Faktor Penghambat dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan pada Transaksi Jual Beli melalui Facebook Marketplace (Studi di Polresta Bandar Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9251Keywords:
Tindak Pidana Penipuan, Facebook Marketplace, Faktor Penghambat, PengungkapanAbstract
Perkembangan transaksi jual beli daring melalui fitur Marketplace pada platform media sosial Facebook memunculkan celah baru bagi tindak pidana penipuan, mengingat platform tersebut tidak menyediakan mekanisme escrow maupun verifikasi identitas penjual sebagaimana platform e-commerce formal. Meskipun ketentuan Pasal 378 KUHP/Pasal 492 KUHP Baru dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE telah tersedia sebagai dasar hukum, efektivitas penegakannya di tingkat daerah seperti Kota Bandar Lampung masih menghadapi tantangan nyata pada tahap pengungkapan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum dari Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi Facebook Marketplace terhambat oleh lima faktor yang saling berkelindan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Faktor hukum, penegak hukum, dan sarana pada dasarnya telah mendukung pelaksanaan pengungkapan meskipun masih terdapat keterbatasan tertentu. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti rendahnya literasi digital, keengganan melapor, kebiasaan bertransaksi berbasis kepercayaan sepihak, dan longgarnya perlindungan data pribadi yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keamanan digital masyarakat secara masif serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara lebih konsisten guna mendorong pengungkapan kasus penipuan Facebook Marketplace secara lebih efektif.
Downloads
References
Amalia, E. Y., & Isnawati, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli pada marketplace. Perspektif Hukum, 24(1), 26–44.
Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Hairunisah. (2025). Analisis faktor penghambat dan pendukung penyidikan kasus penipuan investasi online di Polda Sulawesi Tengah. Pagaruyuang Law Journal.
Kurniawan, D. (2025). Efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam bisnis investasi online. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(1), 42–56.
Monica, D. R. (2026, 25 Juni). Wawancara dengan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Nasrullah, R. (2021). Literasi digital dan kejahatan siber. Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2).
Nasution, M. (2020). Analisis faktor penyebab cybercrime di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 421–439.
Putra, A., & Rahmawati, S. (2022). Analisis literasi digital dan kejahatan siber di Jakarta. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 23–35.
Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103–117.
Rifai, A. (2026, 29 Juni). Wawancara dengan Penyidik Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Sihombing, R., & Suryanto, Y. (2022). Penegakan hukum tindak pidana penipuan dengan modus investasi: Studi kasus di Kepolisian Resort Asahan. Jurnal Studi Ilmu Terapan, 8(2).
Sitompul, J. (2022). Cybercrime, cybersecurity, dan hukum. Keni Media.
Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Statista. (2023). Number of monthly active Facebook users worldwide.
Tribratanews Polresta Bandar Lampung. (2024). Rilis kasus penipuan dan pemerasan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Tuju, M. C., Ramadani, S., & Nasution, C. (2025). Penegakan hukum terhadap tindak pidana cyber dalam kasus penipuan jual beli online dalam perspektif kriminologi. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 1763–1776.
Wibowo, M. S. I., & Munawar, A. (2024). Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Reyhan Andika Marga, Muhammad Farid, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












