Sociological Jurisprudence dan Regulasi Fintech: Menguji Relevansi Teori Roscoe Pound di Era Disrupsi Teknologi Finansial

Authors

  • Abdul Kadir Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Mira Nila Kusuma Dewi Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Thamara Ellya Sulistyani Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Nurtaslim Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Arvandi Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia
  • Ishak Universitas Indonesia Timur Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8857

Keywords:

Financial Technology; Sociological Jurisprudence; Roscoe Pound; Regulasi Fintech

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) telah mengubah penyelenggaraan jasa keuangan sekaligus memunculkan tantangan hukum yang memerlukan pengaturan adaptif terhadap dinamika masyarakat digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep sociological jurisprudence Roscoe Pound dalam regulasi fintech di Indonesia serta mengkaji pemenuhan fungsi hukum sebagai law as a tool of social engineering. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta regulasi turunannya mencerminkan upaya negara menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi finansial. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial karena masih terdapat kesenjjangan antara perkembangan inovasi digital dan kemampuan regulasi dalam mengantisipasi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis aktivitas guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1976.

Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 2003.

Pound, Roscoe. The Spirit of the Common Law. Boston: Marshall Jones Company, 1921.

Jurnal

Ade Netra Kartika, dkk. "Politik Hukum Pengaturan Shadow Banking pada Platform Keuangan Digital dalam Menjamin Stabilitas Sistem Keuangan Nasional." Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 11, 2026.

Al Alawi, M. N. K. "Implementasi Teori Law as a Tool of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia." Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, No. 2, 2024.

Magnuson, William. "Regulating Fintech." Vanderbilt Law Review, Vol. 71, No. 4, 2018.

Martinelli, Imelda, dkk. "Keabsahan Perjanjian Financial Technology Lending dengan Konsep Kontrak Roscoe Pound." UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023.

Rasji, William Chandra, Marcellius Kirana Hamonangan, dkk. "Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum di Indonesia." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 10, 2025.

Tampi, Mariske Myeke. "Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) dalam Hukum Bisnis di Indonesia." Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2, 2018.

Vasant, dkk. "FinTech Platforms and Strategy: Integrating Trust and Automation in Finance." Communications of the ACM, Vol. 60, No. 10, 2017.

Walker, George. "Financial Technology Law: A New Beginning and A New Future." GPSolo, Vol. 34, No. 3, 2017.

Disertasi

Suwondo, Denny. Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Financial Technology dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam pada Peer to Peer Lending yang Berbasis Nilai Berkeadilan. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Website

Herdiawan, Junanto. "Teknologi Finansial dan Masa Depan Perbankan." http://junantoherdiawan.com/2017/03/. Diakses 13 Juli 2026.

Otoritas Jasa Keuangan. Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026. https://ojk.go.id/. Diakses 13 Juli 2026.

Usanti, Trisadini Prasastinah, dkk. "Manajemen Risiko pada Pinjaman Online di Tengah Pandemi Covid-19." News Universitas Airlangga. https://news.unair.ac.id/2021/11/18/manajemen-risiko-pada-pinjaman-online-di-tengah-pandemi-covid-19/. Diakses 13 Juli 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Indonesia. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Abdul Kadir, Mira Nila Kusuma Dewi, Thamara Ellya Sulistyani, Nurtaslim, Arvandi, & Ishak. (2026). Sociological Jurisprudence dan Regulasi Fintech: Menguji Relevansi Teori Roscoe Pound di Era Disrupsi Teknologi Finansial. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 808–817. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8857

Citation Check