Peran Pengadilan Dalam Mengatasi Hambatan Balik Nama Akibat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Studi Kasus Putusan Nomor: 476/pdt.G/2024/Pn.Bdg.)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8822Keywords:
peran pengadilan, balik nama sertifikat, jual beli tanah, Akta PPAT, kepastian hukumAbstract
Perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering menimbulkan hambatan dalam proses balik nama sertifikat karena tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengadilan dalam mengatasi hambatan balik nama sertifikat akibat perjanjian jual beli tanah tanpa Akta PPAT serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 476/Pdt.G/2024/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan berperan memberikan perlindungan dan kepastian hukum melalui pengesahan jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan apabila terbukti memenuhi syarat sah perjanjian, telah terjadi pembayaran, penyerahan objek, serta pembeli beritikad baik. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan sah perjanjian jual beli, menetapkan penggugat sebagai pemilik yang sah, memberikan kewenangan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli, serta memerintahkan Kantor Pertanahan memproses balik nama sertifikat. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelesaian hambatan administrasi pertanahan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme biasa karena penjual tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, pengadilan berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa sekaligus pemberi kepastian hukum dalam menjamin perlindungan hak pembeli yang beritikad baik.
Downloads
References
Andini, SA, Darsono, SH, & Septarina Budiwati, SH (2015). Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dalam Jual Beli Tanah (Disertasi Doktor, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
BELINDA, NI (2016). PEROLEHAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN MELLUI JUAL BELI (Disertasi Doktor Universitas Airlangga).halaman 13
Budjang, C. B. (2018). Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Ppat. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1), 89-107.
Cipta, R. A. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890-905.
Cipta, R. A. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890-905.
Larasati, A., & Raffles, R. (2020). Peralihan hak atas Tanah dengan Perjanjian Jual beli menurut hukumPertanahan indonesia. Zaaken: Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis , 1 (1), 127-144.
Mardatillah, Z. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Pembuatan Akta dalam Sengketa Tanah Warisan Tanpa Hak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2829 K/Pdt/2024). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM , 19 (01), 192-202.
Paujiah, SF (2023). Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Kebaruan , 1 (1), 57-64.
Prawira, GBG, Nugraha, YP, & Sugiarto, A. (2023). Kedudukan hukum akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam transaksi jual beli tanah. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan , 11 (1), 270-274.
Ramadi, DS, Fendri, A., & Hasbi, M. (2023). Tanggung Jawab PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Kota Padang. Tinjauan Hukum UNES , 6 (1), 2168-2180.
Slamet, E. M. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MILIK TANAH BERDASARKAN PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). 13(2), 890
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Agnesia Putri Pangalinan, Lisma Lumentut, Priya Tandirerung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












