Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Hukum Adat Lampung: Perspektif Restorative Justice di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara

Authors

  • Yasril Kausar Hidayah Universitas Lampung, Indonesia
  • Kasmawati Universitas Lampung, Indonesia
  • Dora Mustika Universitas Lampung, Indonesia
  • Wendy Trijaya Universitas Lampung, Indonesia
  • Siti Nurhasanah Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8850

Keywords:

Hukum adat lampung, kecelakaan lalu lintas, restorative justice, penyelesaian sengketa, pluralisme hukum

Abstract

Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari pluralisme hukum di Indonesia masih menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Salah satu bentuk implementasi hukum adat tersebut terlihat pada penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum adat Lampung dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas, mengkaji penerapannya terhadap masyarakat non-Lampung, serta menganalisis kesesuaiannya dengan konsep restorative justice dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kepolisian, pelaku kecelakaan, serta keluarga korban yang kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga pelaku, dan keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Dalam kondisi tertentu, kesepakatan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan sumpah adat sebagai bentuk penguatan moral dan sosial. Mekanisme tersebut mampu memulihkan hubungan sosial, mencegah konflik lanjutan, serta mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice yang menempatkan kepentingan korban dan pemulihan hubungan sebagai tujuan utama penyelesaian perkara. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum adat Lampung dapat diterapkan terhadap masyarakat non-Lampung berdasarkan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, sepanjang memperoleh persetujuan seluruh pihak yang terlibat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Meskipun demikian, penerapan hukum adat memiliki batasan, khususnya terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang tetap harus diproses melalui mekanisme hukum positif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, S. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.

Achjani Zulfa, E. (2021). Keadilan restoratif di Indonesia. Rajawali Pers.

Hadikusuma, H. (2019). Hukum adat Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Irfan, M. N. (2015). Hukum pidana. Amzah.

Praditha, D. G. E. (2023). Hukum kearifan lokal: Suatu pengantar hukum adat. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Ronaldi, & Saraswati, D. (2024). Restorative justice dalam hukum pidana. PT Media Penerbit Indonesia.

Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: Revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.

Septia. (2023). Adat Akken Waghei Lampung Pepadun. Raden Intan Repository.

Soekanto, S. (2019). Hukum adat Indonesia. Rajawali Pers.

Soepomo. (2017). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.

Wadud. (2023). Restorative justice dalam hukum acara pidana. Publica Indonesia Utama.

Warjiyati, S. (2020). Eksistensi hukum adat dalam penyelesaian konflik pada daerah otonom. Scopindo Media Pustaka.

Wulansari, D. (2016). Hukum adat Indonesia: Suatu pengantar. Refika Aditama.

Yohani, S. (2023). Hukum adat. Mitra Wacana Media.

Jurnal

Mayastuti. (2021). Restorative justice dalam hukum pidana adat. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2(1), 1–14.

Mufidah, N. (2023). Peradilan adat sebagai kerangka restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 7(2), 211–230.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Yasril Kausar Hidayah, Kasmawati, Dora Mustika, Wendy Trijaya, & Siti Nurhasanah. (2026). Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Hukum Adat Lampung: Perspektif Restorative Justice di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 733–740. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8850

Citation Check