Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan PN Makassar Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9069Keywords:
Analisis Yuridis, Penyalahgunaan Narkotika, Golongan I, Putusan PengadilanAbstract
Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena dampaknya yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan objek penelitian Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Makassar dalam Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2024/PN Mks menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur objektif dan subjektif, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan, meskipun pemidanaan masih berorientasi pada efek jera. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum oleh hakim dalam putusan a quo telah sesuai dengan ketentuan UU Narkotika. Namun, perlu adanya pendekatan yang lebih restoratif bagi penyalahguna agar tidak hanya dikenai pidana penjara, tetapi juga direhabilitasi sesuai amanat Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009.
Downloads
References
Athallah, MZ, Izza, AR, & Rizky, FA (2024). Penggunaan narkotika dan psikotropika sebagai media pengobatan menurut pandangan Islam. VitaMedica: Jurnal Rumpun Kesehatan Umum , 2 (4), 109-19.
Enik Isnaini, “Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Independent, Vol. 5,Nomor 2 Februari 2017,hlm. 1.
Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009), h. 164
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAPJilid I, (Jakarta: PT. Sarana Bakti Semesta, 1985), hal. 484-485.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004), h.140
Pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 143 ayat (2) huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun IV No. 14 Februari 1989, IkatanHakim Indonesia, hal. 151-152.
Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat Terlarang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14,Nomor 01 Maret 2017,hlm. 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Bulan Sanda Bunga, Yotham Th Timbonga, Gracesy Prisela Christy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












