Strategi TNI AD Dalam Pengembangan Patroli Terpadu Guna Penanganan Kejahatan Transnasional di Wilayah Perbatasan Darat Provinsi Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8824Keywords:
Patroli Terpadu, Kejahatan Transnasional, Pengamanan Perbatasan, TNI Angkatan Darat, Kalimantan BaratAbstract
Wilayah perbatasan darat Kalimantan Barat, khususnya Entikong memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan transnasional seperti penyelundupan narkotika, barang ilegal, perdagangan manusia, dan pelintas batas ilegal. Patroli TNI Angkatan Darat melalui Satgas Pamtas yang dilaksanakan secara konvensional masih menghadapi keterbatasan personel, sarana prasarana, teknologi, serta koordinasi antarinstansi sehingga efektivitasnya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi patroli TNI AD, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta merumuskan model strategi pengembangan patroli terpadu di perbatasan darat Provinsi Kalimantan Barat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patroli TNI AD telah dilaksanakan secara rutin namun masih bersifat reaktif dan belum menjangkau seluruh titik rawan akibat keterbatasan jumlah personel (rasio 1:1 km), minimnya teknologi pengawasan (CCTV, drone, sensor), lemahnya koordinasi lintas instansi, serta tingginya ketergantungan masyarakat perbatasan pada aktivitas ilegal. Oleh karena itu, diperlukan model patroli terpadu yang mengintegrasikan sinergi antarinstansi (TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, BNPP), pemanfaatan teknologi dan sistem informasi terpadu, serta penguatan sistem komando dan pengendalian. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, alokasi anggaran memadai, serta perpanjangan masa tugas Satgas Pamtas guna mewujudkan pengamanan perbatasan yang adaptif, modern, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Arifin, R. (2014). Hukum perbatasan darat antar negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Alunaza, H., & Ilmah, I. (2024). Pengamanan terpadu dalam pencegahan keberangkatan PMI ilegal di perbatasan Entikong Kalimantan Barat. Eastern Asia: Journal of International Studies, 8(1), 91-106.
Clausewitz, C. von. (2007). On war. Oxford University Press.
Cummings, T. G., & Worley, C. G. (2014). Organization development and change (10th ed.). Cengage Learning.
David, F. R., & David, F. R. (2016). Strategic management: Concepts and cases (16th ed.). Pearson.
Hariati, R., & Triadi, I. (2024). Tantangan penegakan hukum pada tindak kejahatan transnasional di kawasan perbatasan laut Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 175-187.
Kementerian Pertahanan RI. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kemhan.
Kementerian Pertahanan RI. (2020). Doktrin Pertahanan Negara (pembaruan 2020). Jakarta: Kemhan.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Sandana, J. (2025). Kerjasama Indonesia-Malaysia dalam menangani masalah kejahatan transnasional di wilayah perbatasan tahun 2020-2023. Diplomacy and Global Security Journal.
Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharnoko, H., Arsandrie, R. N., Muhajir, A., & Septiadi, D. (2023). Territorial development function for the successful assignment of TNI AD soldiers at the border. Rayyan Journal of Engineering and Technology, Information, and Health Sciences, 1(2), 35-44.
Suhartanto. (2025). Manajemen strategi militer. Jakarta: Universitas Pertahanan.
Supriyatno, M. (2014). Ilmu pertahanan: Sebuah pengantar. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ulfa, M. (2021). Strategi Patkor Kastima dalam mencegah penyelundupan barang ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia tahun 2015-2017. Siyar: Journal of Government and Political Studies, 1(2), 130-146.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Maskur Riyadi, Edy Saptono, Gunaryo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












