Faktor Penghambat dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan pada Transaksi Jual Beli melalui Facebook Marketplace (Studi di Polresta Bandar Lampung)

Authors

  • Muhammad Reyhan Andika Marga Universitas Lampung, Indonesia
  • Muhammad Farid Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9251

Keywords:

Tindak Pidana Penipuan, Facebook Marketplace, Faktor Penghambat, Pengungkapan

Abstract

Perkembangan transaksi jual beli daring melalui fitur Marketplace pada platform media sosial Facebook memunculkan celah baru bagi tindak pidana penipuan, mengingat platform tersebut tidak menyediakan mekanisme escrow maupun verifikasi identitas penjual sebagaimana platform e-commerce formal. Meskipun ketentuan Pasal 378 KUHP/Pasal 492 KUHP Baru dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE telah tersedia sebagai dasar hukum, efektivitas penegakannya di tingkat daerah seperti Kota Bandar Lampung masih menghadapi tantangan nyata pada tahap pengungkapan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum dari Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi Facebook Marketplace terhambat oleh lima faktor yang saling berkelindan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Faktor hukum, penegak hukum, dan sarana pada dasarnya telah mendukung pelaksanaan pengungkapan meskipun masih terdapat keterbatasan tertentu. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti rendahnya literasi digital, keengganan melapor, kebiasaan bertransaksi berbasis kepercayaan sepihak, dan longgarnya perlindungan data pribadi yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keamanan digital masyarakat secara masif serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara lebih konsisten guna mendorong pengungkapan kasus penipuan Facebook Marketplace secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, E. Y., & Isnawati, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli pada marketplace. Perspektif Hukum, 24(1), 26–44.

Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Hairunisah. (2025). Analisis faktor penghambat dan pendukung penyidikan kasus penipuan investasi online di Polda Sulawesi Tengah. Pagaruyuang Law Journal.

Kurniawan, D. (2025). Efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam bisnis investasi online. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(1), 42–56.

Monica, D. R. (2026, 25 Juni). Wawancara dengan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Nasrullah, R. (2021). Literasi digital dan kejahatan siber. Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2).

Nasution, M. (2020). Analisis faktor penyebab cybercrime di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 421–439.

Putra, A., & Rahmawati, S. (2022). Analisis literasi digital dan kejahatan siber di Jakarta. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 23–35.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103–117.

Rifai, A. (2026, 29 Juni). Wawancara dengan Penyidik Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Sihombing, R., & Suryanto, Y. (2022). Penegakan hukum tindak pidana penipuan dengan modus investasi: Studi kasus di Kepolisian Resort Asahan. Jurnal Studi Ilmu Terapan, 8(2).

Sitompul, J. (2022). Cybercrime, cybersecurity, dan hukum. Keni Media.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Statista. (2023). Number of monthly active Facebook users worldwide.

Tribratanews Polresta Bandar Lampung. (2024). Rilis kasus penipuan dan pemerasan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Tuju, M. C., Ramadani, S., & Nasution, C. (2025). Penegakan hukum terhadap tindak pidana cyber dalam kasus penipuan jual beli online dalam perspektif kriminologi. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 1763–1776.

Wibowo, M. S. I., & Munawar, A. (2024). Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Downloads

Published

2026-09-28

How to Cite

Muhammad Reyhan Andika Marga, Muhammad Farid, & Fristia Berdian Tamza. (2026). Faktor Penghambat dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan pada Transaksi Jual Beli melalui Facebook Marketplace (Studi di Polresta Bandar Lampung). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1331–1342. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9251

Citation Check