Implementasi Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Penipuan Melalui Aplikasi Whatsapp
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8855Keywords:
Kebijakan Kriminal, Penipuan, WhatsApp, Identitas Palsu, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya penggunaan aplikasi WhatsApp sebagai media komunikasi yang juga dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana penipuan melalui modus penyalahgunaan identitas palsu. Modus tersebut dilakukan dengan membuat akun menggunakan identitas orang lain, mengaku sebagai kerabat, pejabat, atau pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku yang memanfaatkan anonimitas dan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan modus penyalahgunaan identitas palsu di Polres Tanggamus serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kriminal dilakukan melalui upaya penal berupa penyelidikan, penyidikan, penerapan ketentuan pidana, serta kerja sama dengan instansi terkait dalam penelusuran bukti digital. Selain itu, diterapkan pula upaya non-penal melalui edukasi kepada masyarakat, sosialisasi literasi digital, dan pencegahan kejahatan siber. Pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan kemampuan digital forensik, sulitnya pelacakan identitas pelaku, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kompleksitas pembuktian dalam tindak pidana berbasis elektronik.
Downloads
References
Adrianto, A. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online oleh penyidik di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Jurnal Lex Professionalis. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1946
Ardiansyah, T. L., & Kurniawan, A. (2025). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan berbasis media elektronik. Judge: Journal of Law.
Bormansh, M. S., & Handayati, N. (2025). Analisis yuridis terhadap penindakan tindak pidana penipuan melalui media elektronik berdasarkan hukum positif Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum.
Harapansyah, M. (2025). The Effectiveness of Law Enforcement for Criminal Fraud via WhatsApp in Indonesia. International Journal of Advanced Social and Educational Research.
Maaliki, N. E. (2024). Kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online. Jurnal USM Law Review. https://pdfs.semanticscholar.org/691b/e9cbfe40195a5fce3c20703009eb8b9c04c7.pdf
Purwanti, Y., Rachman, F., Gunawan, T., & Kartadinata, A. (2023). Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dengan metode phising oleh Kepolisian Daerah Lampung. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(1), 64–71.
Ramadhan. (2026). Penanggulangan tindak pidana penipuan online oleh kepolisian dalam perspektif hukum pidana. Journal of Innovation Management and Research. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr/article/download/1391/1140/4157
Sarda, S., & Puanandini, D. A. (2026). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media telepon dalam perspektif hukum telematika. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Hukum.
Tijow, L. M., Setiawan, N. A., Ambarwati, A. L., Triningsih, A., Adwisti, F. M., Elia, F., Mukaromah, L. N., Ramadhani, N. N., Putri, N. A., Santoso, N. S., Rosmila, S., & Nasrullah, Z. K. (2026). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media sosial di Indonesia: Studi tentang maraknya kasus penipuan di masyarakat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3360/1316/12292
Yunita Amalia, E., & M. Isnawati. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace. Perspektif Hukum, 24(1), 26–44. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.263
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Josi Saputra, Rini Fathonah, Firganefi, Muhammad Farid, Dita Trijayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












