Penguatan Literasi Keamanan Digital Melalui Edukasi Kolaboratif Kepolisian dan Komdigi Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8839Keywords:
Pelindungan Data Pribadi; Kejahatan Siber; Literasi Digital; Edukasi Hukum; Kolaborasi InstitusiAbstract
Penggunaan teknologi digital yang semakin luas telah meningkatkan pemrosesan data pribadi sekaligus memperbesar risiko kejahatan siber di masyarakat. Kondisi tersebut menuntut penguatan pemahaman hukum, terutama bagi kelompok usia dewasa, orang tua, dan pra-lansia yang aktif menggunakan layanan digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang melalui edukasi kolaboratif antara Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan literasi keamanan digital, pemahaman mengenai pelindungan data pribadi, serta kemampuan mengenali modus kejahatan siber. Metode pelaksanaan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif yang meliputi pemetaan pemahaman awal, penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi kasus, dan evaluasi akhir. Kepolisian memberikan materi mengenai bentuk kejahatan siber, penanganan awal korban, pengamanan bukti elektronik, dan mekanisme pelaporan. Komdigi memberikan penguatan mengenai hak atas data pribadi, keamanan akun, privasi digital, dan langkah pencegahan. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum serta kemampuan peserta mengambil tindakan tepat ketika menghadapi ancaman di ruang digital. Pendekatan tersebut juga diharapkan membangun sikap waspada, kritis, dan bertanggung jawab.
Downloads
References
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal
Krisna, Dicka, et al. (2023). Kejahatan Cyber: Tinjauan Psikobehavioristik. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) SENSASI, 2(2).
Sabrina, Cindy. (2024). Krisis Keamanan Data Publik dan Urgensi Kedaulatan Data di Era Governansi Digital. Jurnal Transformasi Administrasi, 3(1).
Sena, Nur Ageng, Hanuring Ayu Ardhani Putri, dan Muhammad Aziz Zaelani. (2025). Optimalisasi Pencegahan Dampak Kejahatan Digital dan Informatika melalui Sinergi Pemerintah Daerah dengan Kepolisian Resort Wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Tana Mana, 6(3).
Setyadi, Hario Jati, et al. (2024). Edukasi Keamanan Cyber kepada Masyarakat dari Ancaman Digital. PETISI: Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Teknologi Informasi dan Sistem Informasi, 2(4).
Supanto, et al. (2023). Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi di Wilayah PDM Kabupaten Klaten melalui Metode Sosialisasi Interaktif. Jurnal Gema Keadilan, 10(3).
Widianingrum, Afifah Rizqy. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Hukum terhadap Penanganan Kejahatan Siber di Era Digital. Journal Iuris Scientia, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Dirga Agung, Lidwina Apriliana Allo Tangko, Mira Nila Kusuma Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












