Sociological Jurisprudence dan Regulasi Fintech: Menguji Relevansi Teori Roscoe Pound di Era Disrupsi Teknologi Finansial
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8857Keywords:
Financial Technology; Sociological Jurisprudence; Roscoe Pound; Regulasi FintechAbstract
Perkembangan financial technology (fintech) telah mengubah penyelenggaraan jasa keuangan sekaligus memunculkan tantangan hukum yang memerlukan pengaturan adaptif terhadap dinamika masyarakat digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep sociological jurisprudence Roscoe Pound dalam regulasi fintech di Indonesia serta mengkaji pemenuhan fungsi hukum sebagai law as a tool of social engineering. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta regulasi turunannya mencerminkan upaya negara menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi finansial. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial karena masih terdapat kesenjjangan antara perkembangan inovasi digital dan kemampuan regulasi dalam mengantisipasi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis aktivitas guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan.
Downloads
References
Buku
Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1976.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 2003.
Pound, Roscoe. The Spirit of the Common Law. Boston: Marshall Jones Company, 1921.
Jurnal
Ade Netra Kartika, dkk. "Politik Hukum Pengaturan Shadow Banking pada Platform Keuangan Digital dalam Menjamin Stabilitas Sistem Keuangan Nasional." Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 11, 2026.
Al Alawi, M. N. K. "Implementasi Teori Law as a Tool of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia." Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, No. 2, 2024.
Magnuson, William. "Regulating Fintech." Vanderbilt Law Review, Vol. 71, No. 4, 2018.
Martinelli, Imelda, dkk. "Keabsahan Perjanjian Financial Technology Lending dengan Konsep Kontrak Roscoe Pound." UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023.
Rasji, William Chandra, Marcellius Kirana Hamonangan, dkk. "Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum di Indonesia." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 10, 2025.
Tampi, Mariske Myeke. "Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) dalam Hukum Bisnis di Indonesia." Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2, 2018.
Vasant, dkk. "FinTech Platforms and Strategy: Integrating Trust and Automation in Finance." Communications of the ACM, Vol. 60, No. 10, 2017.
Walker, George. "Financial Technology Law: A New Beginning and A New Future." GPSolo, Vol. 34, No. 3, 2017.
Disertasi
Suwondo, Denny. Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Financial Technology dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam pada Peer to Peer Lending yang Berbasis Nilai Berkeadilan. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.
Website
Herdiawan, Junanto. "Teknologi Finansial dan Masa Depan Perbankan." http://junantoherdiawan.com/2017/03/. Diakses 13 Juli 2026.
Otoritas Jasa Keuangan. Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026. https://ojk.go.id/. Diakses 13 Juli 2026.
Usanti, Trisadini Prasastinah, dkk. "Manajemen Risiko pada Pinjaman Online di Tengah Pandemi Covid-19." News Universitas Airlangga. https://news.unair.ac.id/2021/11/18/manajemen-risiko-pada-pinjaman-online-di-tengah-pandemi-covid-19/. Diakses 13 Juli 2026.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Indonesia. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Abdul Kadir, Mira Nila Kusuma Dewi, Thamara Ellya Sulistyani, Nurtaslim, Arvandi, Ishak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












