Tujuan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tjk)

Authors

  • Rayhan Vito Varian Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia
  • Maroni Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9259

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Perjudian Online, Tujuan Pemidanaan

Abstract

Perjudian online yang memanfaatkan sistem elektronik menimbulkan persoalan dalam penentuan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tjk menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00 terhadap Terdakwa yang memfasilitasi pemasangan togel melalui situs AFA TOGEL. Permasalahan penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara serta data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis serta Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan teori tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim meliputi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis yang telah menjadi dasar penjatuhan pidana, meskipun beberapa bagian belum diuraikan secara konkret dan terukur. Pertimbangan tersebut juga telah mencerminkan tujuan pencegahan, pelindungan masyarakat, pembinaan, pemulihan keseimbangan dan rasa aman, serta penumbuhan rasa penyesalan. Perpaduan unsur pembalasan, pembinaan, dan pencegahan menunjukkan teori gabungan paling mencerminkan arah pemidanaan. Penentuan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan belum dihubungkan secara terukur dengan keadaan Terdakwa, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan. Saran penelitian ini adalah agar hakim menguraikan pertimbangan secara lebih konkret dan menghubungkan keadaan Terdakwa, tingkat kesalahan, serta tujuan pemidanaan dengan jenis dan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad Rifai. (2012). Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ayu Mumpuni. “Bareskrim Polri Tangani 665 Kasus Judi Online Sepanjang 2025.” Tirto. Diakses pada 20 Februari 2026. Tirto – Bareskrim Polri Tangani 665 Kasus Judi Online Sepanjang 2025

Isyatur Rodhiyah, dkk. (2022). “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No. 2, hlm. 594–595.

Kompas.com. “PPATK Melaporkan Perputaran Dana Judol Capai Rp 286,84 Triliun pada 2025.” Diakses pada 20 Februari 2026.

M. Yundha Kurniawan, Taufik Siregar, dan Sri Hidayani. (2022). “Penegakan Hukum oleh Polri terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol. 4, No. 1, hlm. 29–30.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Neisa Angrum Adisti, dkk. (2024). “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Judi Online (Kajian Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr).” Jurnal Yudisial, Vol. 17, No. 1, hlm. 133.

Putri Aidha, dkk. (2025). “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 1054/Pid.B/2022/PN Tjk).” JLSCR, Vol. 2, No. 1, hlm. 16.

Roeslan Saleh. (1987). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Sahat Maruli T. Situmeang. (2020). Cyber Law. Cetakan Pertama. Bandung: CV Cakra.

Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2026-10-17

How to Cite

Rayhan Vito Varian, Fristia Berdian Tamza, & Maroni. (2026). Tujuan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1343–1357. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9259

Citation Check