Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Hukum Adat Lampung: Perspektif Restorative Justice di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8850Keywords:
Hukum adat lampung, kecelakaan lalu lintas, restorative justice, penyelesaian sengketa, pluralisme hukumAbstract
Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari pluralisme hukum di Indonesia masih menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Salah satu bentuk implementasi hukum adat tersebut terlihat pada penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum adat Lampung dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas, mengkaji penerapannya terhadap masyarakat non-Lampung, serta menganalisis kesesuaiannya dengan konsep restorative justice dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kepolisian, pelaku kecelakaan, serta keluarga korban yang kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga pelaku, dan keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Dalam kondisi tertentu, kesepakatan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan sumpah adat sebagai bentuk penguatan moral dan sosial. Mekanisme tersebut mampu memulihkan hubungan sosial, mencegah konflik lanjutan, serta mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice yang menempatkan kepentingan korban dan pemulihan hubungan sebagai tujuan utama penyelesaian perkara. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum adat Lampung dapat diterapkan terhadap masyarakat non-Lampung berdasarkan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, sepanjang memperoleh persetujuan seluruh pihak yang terlibat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Meskipun demikian, penerapan hukum adat memiliki batasan, khususnya terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang tetap harus diproses melalui mekanisme hukum positif.
Downloads
References
Abbas, S. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.
Achjani Zulfa, E. (2021). Keadilan restoratif di Indonesia. Rajawali Pers.
Hadikusuma, H. (2019). Hukum adat Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.
Irfan, M. N. (2015). Hukum pidana. Amzah.
Praditha, D. G. E. (2023). Hukum kearifan lokal: Suatu pengantar hukum adat. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Ronaldi, & Saraswati, D. (2024). Restorative justice dalam hukum pidana. PT Media Penerbit Indonesia.
Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: Revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.
Septia. (2023). Adat Akken Waghei Lampung Pepadun. Raden Intan Repository.
Soekanto, S. (2019). Hukum adat Indonesia. Rajawali Pers.
Soepomo. (2017). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.
Wadud. (2023). Restorative justice dalam hukum acara pidana. Publica Indonesia Utama.
Warjiyati, S. (2020). Eksistensi hukum adat dalam penyelesaian konflik pada daerah otonom. Scopindo Media Pustaka.
Wulansari, D. (2016). Hukum adat Indonesia: Suatu pengantar. Refika Aditama.
Yohani, S. (2023). Hukum adat. Mitra Wacana Media.
Jurnal
Mayastuti. (2021). Restorative justice dalam hukum pidana adat. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2(1), 1–14.
Mufidah, N. (2023). Peradilan adat sebagai kerangka restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 7(2), 211–230.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yasril Kausar Hidayah, Kasmawati, Dora Mustika, Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












