Perspektif Kebijakan Formulasi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam KUHP Nasional

Authors

  • Fabiola Rezulina Fabiani Putri Universitas Lampung, Indonesia
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Emilia Susanti Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Universitas Lampung, Indonesia
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8977

Keywords:

Kebijakan Formulasi, Tindak Pidana Aborsi, KUHP Nasional

Abstract

Pengaturan tindak pidana aborsi merupakan salah satu persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan perlindungan hak hidup janin dan perlindungan hak perempuan atas kesehatan, keselamatan, serta integritas tubuhnya. Perubahan pengaturan aborsi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menunjukkan adanya perkembangan kebijakan formulasi hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi tindak pidana aborsi dalam KUHP Nasional, mengkaji formulasi pengecualian terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif perlindungan hak hidup janin dan hak perempuan, serta menganalisis implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan dan perempuan yang mengalami kondisi kedaruratan medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi tindak pidana aborsi dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan kriminalisasi yang cenderung bersifat absolut menuju pendekatan yang lebih proporsional dan kontekstual. KUHP Nasional tetap menempatkan aborsi sebagai tindak pidana, tetapi memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya kehamilan akibat perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual tertentu serta adanya indikasi kedaruratan medis. Formulasi tersebut mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap hak hidup janin dengan perlindungan terhadap hak, kesehatan, keselamatan, dan martabat perempuan. Namun, pengaturan tersebut masih menghadapi persoalan normatif terkait harmonisasi antara KUHP Nasional, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penerapan hukum yang konsisten agar kebijakan formulasi tindak pidana aborsi mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan sebagai korban, serta tetap menjamin penghormatan terhadap nilai kehidupan dan perlindungan anak sejak dalam kandungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Joelman Subaidi, & Ummi Kalsum (2021) “Aborsi dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan dan KUHP”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH). IV (2). 86.

Diego Mps, Gisca Amalia Putri & M. Alvin Reza (2025) “Tindak Pidana Aborsi dan Hak Atas Kesehatan Perempuan Studi dalam Presfektif Hukum Internasional”Indonesian Journal of Islamic Jurispurdence, Economic and Legal Theory. 3031.

Fiki Elma Liana, Inka Dwi Lestari & Keke Aqila Zayyan (2024) “Ktentuan Aborsi Untuk Korban Tindak Pidana di Tinjau dari UU No. 1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas” Jurnal Lentera Ilmu (JLI), 1 (1), 54.

Hafudz Muhhmaad & PL Tobing (2022) “Tinjuana Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Nomor 407/PID.SUS/2020/PN JKT.PST)” Jurnal Ilmu Hukum, VI (2), 337.

Komagn Batian Wirawan Hadi & Diah Ratna Sari Hariyanto (2023) “Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP di Tinjau Dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan”. Jurnal Jatiwara. 38 (2), 234.

M. Taufik Alfiansyah, Abdul Razak Nasution & T Riza Zarzani (2026) “Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Aborsi sebagai Korban Pemerkosaan” Jurnal Hukum, 06, (09), 1755.

Muhammad Nagieb & Gunawan Widjaja (2025) “ Harmonisasi Implementasi Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Juranal Sosial dan Teknologi, 5 (12), 426.

Nadiyatul Khairiah (2025) “Tindak Pidana Aborsi dalam Presfektif Hukum Pidana Indonesia: Antara Larangan dan Pengecualian”. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik, dan Hukum Indonesia.2(3), 115.

Ni Kadek Dian Candra Purnama, Ika Dewi Sartika Saimima & Niviriska (2023) ”Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan yang Melakukan Aborsi Akibat Hamil di Luar Nikah” Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan. 10 (2), 109.

Putu Regita Kirana Yudhantari & I Gusti Nyoman Krisnadi Yudiantara (2026) “Perbandingan Hukum Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”. Jurnal Media Akademik (JMA). 4 (4), 23.

Rani Andriani Safar, Hashudin Khalid & Asriati (2026) “Abortus Provocarus Criminalis dalam Presfektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dan Undang-Undang Kesehatan” Jurnal Dialogica. 1 (2), 6.

Susi Amenta Beru Perangin Angin, Pratiwi Lumbantobing, & Rya Elita Br Sembiring (2026) ” Delik Aborsi Dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Perlindungan Hukum Antara Janin Dan Perempuan. Jornal of Innovative and Creativity, 6 (1), 6108.

Wayan Santoso (2025) “Analisia Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Korban Pemerkosaan di Tinjau Dari Hukum Kesehatan dan Hukum Pidana (KUHP)”. Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah RAI. 10 (1), 57.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Fabiola Rezulina Fabiani Putri, Ahmad Irzal Fardiansyah, Emilia Susanti, Diah Gustiniati, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Perspektif Kebijakan Formulasi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam KUHP Nasional. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1128–1135. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.8977

Citation Check