Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Pencantuman Tanah Milik Orang Lain Dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Nomor: 228/Pdt.g/2022/PN.Tjk)

Authors

  • Brimoza Irawan Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8924

Keywords:

Perbuatan melawan hukum, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sengketa tanah, Pertimbangan hakim

Abstract

Masalah sengketa tanah sering muncul akibat pemasukan tanah milik pihak lain ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan pemilik sah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum serta menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan Hukum Perdata, dipengaruhi faktor internal (niat buruk, rendahnya pemahaman hukum) serta eksternal (lemahnya pengawasan administrasi). Hakim memutus berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis demi keadilan serta perlindungan hak atas tanah. Disarankan instansi pertanahan meningkatkan transparansi dan ketelitian penerbitan sertifikat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal hukum dan penegakan hukum. Rajawali Press.

Fuady, M. (2022). Perbuatan melawan hukum. Citra Aditya Bakti.

Machmud, S. (2024). Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan malpraktek. Mandar Maju.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Metokusumo, S. (2003). Mengenal hukum (suatu pengantar). Liberty.

Prodjodikoro, W. (2020). Perbuatan melanggar hukum dipandang dari sudut hukum perdata. Mandar Maju.

Radbruch, G. (2006). Filsafat hukum. Pustaka Pelajar.

Santoso, U. (2017). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.

Santoso, U. (2021). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo Persada.

Soepomo, R. (2014). Hukum pembuktian perdata. Pradnya Paramita.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Zainuddin, A. (2019). Metode penelitian hukum empiris. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pengadilan Negeri Teluk Betung. (2022). Putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Tjk.

Jurnal Ilmiah

Arifin, Z., Prihandini, N. A., & Supriyadi. (2021). Analisis yuridis pemecahan tanah pertanian kurang dari batas minimum kepemilikan tanah pertanian karena pewarisan di Kabupaten Pati. Semarang Law Review, 2(2), 189–204. https://doi.org/10.56342/slr.v2i2.89

Muhammad, Y., & Lubis, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang terdaftar secara tidak sah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1–18. https://doi.org/10.21143/jhp.2021.51.1.456

Putri, R. A., Ramasari, R. D., & Alfiyan, A. (2023). Perlindungan hukum bagi pemilik sah tanah terhadap pencantuman lahan ke dalam sertifikat pihak lain. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 34–47. https://doi.org/10.31949/rechtsvinding.v12i1.512

Sari, E. (2022). Politik hukum pengadaan tanah pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 41–56. https://doi.org/10.26618/jic.v7i1.789

Suryani, D., & Setiawan, B. (2024). Kekuatan pembuktian sertifikat hak guna bangunan yang mengandung cacat prosedural. AURELIA: Indonesian Journal of Research and Community Service, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.31949/aur.v3i1.678

Widodo, A., & Prasetyo, T. (2023). Pertimbangan hakim dalam membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 4(2), 89–104. https://doi.org/10.31949/jhai.v4i2.345

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Brimoza Irawan, & Risti Dwi Ramasari. (2026). Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Pencantuman Tanah Milik Orang Lain Dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Nomor: 228/Pdt.g/2022/PN.Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1001–1009. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8924

Citation Check