Peran Pengadilan Dalam Mengatasi Hambatan Balik Nama Akibat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Studi Kasus Putusan Nomor: 476/pdt.G/2024/Pn.Bdg.)

Authors

  • Agnesia Putri Pangalinan Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Lisma Lumentut Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Priya Tandirerung Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8822

Keywords:

peran pengadilan, balik nama sertifikat, jual beli tanah, Akta PPAT, kepastian hukum

Abstract

Perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering menimbulkan hambatan dalam proses balik nama sertifikat karena tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengadilan dalam mengatasi hambatan balik nama sertifikat akibat perjanjian jual beli tanah tanpa Akta PPAT serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 476/Pdt.G/2024/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan berperan memberikan perlindungan dan kepastian hukum melalui pengesahan jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan apabila terbukti memenuhi syarat sah perjanjian, telah terjadi pembayaran, penyerahan objek, serta pembeli beritikad baik. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan sah perjanjian jual beli, menetapkan penggugat sebagai pemilik yang sah, memberikan kewenangan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli, serta memerintahkan Kantor Pertanahan memproses balik nama sertifikat. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelesaian hambatan administrasi pertanahan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme biasa karena penjual tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, pengadilan berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa sekaligus pemberi kepastian hukum dalam menjamin perlindungan hak pembeli yang beritikad baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andini, SA, Darsono, SH, & Septarina Budiwati, SH (2015). Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dalam Jual Beli Tanah (Disertasi Doktor, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

BELINDA, NI (2016). PEROLEHAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN MELLUI JUAL BELI (Disertasi Doktor Universitas Airlangga).halaman 13

Budjang, C. B. (2018). Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Ppat. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1), 89-107.

Cipta, R. A. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890-905.

Cipta, R. A. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890-905.

Larasati, A., & Raffles, R. (2020). Peralihan hak atas Tanah dengan Perjanjian Jual beli menurut hukumPertanahan indonesia. Zaaken: Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis , 1 (1), 127-144.

Mardatillah, Z. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Pembuatan Akta dalam Sengketa Tanah Warisan Tanpa Hak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2829 K/Pdt/2024). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM , 19 (01), 192-202.

Paujiah, SF (2023). Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Kebaruan , 1 (1), 57-64.

Prawira, GBG, Nugraha, YP, & Sugiarto, A. (2023). Kedudukan hukum akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam transaksi jual beli tanah. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan , 11 (1), 270-274.

Ramadi, DS, Fendri, A., & Hasbi, M. (2023). Tanggung Jawab PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Kota Padang. Tinjauan Hukum UNES , 6 (1), 2168-2180.

Slamet, E. M. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MILIK TANAH BERDASARKAN PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). 13(2), 890

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Agnesia Putri Pangalinan, Lisma Lumentut, & Priya Tandirerung. (2026). Peran Pengadilan Dalam Mengatasi Hambatan Balik Nama Akibat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Studi Kasus Putusan Nomor: 476/pdt.G/2024/Pn.Bdg.). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 646–653. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8822

Citation Check