Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Pencantuman Tanah Milik Orang Lain Dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Nomor: 228/Pdt.g/2022/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8924Keywords:
Perbuatan melawan hukum, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sengketa tanah, Pertimbangan hakimAbstract
Masalah sengketa tanah sering muncul akibat pemasukan tanah milik pihak lain ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan pemilik sah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum serta menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan Hukum Perdata, dipengaruhi faktor internal (niat buruk, rendahnya pemahaman hukum) serta eksternal (lemahnya pengawasan administrasi). Hakim memutus berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis demi keadilan serta perlindungan hak atas tanah. Disarankan instansi pertanahan meningkatkan transparansi dan ketelitian penerbitan sertifikat.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2010). Perihal hukum dan penegakan hukum. Rajawali Press.
Fuady, M. (2022). Perbuatan melawan hukum. Citra Aditya Bakti.
Machmud, S. (2024). Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan malpraktek. Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Metokusumo, S. (2003). Mengenal hukum (suatu pengantar). Liberty.
Prodjodikoro, W. (2020). Perbuatan melanggar hukum dipandang dari sudut hukum perdata. Mandar Maju.
Radbruch, G. (2006). Filsafat hukum. Pustaka Pelajar.
Santoso, U. (2017). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.
Santoso, U. (2021). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo Persada.
Soepomo, R. (2014). Hukum pembuktian perdata. Pradnya Paramita.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Zainuddin, A. (2019). Metode penelitian hukum empiris. Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengadilan Negeri Teluk Betung. (2022). Putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Tjk.
Jurnal Ilmiah
Arifin, Z., Prihandini, N. A., & Supriyadi. (2021). Analisis yuridis pemecahan tanah pertanian kurang dari batas minimum kepemilikan tanah pertanian karena pewarisan di Kabupaten Pati. Semarang Law Review, 2(2), 189–204. https://doi.org/10.56342/slr.v2i2.89
Muhammad, Y., & Lubis, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang terdaftar secara tidak sah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1–18. https://doi.org/10.21143/jhp.2021.51.1.456
Putri, R. A., Ramasari, R. D., & Alfiyan, A. (2023). Perlindungan hukum bagi pemilik sah tanah terhadap pencantuman lahan ke dalam sertifikat pihak lain. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 34–47. https://doi.org/10.31949/rechtsvinding.v12i1.512
Sari, E. (2022). Politik hukum pengadaan tanah pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 41–56. https://doi.org/10.26618/jic.v7i1.789
Suryani, D., & Setiawan, B. (2024). Kekuatan pembuktian sertifikat hak guna bangunan yang mengandung cacat prosedural. AURELIA: Indonesian Journal of Research and Community Service, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.31949/aur.v3i1.678
Widodo, A., & Prasetyo, T. (2023). Pertimbangan hakim dalam membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 4(2), 89–104. https://doi.org/10.31949/jhai.v4i2.345
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Brimoza Irawan, Risti Dwi Ramasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












