Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor dalam KUHP WvS dan KUHP Nasional

Authors

  • Angelina Kronica Universitas Lampung, Indonesia
  • Deni Achmad Universitas Lampung, Indonesia
  • Firganefi Universitas Lampung, Indonesia
  • Tri Adrisman Universitas Lampung, Indonesia
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8853

Keywords:

Penggelapan Sepeda Motor; KUHP WvS; KUHP Nasional; Efek Jera; Perbandingan Hukum

Abstract

Tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan masih marak terjadi dan merugikan masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menggantikan KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht atau KUHP WvS), yang membawa pembaruan pada terminologi dan sistem pemidanaan penggelapan. Penelitian ini bertujuan membandingkan regulasi penggelapan sepeda motor antara KUHP WvS dan KUHP Nasional, serta menguji apakah sanksi pidana yang lebih berat mampu meningkatkan efek jera bagi pelaku dan publik. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta akademisi Hukum Universitas Lampung, ditunjang data sekunder dari studi pustaka. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Pasal 372 KUHP WvS dan Pasal 486 KUHP Nasional pada intinya memiliki substansi serupa, yakni larangan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Perbedaan mendasar terletak pada redaksi norma, istilah, dan pengenalan sistem denda berbasis kategori pada KUHP Nasional yang lebih berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Secara empiris, pemberatan sanksi pidana dapat mendukung terciptanya efek jera, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kecepatan penanganan perkara, serta program pembinaan pelaku. Peningkatan sanksi harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten demi menekan angka kriminalitas ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2023). Konseptualisasi pertanggungjawaban pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(1), 15–28.

Arief, Barda Nawawi. (2012). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2021). Teori hukum integratif: Rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum pragmatis. Kencana.

Eddy, O. S. (2023). Paradigma dan sistem pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023). Jurnal Hukum Respublica, 22(2), 115–132.

Eddy, O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana (Ed. Rev.). Cahaya Atma Pustaka.

Gosita, A. (2018). Masalah korban kejahatan: Kumpulan tulisan viktimologi. Universitas Indonesia Publishing.

Hamzah, A. (2019). Delik-delik spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Maliki, N. E. (2024). Kebijakan kriminalisasi dan transformasi sanksi denda berbasis kategori dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Journal Evidence of Law, 1(1), 12–25.

Marpaung, L. (2014). Tindak pidana terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Ed. Rev.). Rineka Cipta.

Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Rohaedi, R. (2025). Tinjauan pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia dalam KUHP baru: Menggeser paradigma dari retributif menuju integratif. Journal Era Digital Nusantara, 2(3), 1641–1655.

Sitorus, H. (2021). Diferensiasi yuridis delik pencurian dan penggelapan dalam hukum pidana materiil Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan, 8(2), 145–158.

Sjahdeini, S. R. (2020). Penerapan analisis ekonomi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Prenadamedia Group.

Sofyan, A., & Asis, N. (2014). Hukum pidana. Pustaka Pena Press.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibowo, Hycal Asmara, & Zaini, Zulfi Diane. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Roda Dua (Studi Putusan Nomor: 71/Pid.B/2024/PN. Tjk). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, Vol. 2, No. 1.

Zulfa, E. A. (2021). Keadilan restoratif di Indonesia: Studi tentang implementasi dalam sistem peradilan pidana. Badan Penerbit FH UI.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Angelina Kronica, Deni Achmad, Firganefi, Tri Adrisman, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor dalam KUHP WvS dan KUHP Nasional. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 774–782. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8853

Citation Check