Penggunaan Private Military Service Company oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Menjalankan Peacekeeping Operation (Studi Kasus Konflik Bersenjata di Afganistan)

Authors

  • Deatrys Anggryani Roka Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Yehesciel B Marewa Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Edmondus Sadesto T Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9173

Keywords:

Private Military Service Company, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Operasi Perdamaian, Hukum Humaniter Internasional, Afganistan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penggunaan Private Military Service Companies (PMSCs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjalankan operasi perdamaian di Afganistan serta mengevaluasi dampaknya terhadap penerapan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, komparatif, dan historis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan PMSCs oleh PBB menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait status hukum personel PMSCs, pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum humaniter, dan kesesuaian tindakan mereka dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dalam beberapa kondisi, status hukum personel PMSCs menjadi tidak jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai kombatan yang sah maupun warga sipil yang memperoleh perlindungan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia serta persoalan tanggung jawab negara dan organisasi internasional atas tindakan kontraktor bersenjata non-negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan internasional yang lebih tegas dan jelas terhadap PMSCs dalam pelaksanaan operasi perdamaian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aparac, J. (2024). Private military and security companies as a legacy of war: Lessons learned from the former Yugoslavia. Business and Human Rights Journal, 9(1), 77–102.

Arianto, A., Septiyanto, D., Hidayat, F., & Kamil, F. (2022). Pemeriksaan keimigrasian di perbatasan darat Indonesia dari perspektif borderscapes, geopolitik, dan biopolitik. Jurnal Kajian Strategi Ketahanan Nasional, 5(2), 273.

Chesterman, S. (2022). Justice under international administration: Kosovo, East Timor and Afghanistan. International Peace Institute.

Collins, P. (2020). Private military security companies: Addressing accountability—A suggested model for control. Dalam The Politics of International Criminal Law (pp. 279–313). Brill Nijhoff.

Hariyanto, D. S. P., & Pasan, E. (2025). Upaya Cordaid dalam mengatasi krisis kemanusiaan di Afghanistan pada tahun 2016–2022. Regionalism Global Journal: Jurnal Hubungan Internasional, 2(1), 101–111.

Johannes, H. I., Anwar, A., & Peilouw, J. S. F. (2022). Pengaturan private military contractors dalam perang un-conventional dan implikasinya terhadap tanggung jawab negara. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 130–140.

Khan, M. A., Fayaz, M., & Khan, U. N. (2022). Liability of the private military companies for violations of international humanitarian law. Journal of Law & Social Studies, 4(2), 247–261.

Kriswandaru, A. S., et al. (2026). Memahami aspek hukum dalam proyek konstruksi: Perlindungan bagi pihak terlibat: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 22876–22884.

Lengkong, J. G., Gerungan, L. K., & Voges, S. O. (2025). Penggunaan PMC (Private Military Company) dalam konflik bersenjata internasional ditinjau dari hukum humaniter internasional. Lex Administratum, 13(1), 334.

Liminanto, E., Wattimena, J. A. Y., & Peilouw, J. S. F. (2021). Urgensi pengaturan private military contractors (PMCs) dalam hukum humaniter internasional. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 163–172.

Mulawarman, D. P., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2025). Perlindungan hak asasi manusia bagi karyawan perusahaan militer dan keamanan swasta: Analisis hukum normatif dalam perspektif hukum internasional dan nasional. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3), 1062–1082.

Pantoli, Z., Wantu, F. M., & Puluhulawa, I. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia berat dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial, 4(1), 29–36.

Permedi, K. A., Ginanjar, Y., & Akbar, T. H. (2024). Peran Private Military Companies (PMC) dalam studi kasus: Invasi Amerika Serikat ke Irak tahun 2003–2008. Global Insight Journal: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 1(1), 25.

Petersohn, U. (2021). Onset of new business? Private military and security companies and conflict onset in Latin America, Africa, and Southeast Asia from 1990 to 2011. Small Wars & Insurgencies, 32(8), 1362–1393.

Rusli, A., Saputra, F., Saputra, N. C. W., Virginia, T., & Iswahyudi, M. Y. (2022). Konsep dan karakteristik borderscapes migrasi dan perbatasan di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Kajian Strategi Ketahanan Nasional, 5(2), 26–28.

Sarjito, A. (2023). Peran perusahaan militer swasta dalam kebijakan pertahanan dan operasi militer. Jurnal Studi Internasional Andalas (AJIS), 12(1), 38–53.

Shiva, K. A., et al. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan genosida. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 252–265.

Sudrajat, M. A. W., et al. (2025). Peran lembaga internasional dalam menegakkan hukum humaniter: Studi atas upaya PBB dan Palang Merah Internasional dalam konflik bersenjata. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 427–439.

Suharto, M. A., & Apriyani, M. N. (2025). Perlindungan bagi masyarakat sipil pada konflik bersenjata non-internasional akibat konflik antara junta militer dan pemberontak. Risalah Hukum, 21(1), 1–19.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingya dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208–219.

Valeria, B. S., Danial, D., & Sitamala, A. (2025). Legal protection on personnel of private military and security companies in armed conflicts. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 5(3).

Yuniasih, T. (2017). Dinamika penegakan hukum humaniter internasional: Analisis kehadiran PMSC dalam konflik non-internasional di Libanon, Somalia, dan Ukraina. Jurnal Hubungan Internasional, 5(2), 222–237.

Downloads

Published

2026-09-28

How to Cite

Deatrys Anggryani Roka, Yehesciel B Marewa, & Edmondus Sadesto T. (2026). Penggunaan Private Military Service Company oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Menjalankan Peacekeeping Operation (Studi Kasus Konflik Bersenjata di Afganistan). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1248–1258. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9173

Citation Check