Implementasi Digital Policing dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online di Kota Bandar Lampung

Authors

  • Ananda Nike Syadila Universitas Lampung, Indonesia
  • Budi Rizki Husin Universitas Lampung, Indonesia
  • Emilia Susanti Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8930

Keywords:

Akuntansi Digital; Integritas; Generasi Z; Laporan Keuangan; Platform Akuntansiku

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis digital, salah satunya perjudian online yang semakin mudah diakses melalui internet dan sistem transaksi elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum karena karakteristik perjudian online yang bersifat anonim, lintas wilayah, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digital policing dalam penanggulangan tindak pidana perjudian online di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital policing dilakukan melalui patroli siber, pemantauan aktivitas digital, edukasi masyarakat, penyelidikan berbasis teknologi, serta pemanfaatan digital forensik dalam proses pembuktian. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi, kompleksitas modus operandi pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Peningkatan kapasitas aparat, penguatan infrastruktur teknologi, dan optimalisasi kerja sama antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana perjudian online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Collier, P., “Digital Policing and Cybercrime Prevention”, International Journal of Digital Security, Vol. 5 No. 3, 2019.

Fadhilah, Z., “Kapasitas Penyidik dalam Penanganan Cybercrime”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14 No. 2, 2020.

Fikri, H., “Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Oleh Kepolisian”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 6 No. 1, 2024.

Firmansyah, M., “Analisis Putusan Pengadilan Terkait Judi Online”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 8 No. 2, 2023.

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 1975.

Gugah Nurani Indonesia, “Indonesia’s Low Literacy Rate: What Are The Causes?”, diakses pada 13 Desember 2025.

Kartini, Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Penanganan dan Pemblokiran Situs Judi Online di Indonesia”, diakses pada 15 Januari 2026.

Lestari, R., “Penerapan Pasal 303 KUHP dan UU ITE dalam Perkara Judi Online”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10 No. 1, 2021.

Lubis, Ahmad Ridwan, “Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14 No. 1, 2023.

Makarao, Mohammad Taufik, Hukum Pidana Materiel dan Formil, Salemba Humanika, Jakarta, 2012.

Polresta Bandar Lampung, Data Penanganan Kasus Perjudian Online Tahun 2025, Bandar Lampung, 2025.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ramadhan, T., “Validitas Bukti Elektronik dalam Proses Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 1, 2021.

Rumah Siber Indonesia, “Literasi Digital sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Siber”, diakses pada 15 Januari 2026.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Sari, N., “Edukasi Digital sebagai Instrumen Pencegahan Kejahatan Siber”, Jurnal Sosial Teknologi, Vol. 4 No. 2, 2022.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

Wall, David, Cybercrime and Society in the Digital Age, Polity Press, Cambridge, 2015.

Wahyudi, S., “Judi Online Sebagai Bentuk Kejahatan Siber”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 18 No. 2, 2022.

Yar, Majid dan Kevin F. Steinmetz, Cybercrime and Society, Sage Publications, London, 2019.

Yusuf, H., “Literasi Digital dan Kerentanan Masyarakat terhadap Judi Online”, Jurnal Media Digital, Vol. 4 No. 2, 2023.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Ananda Nike Syadila, Budi Rizki Husin, & Emilia Susanti. (2026). Implementasi Digital Policing dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online di Kota Bandar Lampung. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1017–1022. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8930

Citation Check