Peran Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) Dalam Operasi Pemulihan Stabilitas Keamanan Dengan Komunikasi Efektif dan Interaksi Sosial Melalui Pendekatan Human Relations Dalam Rangka Mendukung Misi UNIFIL di Lebanon Selatan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8881Keywords:
Satgas MCOU, UNIFIL, stabilitas keamanan, komunikasi efektif, human relations, Lebanon SelatanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas tantangan operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon Selatan, yang tidak hanya bersifat militer, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial, persepsi masyarakat, dan sensitivitas hubungan sipil–militer pascakonflik. Dalam konteks tersebut, Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) memiliki peran strategis sebagai unsur non-kinetik UNIFIL dalam membangun komunikasi, interaksi sosial, dan kepercayaan masyarakat lokal. Permasalahan penelitian ini berfokus pada bagaimana peran Satgas MCOU dalam mendukung pemulihan stabilitas keamanan di Lebanon Selatan, faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, serta strategi peningkatan peran MCOU melalui komunikasi efektif dan pendekatan human relations. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci Satgas MCOU, observasi lapangan, serta studi dokumentasi laporan dan perencanaan UNIFIL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satgas MCOU berperan signifikan sebagai fasilitator komunikasi, mediator sosial, agen diplomasi militer, dan analis sosial dalam mendukung stabilitas keamanan berbasis kepercayaan masyarakat. Faktor pendukung utama meliputi kejelasan mandat, profesionalisme personel, pendekatan human relations, dan dukungan struktur UNIFIL, sementara faktor penghambat meliputi keterbatasan sarana, kendala bahasa, sensitivitas sosial budaya, serta dinamika situasi keamanan. Strategi peningkatan peran MCOU diarahkan pada keseimbangan tujuan (ends), cara (ways), dan sumber daya (means) melalui penguatan komunikasi strategis, peningkatan kapasitas personel, optimalisasi media, serta pendalaman interaksi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemulihan stabilitas keamanan UNIFIL sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi dan hubungan sosial yang dijalankan secara konsisten, humanis, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Andrew Cottey dan Anthony Forster, 2004. Reshaping Defence Diplomacy: New Roles for Military Cooperation and Assistance : Introduction”, dalam Adelphi Papers. New York: Routledge
Anonim. “Komunikasi Efektif: Ciri, Syarat, Tujuan Dan Hambatan”, diakses dari https://deepublishstore.com/blog/materi/komunikasi-efektif tanggal 16 Juli 2025
Anwar Prabu Mangkunegara. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT Remaja Rosda karya,
Bayu Widyoseno. (2023). “Efektivitas Peran United Nations Interm Force in Lebanon Dalam Penyelesaian Konflik Israel Hizbullah pada Tahun 2023”. Diplomacy and Global Security Journal: Jurnal Mahasiswa Magister Hhubungan Internasional Vol 1 No 1 Tahun 2024
Hallahan, K., Holtzhausen, D., van Ruler, B., Verčič, D., & Sriramesh, K. (2007). “Defining Strategic Communication.” International Journal of Strategic Communication, 1(1), 3–35.
Hutabarat, Leonard. 2016. Diplomasi Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB. Jurnal Pertahanan Agustus 2016, Volume 6, Nomor 2, h.75-96
Ida Mustikawati, Husnul Hotimah “Pengaruh Human Relations Terhadap Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Kecamatan Panti Kabupaten Jember”, dalam Majalah Ilmiah DIAN ILMU, Vol.16 No.1, 2016, 28-37.
Jack C Plano dan Roy Olton. 1982. The International Relations Dictionary, third edition. Santa Barbara: Western Michigan University
Laporan Bulanan Satgas MCOU TNI Konga XXX-N/UNIFIL Bulan Januari 2025
Mayaut, F., Tahamata, L. C. O., & Leatemia, W. (2022). “Perlindungan Hukum Internasional Bagi Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa”. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 10 Desember 2022
Mochamad Valri Veriandy, dkk. (2024). “Penyerangan terhadap Pasukan UNIFIL oleh Israel dalam Perspektif Hukum Internasional”. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 03, No. 02 (2024) 56-64
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Putri, Salsa. 2023. Kontribusi Indonesia Dalam Pengiriman Pasukan Perdamaian Pada Misi Maritime Task Force (MTF) United Nations Interim Force in Lebanon (Unifil). Jurnal Jom Fisil Vol. 10: Edisi 1 Januari – Juni 2023
Scott, W. Richard. 2003. Organizations : Rational, Natural, and Open Systems. Stanford University : Pearson Educational Internasional
Siagian, Sondang. 2013. Manajemen Sumber daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
Steers, Richard M. 1985. Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
United Nations Peace Keeping. “UNIFIL Fact sheet”. Diakses dari https://peacekeeping.un.org/en/mission/unifil diakses tanggal 16 Juli 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Erwin Setyono, Robby Moechamad Taufik, Sulistynto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












