Pertanggungjawaban Pidana Debitur atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditur Berdasarkan Prinsip Keadilan

Authors

  • Prapti Anggorowati Universitas Terbuka, Indonesia
  • Teddy Delano Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9289

Keywords:

jaminan fidusia; pertanggungjawaban pidana; pengalihan objek fidusia; prinsip keadilan

Abstract

Pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia menimbulkan persoalan hukum karena berada pada persinggungan antara hubungan keperdataan dan pertanggungjawaban pidana. Persoalan tersebut menjadi kompleks ketika wanprestasi debitur berpotensi dikonstruksikan sebagai tindak pidana fidusia, sehingga diperlukan batas yang jelas antara kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia serta menganalisis penerapan prinsip keadilan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif untuk memperoleh argumentasi mengenai batas pertanggungjawaban pidana dan proporsionalitas pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada adanya wanprestasi, tetapi harus terdapat pengalihan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, disertai kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Penerapan prinsip keadilan menghendaki pertimbangan terhadap motif, tingkat kesalahan, akibat perbuatan, itikad debitur, serta proporsionalitas sanksi. Dengan demikian, prinsip keadilan berfungsi sebagai parameter untuk membatasi kriminalisasi sekaligus memastikan individualisasi pidana sehingga perlindungan terhadap kreditur tetap seimbang dengan perlindungan hak debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, R. H. K., & Yunanto. (2025). Eksekutorial Jaminan Fidusia terhadap Debitur yang Cidera Janji (Wanprestasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.891.

Chandra, T.Y. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Dahlia, D., Siregar, R.M.L., Alzagladi, S., & Zalil, M.A. (2026). Harmonisasi Pengaturan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Berbasis Rahn Tasjily. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.3502.

Gea, A. Y. (2025). Analisis Konflik Pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Objek Fidusia dalam UU Fidusia dan KUHP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1701.

Gustami, H., Maroni., Adhan S, S., Dewi, E., & Rohaini. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Debitur Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kreditur. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5719–5725. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5312.

Hamka, H. (2023). Pemidanaan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia. Pilar: Philosophia Law Review, 3(1), 1-13. https://doi.org/10.56591/pilar.v3i1.19320.

Krismiyarsi. (2024). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Individual. Semarang: Undip Press.

Maulana, A., Handayani, D., & Tjolleng, A. (2025). Akibat Hukum atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur. Legal Dialogica, 1(1), 437-445. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1397.

Nainggolan, B. (2024). Buku Ajar Teori Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Rachmaida, J., Syakila, S., Mirfa, E., & Aldino, H. (2025). Keadilan sebagai Landasan Filsafat dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11186–11197. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2941.

Sane, M., & Sinambela, H. (2025). Kajian Hukum tentang Pengalihan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia: (Studi Kasus Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN. Grt). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1-20. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1678.

Sholihah, I. (2024). Hukum Jaminan dan Perjanjian. Malang: Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang.

Sihombing, P.P., Ivana, B.S., Aida, S.P.N., & Tarina, D.D.Y. (2026). Tinjauan Hukum Perdata tentang Tindakan Debitur yang Menggadaikan Barang Jaminan Fidusia Selama Masa Kredit. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), 86-92. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i4.8120.

Sinurat, A. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia. Kupang: Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Kabupaten Gresik: Unigres Press.

Syafiuddin, M.H., & Lukman, A.F.X. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditur. Jurnal USM Law Review, 5(2), 478-492. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.4940.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Yudha, A.R. (2024). Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dilakukan Debitur Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT BCA Finance Cabang Tangerang). UNES Law Review, 6(4), 11192-11200. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2093.

Zaini, Z. D., & Irawan, R. (2022). Liability of Criminal Actions Transfering Objects of Fiduciary Security Without Approval from The Fiduciary Recipient. Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 62-70. https://doi.org/10.31849/JGH.V4I01.8656.

Downloads

Published

2026-10-17

How to Cite

Prapti Anggorowati, & Teddy Delano. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Debitur atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditur Berdasarkan Prinsip Keadilan. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1393–1404. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9289

Citation Check