Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9000Keywords:
Anti-Korupsi, Pelayanan Publik, Reformasi Birokrasi, Zona IntegritasAbstract
Buruknya kualitas pelayanan publik dan tumpang-tindihnya birokrasi menjadi permasalahan utama yang menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang ideal di Indonesia. Penelitian ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai etalase pelayanan publik dan penegakan hukum negara, memiliki urgensi tinggi untuk mengakselerasi lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui program Zona Integritas (ZI). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komprehensif implementasi pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Metode ini dipilih karena sangat tepat untuk membedah data dokumen evaluasi dan capaian secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan adanya tren positif di mana 119 satuan kerja (60,41%) telah meraih predikat ZI per tahun 2025, yang terdiri atas 103 WBK dan 16 WBBM. Kesimpulannya, pencapaian ZI di Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunjukkan kemajuan masif, namun masih terhambat oleh belum tuntasnya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan kendala administratif di satuan kerja baru. Rekomendasi untuk penelitian lanjutan adalah perlu adanya kajian khusus mengenai efektivitas platform digital dalam mengontrol tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara.
Downloads
References
Al-Farizi, S. H., & Nuswardani, N. (2023). Urgensi Integrasi Zona Integritas dan Pelayanan Publik. Journal Inicio Legis. https://doi.org/10.21107/il.v4i1.19928
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/202223/permen-pan-rb-no-90-tahun-2021
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Details/295631/permen-panrb-no-5-tahun-2024
Gani, Y. (2019). Implementasi Pembangunan Zona Integritas dalam Pelayanan Publik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(2). https://doi.org/10.35879/jik.v13i2.163
Herzegovina, S. M. H. (2023). Analisis Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. STIA Manajemen dan Kepalabuhan Barunawati Surabaya. http://repositori.stiamak.ac.id/id/eprint/352/19/JURNAL_SHOVY%20MUTIARA%20HIQMAH%20HZ%20-%2020131089.pdf
Keti, M., Suaib, E., & Bake, J. (2024). Public Service Bureaucratic Reform at the Class 1 Immigration Check Office Kendari Southeast Sulawesi Province. Jurnal Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, 15(1).
Murdiana, R., Yarni, M., & Syamsir. (2025). Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Rio Law Jurnal, 6(1). https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1
Rossyta, A., & Sarnawa, B. (2024). Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Untuk Mendukung Pemerintahan Yang Bersih Di Lingkungan Polres Kabupaten Madiun. Marwah Hukum, 1(1). https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8253
Wanisa, Z., & Salomo, R. V. (2023). Evaluasi Satu Dekade Pembangunan Zona Integritas di Instansi Pemerintah Pusat Indonesia. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 11(1), 1–18. https://doi.org/10.30656/sawala.v11i1.6428
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Pria Adil Laksana Irawan, Virra Wirdhiningsih, Imma Yedida Ardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












