Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan PN Makassar Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks)

Authors

  • Bulan Sanda Bunga Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Yotham Th Timbonga Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Gracesy Prisela Christy Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9069

Keywords:

Analisis Yuridis, Penyalahgunaan Narkotika, Golongan I, Putusan Pengadilan

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena dampaknya yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan objek penelitian Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Makassar dalam Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur objektif dan subjektif, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan, meskipun pemidanaan masih berorientasi pada efek jera. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum oleh hakim dalam putusan a quo telah sesuai dengan ketentuan UU Narkotika. Namun, perlu adanya pendekatan yang lebih restoratif bagi penyalahguna agar tidak hanya dikenai pidana penjara, tetapi juga direhabilitasi sesuai amanat Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Athallah, MZ, Izza, AR, & Rizky, FA (2024). Penggunaan narkotika dan psikotropika sebagai media pengobatan menurut pandangan Islam. VitaMedica: Jurnal Rumpun Kesehatan Umum , 2 (4), 109-19.

Enik Isnaini, “Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Independent, Vol. 5,Nomor 2 Februari 2017,hlm. 1.

Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009), h. 164

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAPJilid I, (Jakarta: PT. Sarana Bakti Semesta, 1985), hal. 484-485.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004), h.140

Pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 143 ayat (2) huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun IV No. 14 Februari 1989, IkatanHakim Indonesia, hal. 151-152.

Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat Terlarang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14,Nomor 01 Maret 2017,hlm. 4.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Bulan Sanda Bunga, Yotham Th Timbonga, & Gracesy Prisela Christy. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan PN Makassar Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1194–1201. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9069

Citation Check