Kepemilikan dan Perlindungan Hukum pada Konflik Agraria (Studi Kasus Register 45, Kabupaten Mesuji)

Authors

  • Haris Miftah Abdilla Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8976

Keywords:

Kepemilikan, Tanah Negara, Konflik Agraria

Abstract

Konflik agraria di kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji muncul akibat penetapan wilayah sebagai hutan produksi negara, sementara masyarakat telah bermukim sejak tahun 1999. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana status kepemilikan tanah di kawasan Register 45 serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan konflik agraria dan pengelolaan hutan negara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang sistematis mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Register 45 sebagai kawasan hutan negara menyebabkan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Perhutanan Sosial dinilai sebagai alternatif solusi dalam meredam konflik agraria, karena memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat tanpa mengubah status kawasan, serta membuka peluang pengakuan administratif melalui penerbitan identitas kependudukan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah memperkuat implementasi kebijakan Perhutanan Sosial secara konsisten dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji. (2022). Dokumen analisis masalah pembangunan wilayah Kabupaten Mesuji. Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. (2020). Sejarah dan status kawasan hutan wilayah Mesuji. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Fuady, M. (2022). Hukum agraria dan hukum pertanahan. Citra Aditya Bakti.

Harsono, B. (2019). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hajiansyah Wahab, O., Tisnanta, H. S., & Rahayu. (2018). Forest Register 45 Mesuji Lampung: Agrarian conflict, social exclusion and human rights violations. Environmental Policy and Law, 48(5), 312–316. https://doi.org/10.3233/EPL-180094

Kartodihardjo, H. (2022). Kebijakan perhutanan sosial dan tantangan implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 18(1), 45–62. https://doi.org/10.22146/jhl.v18i1.78901

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. KLHK RI.

Marzuki, P. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Mutakin, M., Tisnanta, H. S., Triono, A., & Sumarja, F. X. (2026). Kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 19(2), 499–520. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v19i2.15696

Prasetyo, B., dkk. (2023). Implementasi perhutanan sosial di Provinsi Lampung: Peluang dan tantangan. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 112–127. https://doi.org/10.31949/jleb.v2i1.458

Presiden Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Prodjodikoro, W. (2020). Asas-asas hukum perdata. Mandar Maju.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Rawls, J. (2006). Teori keadilan (Terjemahan). Pustaka Pelajar.

Selviani, D., & Utoyo, B. (2021). Resolusi konflik agraria di kawasan Register 45 Sungai Buaya. Administrativa: Jurnal Ilmu Administrasi, 13(2), 161–178. https://doi.org/10.24198/administrativa.v13i2.3456

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian hukum. Alfabeta.

Sumardjono, M. S. (2020). Hukum agraria: Konsep dan pelaksanaannya. Gramedia Pustaka Utama.

Susanto, A. (2021). Keadilan sosial dan penyelesaian konflik agraria berbasis masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 411–430. https://doi.org/10.22146/jhp.v51i3.67890

Sutanto, A. (2021). Konflik tenurial dan hak ulayat di wilayah Lampung. Gadjah Mada University Press.

Zainuddin, A. (2019). Metode penelitian hukum empiris. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Haris Miftah Abdilla, & Lukmanul Hakim. (2026). Kepemilikan dan Perlindungan Hukum pada Konflik Agraria (Studi Kasus Register 45, Kabupaten Mesuji). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1119–1127. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8976

Citation Check