Implementasi Digital Policing dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8930Keywords:
Akuntansi Digital; Integritas; Generasi Z; Laporan Keuangan; Platform AkuntansikuAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis digital, salah satunya perjudian online yang semakin mudah diakses melalui internet dan sistem transaksi elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum karena karakteristik perjudian online yang bersifat anonim, lintas wilayah, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digital policing dalam penanggulangan tindak pidana perjudian online di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital policing dilakukan melalui patroli siber, pemantauan aktivitas digital, edukasi masyarakat, penyelidikan berbasis teknologi, serta pemanfaatan digital forensik dalam proses pembuktian. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi, kompleksitas modus operandi pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Peningkatan kapasitas aparat, penguatan infrastruktur teknologi, dan optimalisasi kerja sama antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana perjudian online.
Downloads
References
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Collier, P., “Digital Policing and Cybercrime Prevention”, International Journal of Digital Security, Vol. 5 No. 3, 2019.
Fadhilah, Z., “Kapasitas Penyidik dalam Penanganan Cybercrime”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14 No. 2, 2020.
Fikri, H., “Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Oleh Kepolisian”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 6 No. 1, 2024.
Firmansyah, M., “Analisis Putusan Pengadilan Terkait Judi Online”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 8 No. 2, 2023.
Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 1975.
Gugah Nurani Indonesia, “Indonesia’s Low Literacy Rate: What Are The Causes?”, diakses pada 13 Desember 2025.
Kartini, Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Penanganan dan Pemblokiran Situs Judi Online di Indonesia”, diakses pada 15 Januari 2026.
Lestari, R., “Penerapan Pasal 303 KUHP dan UU ITE dalam Perkara Judi Online”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 1, 2021.
Lubis, Ahmad Ridwan, “Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14 No. 1, 2023.
Makarao, Mohammad Taufik, Hukum Pidana Materiel dan Formil, Salemba Humanika, Jakarta, 2012.
Polresta Bandar Lampung, Data Penanganan Kasus Perjudian Online Tahun 2025, Bandar Lampung, 2025.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Ramadhan, T., “Validitas Bukti Elektronik dalam Proses Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 1, 2021.
Rumah Siber Indonesia, “Literasi Digital sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Siber”, diakses pada 15 Januari 2026.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Sari, N., “Edukasi Digital sebagai Instrumen Pencegahan Kejahatan Siber”, Jurnal Sosial Teknologi, Vol. 4 No. 2, 2022.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
Wall, David, Cybercrime and Society in the Digital Age, Polity Press, Cambridge, 2015.
Wahyudi, S., “Judi Online Sebagai Bentuk Kejahatan Siber”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 18 No. 2, 2022.
Yar, Majid dan Kevin F. Steinmetz, Cybercrime and Society, Sage Publications, London, 2019.
Yusuf, H., “Literasi Digital dan Kerentanan Masyarakat terhadap Judi Online”, Jurnal Media Digital, Vol. 4 No. 2, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Ananda Nike Syadila, Budi Rizki Husin, Emilia Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












