Peran Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) Dalam Operasi Pemulihan Stabilitas Keamanan Dengan Komunikasi Efektif dan Interaksi Sosial Melalui Pendekatan Human Relations Dalam Rangka Mendukung Misi UNIFIL di Lebanon Selatan

Authors

  • Erwin Setyono Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia
  • Robby Moechamad Taufik Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia
  • Sulistynto Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8881

Keywords:

Satgas MCOU, UNIFIL, stabilitas keamanan, komunikasi efektif, human relations, Lebanon Selatan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas tantangan operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon Selatan, yang tidak hanya bersifat militer, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial, persepsi masyarakat, dan sensitivitas hubungan sipil–militer pascakonflik. Dalam konteks tersebut, Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) memiliki peran strategis sebagai unsur non-kinetik UNIFIL dalam membangun komunikasi, interaksi sosial, dan kepercayaan masyarakat lokal. Permasalahan penelitian ini berfokus pada bagaimana peran Satgas MCOU dalam mendukung pemulihan stabilitas keamanan di Lebanon Selatan, faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, serta strategi peningkatan peran MCOU melalui komunikasi efektif dan pendekatan human relations. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci Satgas MCOU, observasi lapangan, serta studi dokumentasi laporan dan perencanaan UNIFIL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satgas MCOU berperan signifikan sebagai fasilitator komunikasi, mediator sosial, agen diplomasi militer, dan analis sosial dalam mendukung stabilitas keamanan berbasis kepercayaan masyarakat. Faktor pendukung utama meliputi kejelasan mandat, profesionalisme personel, pendekatan human relations, dan dukungan struktur UNIFIL, sementara faktor penghambat meliputi keterbatasan sarana, kendala bahasa, sensitivitas sosial budaya, serta dinamika situasi keamanan. Strategi peningkatan peran MCOU diarahkan pada keseimbangan tujuan (ends), cara (ways), dan sumber daya (means) melalui penguatan komunikasi strategis, peningkatan kapasitas personel, optimalisasi media, serta pendalaman interaksi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemulihan stabilitas keamanan UNIFIL sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi dan hubungan sosial yang dijalankan secara konsisten, humanis, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrew Cottey dan Anthony Forster, 2004. Reshaping Defence Diplomacy: New Roles for Military Cooperation and Assistance : Introduction”, dalam Adelphi Papers. New York: Routledge

Anonim. “Komunikasi Efektif: Ciri, Syarat, Tujuan Dan Hambatan”, diakses dari https://deepublishstore.com/blog/materi/komunikasi-efektif tanggal 16 Juli 2025

Anwar Prabu Mangkunegara. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: PT Remaja Rosda karya,

Bayu Widyoseno. (2023). “Efektivitas Peran United Nations Interm Force in Lebanon Dalam Penyelesaian Konflik Israel Hizbullah pada Tahun 2023”. Diplomacy and Global Security Journal: Jurnal Mahasiswa Magister Hhubungan Internasional Vol 1 No 1 Tahun 2024

Hallahan, K., Holtzhausen, D., van Ruler, B., Verčič, D., & Sriramesh, K. (2007). “Defining Strategic Communication.” International Journal of Strategic Communication, 1(1), 3–35.

Hutabarat, Leonard. 2016. Diplomasi Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB. Jurnal Pertahanan Agustus 2016, Volume 6, Nomor 2, h.75-96

Ida Mustikawati, Husnul Hotimah “Pengaruh Human Relations Terhadap Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Kecamatan Panti Kabupaten Jember”, dalam Majalah Ilmiah DIAN ILMU, Vol.16 No.1, 2016, 28-37.

Jack C Plano dan Roy Olton. 1982. The International Relations Dictionary, third edition. Santa Barbara: Western Michigan University

Laporan Bulanan Satgas MCOU TNI Konga XXX-N/UNIFIL Bulan Januari 2025

Mayaut, F., Tahamata, L. C. O., & Leatemia, W. (2022). “Perlindungan Hukum Internasional Bagi Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa”. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 10 Desember 2022

Mochamad Valri Veriandy, dkk. (2024). “Penyerangan terhadap Pasukan UNIFIL oleh Israel dalam Perspektif Hukum Internasional”. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 03, No. 02 (2024) 56-64

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Putri, Salsa. 2023. Kontribusi Indonesia Dalam Pengiriman Pasukan Perdamaian Pada Misi Maritime Task Force (MTF) United Nations Interim Force in Lebanon (Unifil). Jurnal Jom Fisil Vol. 10: Edisi 1 Januari – Juni 2023

Scott, W. Richard. 2003. Organizations : Rational, Natural, and Open Systems. Stanford University : Pearson Educational Internasional

Siagian, Sondang. 2013. Manajemen Sumber daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara

Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers

Steers, Richard M. 1985. Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

United Nations Peace Keeping. “UNIFIL Fact sheet”. Diakses dari https://peacekeeping.un.org/en/mission/unifil diakses tanggal 16 Juli 2025

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Erwin Setyono, Robby Moechamad Taufik, & Sulistynto. (2026). Peran Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) Dalam Operasi Pemulihan Stabilitas Keamanan Dengan Komunikasi Efektif dan Interaksi Sosial Melalui Pendekatan Human Relations Dalam Rangka Mendukung Misi UNIFIL di Lebanon Selatan. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 910–922. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8881

Citation Check