Implementasi Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Penipuan Melalui Aplikasi Whatsapp

Authors

  • Josi Saputra Universitas Lampung, Indonesia
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Indonesia
  • Firganefi Universitas Lampung, Indonesia
  • Muhammad Farid Universitas Lampung, Indonesia
  • Dita Trijayanti Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8855

Keywords:

Kebijakan Kriminal, Penipuan, WhatsApp, Identitas Palsu, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya penggunaan aplikasi WhatsApp sebagai media komunikasi yang juga dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana penipuan melalui modus penyalahgunaan identitas palsu. Modus tersebut dilakukan dengan membuat akun menggunakan identitas orang lain, mengaku sebagai kerabat, pejabat, atau pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku yang memanfaatkan anonimitas dan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana penipuan melalui aplikasi WhatsApp dengan modus penyalahgunaan identitas palsu di Polres Tanggamus serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kriminal dilakukan melalui upaya penal berupa penyelidikan, penyidikan, penerapan ketentuan pidana, serta kerja sama dengan instansi terkait dalam penelusuran bukti digital. Selain itu, diterapkan pula upaya non-penal melalui edukasi kepada masyarakat, sosialisasi literasi digital, dan pencegahan kejahatan siber. Pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan kemampuan digital forensik, sulitnya pelacakan identitas pelaku, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kompleksitas pembuktian dalam tindak pidana berbasis elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrianto, A. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online oleh penyidik di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Jurnal Lex Professionalis. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1946

Ardiansyah, T. L., & Kurniawan, A. (2025). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan berbasis media elektronik. Judge: Journal of Law.

Bormansh, M. S., & Handayati, N. (2025). Analisis yuridis terhadap penindakan tindak pidana penipuan melalui media elektronik berdasarkan hukum positif Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum.

Harapansyah, M. (2025). The Effectiveness of Law Enforcement for Criminal Fraud via WhatsApp in Indonesia. International Journal of Advanced Social and Educational Research.

Maaliki, N. E. (2024). Kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online. Jurnal USM Law Review. https://pdfs.semanticscholar.org/691b/e9cbfe40195a5fce3c20703009eb8b9c04c7.pdf

Purwanti, Y., Rachman, F., Gunawan, T., & Kartadinata, A. (2023). Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dengan metode phising oleh Kepolisian Daerah Lampung. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(1), 64–71.

Ramadhan. (2026). Penanggulangan tindak pidana penipuan online oleh kepolisian dalam perspektif hukum pidana. Journal of Innovation Management and Research. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr/article/download/1391/1140/4157

Sarda, S., & Puanandini, D. A. (2026). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media telepon dalam perspektif hukum telematika. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Hukum.

Tijow, L. M., Setiawan, N. A., Ambarwati, A. L., Triningsih, A., Adwisti, F. M., Elia, F., Mukaromah, L. N., Ramadhani, N. N., Putri, N. A., Santoso, N. S., Rosmila, S., & Nasrullah, Z. K. (2026). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media sosial di Indonesia: Studi tentang maraknya kasus penipuan di masyarakat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3360/1316/12292

Yunita Amalia, E., & M. Isnawati. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace. Perspektif Hukum, 24(1), 26–44. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.263

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Josi Saputra, Rini Fathonah, Firganefi, Muhammad Farid, & Dita Trijayanti. (2026). Implementasi Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Penipuan Melalui Aplikasi Whatsapp. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 792–801. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8855

Citation Check