Penguatan Literasi Keamanan Digital Melalui Edukasi Kolaboratif Kepolisian dan Komdigi Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Masyarakat

Authors

  • Dirga Agung Universitas Atma Jaya Makassar, Indonesia
  • Lidwina Apriliana Allo Tangko Universitas Atma Jaya Makassar, Indonesia
  • Mira Nila Kusuma Dewi Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8839

Keywords:

Pelindungan Data Pribadi; Kejahatan Siber; Literasi Digital; Edukasi Hukum; Kolaborasi Institusi

Abstract

Penggunaan teknologi digital yang semakin luas telah meningkatkan pemrosesan data pribadi sekaligus memperbesar risiko kejahatan siber di masyarakat. Kondisi tersebut menuntut penguatan pemahaman hukum, terutama bagi kelompok usia dewasa, orang tua, dan pra-lansia yang aktif menggunakan layanan digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang melalui edukasi kolaboratif antara Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan literasi keamanan digital, pemahaman mengenai pelindungan data pribadi, serta kemampuan mengenali modus kejahatan siber. Metode pelaksanaan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif yang meliputi pemetaan pemahaman awal, penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi kasus, dan evaluasi akhir. Kepolisian memberikan materi mengenai bentuk kejahatan siber, penanganan awal korban, pengamanan bukti elektronik, dan mekanisme pelaporan. Komdigi memberikan penguatan mengenai hak atas data pribadi, keamanan akun, privasi digital, dan langkah pencegahan. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum serta kemampuan peserta mengambil tindakan tepat ketika menghadapi ancaman di ruang digital. Pendekatan tersebut juga diharapkan membangun sikap waspada, kritis, dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

Krisna, Dicka, et al. (2023). Kejahatan Cyber: Tinjauan Psikobehavioristik. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) SENSASI, 2(2).

Sabrina, Cindy. (2024). Krisis Keamanan Data Publik dan Urgensi Kedaulatan Data di Era Governansi Digital. Jurnal Transformasi Administrasi, 3(1).

Sena, Nur Ageng, Hanuring Ayu Ardhani Putri, dan Muhammad Aziz Zaelani. (2025). Optimalisasi Pencegahan Dampak Kejahatan Digital dan Informatika melalui Sinergi Pemerintah Daerah dengan Kepolisian Resort Wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Tana Mana, 6(3).

Setyadi, Hario Jati, et al. (2024). Edukasi Keamanan Cyber kepada Masyarakat dari Ancaman Digital. PETISI: Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Teknologi Informasi dan Sistem Informasi, 2(4).

Supanto, et al. (2023). Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi di Wilayah PDM Kabupaten Klaten melalui Metode Sosialisasi Interaktif. Jurnal Gema Keadilan, 10(3).

Widianingrum, Afifah Rizqy. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Hukum terhadap Penanganan Kejahatan Siber di Era Digital. Journal Iuris Scientia, 2(2).

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Dirga Agung, Lidwina Apriliana Allo Tangko, & Mira Nila Kusuma Dewi. (2026). Penguatan Literasi Keamanan Digital Melalui Edukasi Kolaboratif Kepolisian dan Komdigi Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Masyarakat. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 725–732. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8839

Citation Check