Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Authors

  • Hajenang Universitas Muhammadiyah Kupang, Indonesia
  • Irzani Andi Abdulrahman Universitas Muhammadiyah Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9212

Keywords:

Penyidikan; Tindak Pidana Perikanan; Perairan Perbatasan; Indonesia-Timor Leste; Kerja Sama Bilateral

Abstract

Wilayah perairan perbatasan Indonesia dan Timor Leste, khususnya Selat Ombai dan Selat Wetar di sekitar eksklave Oecusse-Ambeno, merupakan kawasan strategis dengan keragaman hayati laut tinggi sekaligus rawan tindak pidana perikanan (TPP), sementara penyidikannya menghadapi kompleksitas yurisdiksi dan koordinasi lintas batas yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penyidikan TPP di kawasan tersebut, mengidentifikasi hambatan normatif-empiris, dan merumuskan solusi yuridis-kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan studi lapangan di Kupang dan Atambua; data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap PPNS Perikanan, Pengawas PSDKP, Polairud Polda NTT, dan Kejaksaan Negeri, sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian bilateral, dan berkas perkara dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim batas maritim permanen menjadi dasar yurisdiksi penyidikan, namun praktik penegakan hukum masih menghadapi tiga hambatan utama: koordinasi antarlembaga penyidik yang belum terstruktur, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pengawasan, serta belum optimalnya mekanisme Joint Commission Inspection (JCI) sebagai instrumen kerja sama bilateral. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi penyidikan TPP di perbatasan Indonesia-Timor Leste memerlukan penguatan kerangka hukum bilateral, harmonisasi prosedur penyidikan, dan pemanfaatan teknologi VMS-AIS secara terintegrasi, dengan rekomendasi pembentukan patroli gabungan tetap dan peningkatan kapasitas PPNS Perikanan melalui pelatihan kerja sama bilateral.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, A. (2023). Maritime security di perbatasan: Studi kasus perairan Indonesia-Timor Leste. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 13(2), 71–92.

Aribawa, M. R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Pengawas PSDKP: Studi kewenangan dan koordinasi antar lembaga. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 245–270.

Boer, B., & Sodik, D. (2023). Analisis hukum internasional atas hak pengejaran (hot pursuit) di ZEE: Implikasi bagi Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 20(2), 211–240.

Duta, R. A. (2022). Tinjauan yuridis batas maritim Indonesia-Timor Leste. Indonesian Journal of International Law, 19(3), 357–386.

Food and Agriculture Organization (FAO). (2022). International guidelines for the management of deep-sea fisheries in the high seas. Rome: FAO.

Hamzah, A. (2022). Hukum penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2023). Teori & hukum pidana (Edisi revisi). Jakarta: Elex Media Komputindo.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2023). Catatan Diplomatik RI-RDTL: Mekanisme Joint Commission Inspection (JCI) Selat Ombai 2022–2023. Jakarta: Direktorat Asia Pasifik.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Montego Bay, 10 Desember 1982, diresmikan Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Palma, M. A., Tsamenyi, M., & Edeson, W. (2021). The international plan of action on IUU fishing: Legal and policy frameworks. Ocean Development & International Law, 52(1), 1–26.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/Permen-KP/2021 tentang Kewenangan Pengawas Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Penyidik Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Lingkungan Laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 90.

Pet-Soede, C., & Erdmann, M. V. (2023). The IUU fishing challenge in the Coral Triangle: Regional responses and Indonesian progress. Marine Policy, 147, 105389.

Purnomo, A., & Hartono, D. (2022). Ekonomi politik tindak pidana perikanan di Nusa Tenggara Timur: Antara kepentingan lokal dan regional. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 13(2), 113–134.

Rizal, S., & Pratama, R. (2024). Koordinasi Polri-TNI AL dalam operasi patroli laut perbatasan: Studi Polda NTT. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 89–108.

Rosyid, D. M., & Hidayat, R. (2024). Penggunaan vessel monitoring system (VMS) sebagai alat bukti penyidikan tindak pidana perikanan. Mimbar Hukum, 36(2), 145–167.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2021). Kebijakan kriminal penanggulangan illegal, unreported and unregulated fishing di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), 327–348.

Satria, A., Yamao, M., & Sondita, M. F. A. (2021). Politik hukum perikanan Indonesia: Dari pengelolaan berbasis sumber daya menuju pengelolaan berbasis hak. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 16(1), 1–18.

Sen, S., & Pomeroy, R. S. (2024). Cross-border fisheries governance in maritime Southeast Asia: Lessons from the Sulu-Sulawesi and Timor Sea. Maritime Studies, 23(1), 45–63.

Setiyono, J., & Santoso, B. (2022). Penegakan hukum pidana perikanan di Indonesia: Tantangan dan strategi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 56–78.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 49.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 135.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.

Wakwung, Y. O., & Mangkuluh, M. F. (2022). Kerja sama bilateral Indonesia-Timor Leste dalam pemberantasan illegal fishing: Antara rezim hukum internasional dan implementasi nasional. Jurnal Yudisia, 17(2), 201–224.

Wardhana, D. (2023). Penggunaan teknologi AIS dan VMS sebagai instrumen pengawasan kapal perikanan asing di zona perbatasan. Jurnal Geografi, 20(1), 55–74.

Yusran, Y., & Saputra, R. (2023). Penyelundupan ikan hiu di perbatasan Indonesia-Timor Leste: Studi kasus Oecusse. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 175–198.

Downloads

Published

2026-09-28

How to Cite

Hajenang, & Irzani Andi Abdulrahman. (2026). Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia–Timor Leste. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1315–1320. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9212

Citation Check