Tujuan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9259Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perjudian Online, Tujuan PemidanaanAbstract
Perjudian online yang memanfaatkan sistem elektronik menimbulkan persoalan dalam penentuan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tjk menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00 terhadap Terdakwa yang memfasilitasi pemasangan togel melalui situs AFA TOGEL. Permasalahan penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara serta data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis serta Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan teori tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim meliputi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis yang telah menjadi dasar penjatuhan pidana, meskipun beberapa bagian belum diuraikan secara konkret dan terukur. Pertimbangan tersebut juga telah mencerminkan tujuan pencegahan, pelindungan masyarakat, pembinaan, pemulihan keseimbangan dan rasa aman, serta penumbuhan rasa penyesalan. Perpaduan unsur pembalasan, pembinaan, dan pencegahan menunjukkan teori gabungan paling mencerminkan arah pemidanaan. Penentuan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan belum dihubungkan secara terukur dengan keadaan Terdakwa, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan. Saran penelitian ini adalah agar hakim menguraikan pertimbangan secara lebih konkret dan menghubungkan keadaan Terdakwa, tingkat kesalahan, serta tujuan pemidanaan dengan jenis dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmad Rifai. (2012). Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ayu Mumpuni. “Bareskrim Polri Tangani 665 Kasus Judi Online Sepanjang 2025.” Tirto. Diakses pada 20 Februari 2026. Tirto – Bareskrim Polri Tangani 665 Kasus Judi Online Sepanjang 2025
Isyatur Rodhiyah, dkk. (2022). “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No. 2, hlm. 594–595.
Kompas.com. “PPATK Melaporkan Perputaran Dana Judol Capai Rp 286,84 Triliun pada 2025.” Diakses pada 20 Februari 2026.
M. Yundha Kurniawan, Taufik Siregar, dan Sri Hidayani. (2022). “Penegakan Hukum oleh Polri terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol. 4, No. 1, hlm. 29–30.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Neisa Angrum Adisti, dkk. (2024). “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Judi Online (Kajian Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr).” Jurnal Yudisial, Vol. 17, No. 1, hlm. 133.
Putri Aidha, dkk. (2025). “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 1054/Pid.B/2022/PN Tjk).” JLSCR, Vol. 2, No. 1, hlm. 16.
Roeslan Saleh. (1987). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Sahat Maruli T. Situmeang. (2020). Cyber Law. Cetakan Pertama. Bandung: CV Cakra.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rayhan Vito Varian, Fristia Berdian Tamza, Maroni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












