Studi Kasus Hukum Dalam Penetapan Kompensasi PHK Pekerja Tetap yang Mengalami Sakit Berkepanjangan Studi Kasus Putusan Nomor 38/PDT.SUS-PHI/2023/PN/SMG
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9172Keywords:
Perlindungan Hukum, Kompensasi PHK, Pekerja Tetap, Sakit Berkepanjangan, Keadilan Distributif.Abstract
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh karena suatu alasan tertentu. Hal ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. PHK dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari pengunduran diri hingga efisiensi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja tetap yang mengalami sakit berkepanjangan merupakan salah satu permasalahan dalam hubungan industrial yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya mengenai pemberian kompensasi dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja tetap yang mengalami sakit berkepanjangan dalam perspektif keadilan distributif dan keadilan substantif, serta menganalisis peran pengawasan ketenagakerjaan dalam menjamin keadilan bagi pekerja berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui pengaturan mengenai hak-hak pekerja selama masa sakit dan setelah berakhirnya hubungan kerja. Namun, penetapan kompensasi dalam putusan yang diteliti belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan distributif dan keadilan substantif karena belum memberikan perlindungan yang proporsional terhadap pekerja. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan mempunyai peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, melindungi hak-hak pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Downloads
References
Fauzi, A. (2022). Keadilan Substantif dalam Perlindungan Hukum Pekerja Sakit Akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Ilmu Hukum dan Ketenagakerjaan.
Jumain, A. (2024). Fungsi Pegawai Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Dalam Penerapan Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu= Function Of Manpower Service Supervisory Officers In Implementing The Provisions Of Fixed-Term Work Agreements (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin Makassar).
Maringan, N. (2015). Tinjauan Yuridis pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara Sepihak oleh perusahaan menurut undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Maulidina, R. A., Hanifah, N. L., Amalia, T., & Kuncara, A. B. (2025). Keadilan Sebagai Tujuan Hukum: Telaah Teori Keadilan John Rawls Dalam Konteks Hukum Indonesia. Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, Vol 2(1).
Nugroho, A. (2021). Penerapan Prinsip Keadilan dalam Hubungan Industrial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja, Vol.2 No.2.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg.
Rahman, H. (2023). Evaluasi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Sakit dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum Humaniora.
Rodiah, S., & Hamid, A. (2025, February). A KEADILAN DISTRIBUSI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KAUM LEMAH. In ESA (Vol. 7, No. 1, pp. 1-9). Riyadi, F. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Sakit dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia.
Siburian, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Sakit dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Putri Lawrence Florencia Panggalo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












