Analisis Yuridis Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor57/Pid.Sus/2014/PN.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9099Keywords:
Analisis Yuridis, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Pengadilan, PN MakassarAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada implementasi sanksi pidana yang dijatuhkan hakim agar memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara serta pidana denda kepada terdakwa. Pertimbangan hakim didasarkan pada hal-hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara, serta hal-hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Implementasi sanksi pidana dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor, namun efektivitasnya dalam memberikan efek jera masih perlu dikaji lebih lanjut terkait pemenuhan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Downloads
References
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 8.
Ermansjah Djaja, Meredisam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika. Jakarta, 2010, hlm. 11
Fiter, D. J., Sahari, A., & Mansar, A. (2024). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kejaksaan Negeri Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 198-208
Mahfud, M. D. (2009). Capaian dan proyeksi kondisi hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 291-310.
Manullang, H. BAB 5 SEJARAH DAN IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. HUKUM PIDANA KORUPSI, hal 59.
Metsie, M. (2023). KAJIAN FILOSOFIS PENERAPAN SANKSI PIDANA MINIMAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI= A Philosophical Study of The Application of Minimum Criminal Sanctions Against Corruption Crimes (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 77.
Sparringa, M. R., Salim, A., & Timbonga, Y. T. (2021). Efektivitas Penanggulan. Tindak Pidana Korupsi Melalui Penjatuhan Pidana Minimal di Pengadilan Negeri Makassar. Paulus Legal Research, 1(1).11
Sparringa, M. R., Salim, A., & Timbonga, Y. T. (2021). Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penjatuhan Pidana Minimal di Pengadilan Negeri Makassar. Paulus Legal Research, 1(1).hal 4
Sparringa, M. R., Salim, A., & Timbonga, Y. T. (2021). Efektivitas Penanggulan.hal 23
Weenas, A. H. P. N. (2024). Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alat Rekayasa Sosial. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 27(01), 24-41
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Angel Marsela Bija, Yhotham Th Timbonga, Sudarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












