Hak Pendidikan Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia pada Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan di Bandar Lampung

Authors

  • Qanita Akmalia Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia
  • Deni Achmad Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Maulani Universitas Lampung, Indonesia
  • Mamanda Syahputra Ginting Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8947

Keywords:

Hak Pendidikan, Narapidana Perempuan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Hak untuk belajar merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada narapidana, khususnya narapidana perempuan, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi hak atas pendidikan bagi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, serta untuk mengidentifikasi variabel-variabel yang memengaruhi implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka, observasi, dan wawancara dengan petugas lembaga pemasyarakatan dan akademisi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis penelitian didasarkan pada gagasan Romli Atmasasmita tentang implementasi hak atas pendidikan dan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hak atas pendidikan telah terpenuhi dalam tiga cara utama: peningkatan kualitas intelektual melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan non-formal, perkembangan mental dan moral melalui kegiatan keagamaan, konseling hukum, dan pembentukan karakter, serta pengembangan keterampilan dan kemandirian melalui berbagai pelatihan kejuruan. Menurut pemeriksaan variabel yang memengaruhi implementasi, faktor hukum, penegakan hukum, masyarakat, dan budaya berperan sebagai faktor pendukung, namun fasilitas dan infrastruktur tetap menjadi hambatan utama karena kurangnya ruang belajar dan fasilitas belajar. Akibatnya, peningkatan kualitas fasilitas pendidikan diperlukan untuk berhasil melaksanakan hak atas pendidikan bagi narapidana perempuan dan mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, A., & Subroto, M. (2021). Analisis faktor penghambat pemenuhan hak terhadap narapidana hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3).

Atmasasmita, R. (1982). Strategi pembinaan pelanggar hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Alumni.

Atmasasmita, R. (2011). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.

Az Zahra, F., Siswanto, H., Achmad, D., Dewi, E., & Tamza, F. B. (2026). Koordinasi kepolisian dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam penanganan awal korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Edu Research, 7(1).

Gibran, M., Monica, D. R., Maulani, D. G., Firganefi, & Achmad, D. (2025). Pembebasan bersyarat sebagai sarana reintegrasi sosial narapidana. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), 3(1).

Miswanto, Hikmawati, I., & Nurhayati, A. (2023). Analisis Maqashid Al-Syariah terhadap pemenuhan hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 4(2).

Priyatno, D. (2013). Sistem pelaksana pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama.

Putra, R. P. A. (2020). Optimalisasi pembinaan narapidana dalam upaya mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1).

Qorina, D. M., Fathonah, R., & Monica, D. R. (2026). Analisis perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan yang mengalami kekerasan di lapas (Studi kasus di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4).

Setiadi, E. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Prenada Media.

Shafira, M., Achmad, D., Tamza, F. B., & Ghiffary, M. H. (2022). Hukum pemasyarakatan dan penitensier. Pusaka Media.

Sembiring, R. S., & Subroto, M. (2023). Pemenuhan hak narapidana perempuan: Implementasi Bangkok Rules dalam lembaga pemasyarakatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 12(2).

Siahaan, Y. L., & Ahmad, M. J. (2025). Analisis perlindungan hak narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan dari perspektif HAM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6).

Simbolon, T. C. S., Monica, D. R., Tamza, F. B., Amrullah, R., & Meidiantama, R. (2026). Implementasi program pembinaan narapidana perempuan dalam menekan angka residivis: Studi pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), 1(1).

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Utami, P. N. (2017). Keadilan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum, 17(3).

Zulfa, E. A., Akbari, A. R., & Samad, Z. I. (2017). Perkembangan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan. Rajawali Press.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Qanita Akmalia, Dona Raisa Monica, Deni Achmad, Diah Gustiniati Maulani, & Mamanda Syahputra Ginting. (2026). Hak Pendidikan Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia pada Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan di Bandar Lampung. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1040–1051. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8947

Citation Check