Pertimbangan Yuridis, Filosofis, dan Sosiologis Hakim dalam Putusan Banding Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8906Keywords:
Pertimbangan Hakim; Putusan Banding; Tindak Pidana Kekerasan; Keadilan Substantif; Pemidanaan.Abstract
Pertimbangan hakim dalam putusan banding memiliki peranan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan yang dijatuhkan tidak hanya dituntut memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk mengintegrasikan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap proses pengambilan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis hakim dalam putusan banding perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta merumuskan model pertimbangan yang ideal dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis memberikan dasar legalitas melalui penerapan peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang sah, pertimbangan filosofis mengarahkan hakim pada pencapaian keadilan substantif dan tujuan pemidanaan, sedangkan pertimbangan sosiologis menekankan pentingnya memperhatikan kondisi pelaku, korban, dampak sosial, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketiga aspek tersebut harus diterapkan secara terpadu sehingga menghasilkan putusan banding yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Model pertimbangan yang mengintegrasikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis menjadi dasar yang ideal bagi hakim dalam mewujudkan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.
Downloads
References
Ali, Achmad. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.
Andrisman, Tri. (2009). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acar Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Prodjodikoro, Wirjono. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rifai, Ahmad. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
a Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Giyono, Urip., Nurkhasanah, Sofiyatun., & Rahman, Nur. (2024). Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Korban Perempuan. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2).
Masrufa., & Fatmawati, Nynda. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Psikis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2).
Ridwan, Muhammad. (2023). Penerapan Pasal 365 KUHP dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan. Jurnal Yudisial, 16(1)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Sodry Sadewa HN, Maroni, Aisyah Muda Cemerlang, Tri Andrisman, Emilia Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












