Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal pada Putusan Nomor 1079/PID.B/2025/PN TJK
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9032Keywords:
Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Pencurian; Kotak Amal; Putusan Pengadilan; KeadilanAbstract
Tindak pidana pencurian kotak amal merupakan salah satu bentuk pencurian yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan terhadap benda yang berada di tempat ibadah dan berasal dari dana infak atau sedekah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal pada Putusan Nomor 1079/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan pendukung analisis. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan fakta hukum, ketentuan hukum, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Aspek yuridis terlihat dari pertimbangan terhadap dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta terpenuhinya unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Aspek filosofis terlihat dari pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan, khususnya memberikan efek jera dan mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya. Sementara itu, aspek sosiologis terlihat dari pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan terhadap kotak amal di tempat ibadah. Meskipun demikian, pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan masih dapat dikritisi dari perspektif keadilan dan kemanfaatan karena dampak sosial dan nilai moral yang melekat pada tindak pidana pencurian kotak amal belum sepenuhnya tercermin dalam berat pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, pertimbangan hakim secara teoritis telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, tetapi proporsionalitas pidana yang dijatuhkan masih dapat dikaji dari perspektif keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Downloads
References
Ali, Zainudin. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ali, & Lukman, Z. (2019). Faktor-faktor dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor (Studi kasus Polresta Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 4(1). https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5958
Hananta, D. (2018). Pertimbangan keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 87–108.
Harahap, M. Y. (2007). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi kedua). Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2019). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.
Mashdurohatun, A. (2020). Analisis yuridis pengertian barang dalam delik pencurian berdasarkan perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 7(2).
Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (2025). Putusan Nomor 1079/Pid.B/2025/PN Tjk.
Rifai, A. (2018). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.
Siswanto, H. (2026, 23 Juni). Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Wawancara.
Soekanto, S. (2012). Penelitian hukum normatif. PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Windana, A. (2026, 1 Juli). Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Wawancara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yogi Firmansyah, Firganefi, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












