Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2025g /PN Gdt)

Authors

  • Karina Pramay Shella Universitas Lampung, Indonesia
  • Erna Dewi Universitas Lampung, Indonesia
  • Refi Meidiantama Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9006

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Anak Berhadapan dengan Hukum, Pembunuhan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis berupa pembuktian unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek non-yuridis yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gdt serta menganalisis kesesuaian pertimbangan tersebut dengan ketentuan hukum pidana dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yuridis berupa dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan para anak, alat bukti surat, barang bukti, Visum et Repertum, serta keyakinan hakim yang membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis, antara lain usia para pelaku yang masih berstatus anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), kondisi psikologis anak, penyesalan atas perbuatan yang dilakukan, serta tujuan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa putusan hakim telah mengakomodasi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilianda, Nurini. 2017. "Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 1.

Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

----------dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Dewi, Erna dan Firganefi. 2014. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fathonah, Rini, Maya Shafira, dan Mashuril Anwar. 2021. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Fathonah, Rini. 2020. "Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Fiat Justisia, Vol. 14, No. 2.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju.

Mulyadi, Lilik. 2014. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Alumni.

Prasetyo, Teguh. 2019. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Siswanto, Heni dan Aisyah Muda Cemerlang. 2023. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Karina Pramay Shella, Erna Dewi, Refi Meidiantama, & Diah Gustiniati. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2025g /PN Gdt). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1141–1149. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9006

Citation Check