Hak Pendidikan Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia pada Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan di Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8947Keywords:
Hak Pendidikan, Narapidana Perempuan, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Hak untuk belajar merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada narapidana, khususnya narapidana perempuan, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi hak atas pendidikan bagi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, serta untuk mengidentifikasi variabel-variabel yang memengaruhi implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka, observasi, dan wawancara dengan petugas lembaga pemasyarakatan dan akademisi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis penelitian didasarkan pada gagasan Romli Atmasasmita tentang implementasi hak atas pendidikan dan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hak atas pendidikan telah terpenuhi dalam tiga cara utama: peningkatan kualitas intelektual melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan non-formal, perkembangan mental dan moral melalui kegiatan keagamaan, konseling hukum, dan pembentukan karakter, serta pengembangan keterampilan dan kemandirian melalui berbagai pelatihan kejuruan. Menurut pemeriksaan variabel yang memengaruhi implementasi, faktor hukum, penegakan hukum, masyarakat, dan budaya berperan sebagai faktor pendukung, namun fasilitas dan infrastruktur tetap menjadi hambatan utama karena kurangnya ruang belajar dan fasilitas belajar. Akibatnya, peningkatan kualitas fasilitas pendidikan diperlukan untuk berhasil melaksanakan hak atas pendidikan bagi narapidana perempuan dan mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.
Downloads
References
Ardiansyah, A., & Subroto, M. (2021). Analisis faktor penghambat pemenuhan hak terhadap narapidana hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3).
Atmasasmita, R. (1982). Strategi pembinaan pelanggar hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Alumni.
Atmasasmita, R. (2011). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.
Az Zahra, F., Siswanto, H., Achmad, D., Dewi, E., & Tamza, F. B. (2026). Koordinasi kepolisian dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam penanganan awal korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Edu Research, 7(1).
Gibran, M., Monica, D. R., Maulani, D. G., Firganefi, & Achmad, D. (2025). Pembebasan bersyarat sebagai sarana reintegrasi sosial narapidana. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), 3(1).
Miswanto, Hikmawati, I., & Nurhayati, A. (2023). Analisis Maqashid Al-Syariah terhadap pemenuhan hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 4(2).
Priyatno, D. (2013). Sistem pelaksana pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Putra, R. P. A. (2020). Optimalisasi pembinaan narapidana dalam upaya mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1).
Qorina, D. M., Fathonah, R., & Monica, D. R. (2026). Analisis perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan yang mengalami kekerasan di lapas (Studi kasus di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4).
Setiadi, E. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Prenada Media.
Shafira, M., Achmad, D., Tamza, F. B., & Ghiffary, M. H. (2022). Hukum pemasyarakatan dan penitensier. Pusaka Media.
Sembiring, R. S., & Subroto, M. (2023). Pemenuhan hak narapidana perempuan: Implementasi Bangkok Rules dalam lembaga pemasyarakatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 12(2).
Siahaan, Y. L., & Ahmad, M. J. (2025). Analisis perlindungan hak narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan dari perspektif HAM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6).
Simbolon, T. C. S., Monica, D. R., Tamza, F. B., Amrullah, R., & Meidiantama, R. (2026). Implementasi program pembinaan narapidana perempuan dalam menekan angka residivis: Studi pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), 1(1).
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Utami, P. N. (2017). Keadilan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum, 17(3).
Zulfa, E. A., Akbari, A. R., & Samad, Z. I. (2017). Perkembangan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan. Rajawali Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Qanita Akmalia, Dona Raisa Monica, Deni Achmad, Diah Gustiniati Maulani, Mamanda Syahputra Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












