Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal pada Putusan Nomor 1079/PID.B/2025/PN TJK

Authors

  • Yogi Firmansyah Universitas Lampung, Indonesia
  • Firganefi Universitas Lampung, Indonesia
  • Refi Meidiantama Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9032

Keywords:

Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Pencurian; Kotak Amal; Putusan Pengadilan; Keadilan

Abstract

Tindak pidana pencurian kotak amal merupakan salah satu bentuk pencurian yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan terhadap benda yang berada di tempat ibadah dan berasal dari dana infak atau sedekah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal pada Putusan Nomor 1079/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan pendukung analisis. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan fakta hukum, ketentuan hukum, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Aspek yuridis terlihat dari pertimbangan terhadap dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta terpenuhinya unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Aspek filosofis terlihat dari pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan, khususnya memberikan efek jera dan mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya. Sementara itu, aspek sosiologis terlihat dari pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan terhadap kotak amal di tempat ibadah. Meskipun demikian, pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan masih dapat dikritisi dari perspektif keadilan dan kemanfaatan karena dampak sosial dan nilai moral yang melekat pada tindak pidana pencurian kotak amal belum sepenuhnya tercermin dalam berat pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, pertimbangan hakim secara teoritis telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, tetapi proporsionalitas pidana yang dijatuhkan masih dapat dikaji dari perspektif keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainudin. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Ali, & Lukman, Z. (2019). Faktor-faktor dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor (Studi kasus Polresta Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 4(1). https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5958

Hananta, D. (2018). Pertimbangan keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 87–108.

Harahap, M. Y. (2007). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi kedua). Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F. (2019). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.

Mashdurohatun, A. (2020). Analisis yuridis pengertian barang dalam delik pencurian berdasarkan perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 7(2).

Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (2025). Putusan Nomor 1079/Pid.B/2025/PN Tjk.

Rifai, A. (2018). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Siswanto, H. (2026, 23 Juni). Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Wawancara.

Soekanto, S. (2012). Penelitian hukum normatif. PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Windana, A. (2026, 1 Juli). Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Wawancara.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Yogi Firmansyah, Firganefi, & Refi Meidiantama. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal pada Putusan Nomor 1079/PID.B/2025/PN TJK. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1160–1167. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9032

Citation Check