Pertimbangan Yuridis, Filosofis, dan Sosiologis Hakim dalam Putusan Banding Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama

Authors

  • Sodry Sadewa HN Universitas Lampung, Indonesia
  • Maroni Universitas Lampung, Indonesia
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung, Indonesia
  • Tri Andrisman Universitas Lampung, Indonesia
  • Emilia Susanti Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8906

Keywords:

Pertimbangan Hakim; Putusan Banding; Tindak Pidana Kekerasan; Keadilan Substantif; Pemidanaan.

Abstract

Pertimbangan hakim dalam putusan banding memiliki peranan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan yang dijatuhkan tidak hanya dituntut memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk mengintegrasikan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap proses pengambilan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis hakim dalam putusan banding perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta merumuskan model pertimbangan yang ideal dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis memberikan dasar legalitas melalui penerapan peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang sah, pertimbangan filosofis mengarahkan hakim pada pencapaian keadilan substantif dan tujuan pemidanaan, sedangkan pertimbangan sosiologis menekankan pentingnya memperhatikan kondisi pelaku, korban, dampak sosial, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketiga aspek tersebut harus diterapkan secara terpadu sehingga menghasilkan putusan banding yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Model pertimbangan yang mengintegrasikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis menjadi dasar yang ideal bagi hakim dalam mewujudkan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Andrisman, Tri. (2009). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. (2011). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acar Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjodikoro, Wirjono. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rifai, Ahmad. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

a Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Giyono, Urip., Nurkhasanah, Sofiyatun., & Rahman, Nur. (2024). Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Korban Perempuan. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2).

Masrufa., & Fatmawati, Nynda. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Psikis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2).

Ridwan, Muhammad. (2023). Penerapan Pasal 365 KUHP dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan. Jurnal Yudisial, 16(1)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Sodry Sadewa HN, Maroni, Aisyah Muda Cemerlang, Tri Andrisman, & Emilia Susanti. (2026). Pertimbangan Yuridis, Filosofis, dan Sosiologis Hakim dalam Putusan Banding Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 975–985. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8906

Citation Check