) dan tidak jarang melibatkan anak sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana yang harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai perantara dalam tindak pidana samenspanning peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tjk serta apa saja faktor penghambat dalam pertanggungjawaban pidana pada perkara tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan bahan hukum lainnya, serta studi lapangan melalui wawancara dengan Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa anak sebagai perantara dalam tindak pidana samenspanning peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan sengaja, memiliki kemampuan bertanggung jawab, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Unsur permufakatan jahat terbukti melalui kerja sama antara Anak dan Anak Saksi dalam pembelian serta persiapan peredaran narkotika. Faktor penghambat dalam pertanggungjawaban pidana meliputi penggunaan media sosial dan sistem mapping sebagai sarana transaksi, sulitnya pembuktian unsur permufakatan jahat dan kesengajaan, keterbatasan pengungkapan jaringan narkotika, pengaruh lingkungan pergaulan, serta status anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses peradilan. Meskipun demikian, keterlibatan anak tetap dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan dan sarana pendukung dalam mengungkap tindak pidana narkotika yang memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana transaksi. Selain itu, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengurangi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Husein Al Aziz dan Zainudin Hasan. 2025. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung, Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial,Volume 4, Nomor 3

Ahmad Rifai. 2018. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta,

Andi Lala. 2021. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Volume 2, Nomor 5, hlm. 733.

Danu Surya Putra dan Rehnalemken Ginting. 2015. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Data Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan, Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Universitas Sebelas Maret, Volume 7 , Nomor 2

Krismiyarsi, 2018, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Individual, Penerbit Pustaka Megister, Demak,

Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara,

Romli Atmasasmita. 1983. Problema Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung,

Zainab Ompu Jainah dan Bari Saputra. 2026. Tanggung Jawab Pidana Pelaku Narkotika yang Dijatuhi Hukuman Mati (Studi tentang Keputusan Nomor 280/Pid.Sus/2025/PN. Tjk), Jurnal Masa Depan Pendidikan, Volume 5, Nomor 1

Zainab Ompu Jainah dan M. Zaqi Abiyaman S. 2026. Tanggung Jawab Pidana Penyedia Narkotika Non-Tanaman Kelas I Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi atas Keputusan Nomor 257/Pid.Sus/2025/PN.Mgl),Jurnal Pendidikan Masa Depan, Volume 5, Nomor 1, hlm. 433.

Zainab Ompu Jainah. 2012. Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan, Volume 3 Nomor 1

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Jainah, Z. O., & Taufikqurachman. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Perantara Dalam Tindak Pidana Samenspanning Peredaran Narkotika (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 556–565. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8672

Citation Check