Penetapan Standar Pengukuran Kepatuhan Pelaporan CSR Perusahaan Atau Indeks Kepatuhan Perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat

Authors

  • Syarif Rachmadyana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9297

Keywords:

pelaporan CSR, kepatuhan perusahaan, indeks kepatuhan, pembangunan daerah, tata kelola

Abstract

Keterbatasan fiskal mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memanfaatkan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP/CSR) sebagai sumber daya komplementer pembangunan daerah, tetapi kepatuhan perusahaan dalam melaporkan program belum konsisten dan riwayat kepatuhan belum terdokumentasi secara berkelanjutan. Kondisi ini membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan tindak lanjut secara objektif. Penelitian ini bertujuan merumuskan dasar penetapan standar pengukuran kepatuhan pelaporan CSR perusahaan berupa indeks kepatuhan di Provinsi Kalimantan Barat. Metode yang digunakan adalah studi literatur (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dipilih karena masalah yang dikaji bersumber dari regulasi, dokumen perencanaan, data pelaporan, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilengkapi pohon masalah, penilaian urgency, seriousness, dan growth (USG), serta perbandingan alternatif kebijakan secara multikriteria. Hasil menunjukkan bahwa rendahnya kepatuhan dan pelaporan perusahaan menjadi masalah prioritas (skor USG 15) dengan akar masalah belum kuatnya basis data riwayat kepatuhan yang melemahkan konsekuensi atas ketidakpatuhan. Dari empat alternatif kebijakan, pengembangan klasifikasi atau indeks kepatuhan perusahaan memperoleh nilai tertinggi (4,85). Disimpulkan bahwa indeks kepatuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dapat menjadi standar pengukuran yang mengubah data pelaporan menjadi informasi tingkat dan riwayat kepatuhan. Penelitian lanjutan perlu menetapkan bobot indikator dan ambang klasifikasi serta menguji indeks pada data perusahaan secara empiris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almeida, R. M., Pérez López, J. Á., & Abreu, R. G. (2022). Digital corporate social responsibility reporting in the water industry. Water Resources Management, 36, 3929–3947. https://doi.org/10.1007/s11269-022-03132-1

Ayres, I., & Braithwaite, J. (1992). Responsive regulation: Transcending the deregulation debate. Oxford University Press.

Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (6th ed.). CQ Press.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027

Braithwaite, J. (2011). The essence of responsive regulation. UBC Law Review, 44(3), 475–520.

Darmawan, H. (2021). Corporate social responsibility dalam perspektif Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial. Khatulistiwa Law Review, 2(1), 243–259.

Department for International Development. (2003). Tools for development: A handbook for those engaged in development activity. DFID.

Fallah Shayan, N., Mohabbati-Kalejahi, N., Alavi, S., & Zahed, M. A. (2022). Sustainable Development Goals (SDGs) as a framework for corporate social responsibility (CSR). Sustainability, 14(3), 1222. https://doi.org/10.3390/su14031222

Huang et al. (2024). [LENGKAPI daftar penulis, judul, jurnal, volume, halaman, dan DOI.]

Jackson, G., Bartosch, J., Avetisyan, E., Kinderman, D., & Knudsen, J. S. (2020). Mandatory non-financial disclosure and its influence on CSR: An international comparison. Journal of Business Ethics, 162(2), 323–342.

Lembaga Administrasi Negara. (2021). Analisis Urgency, Seriousness, Growth (USG).

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Monteiro, S., Ribeiro, V., & Lemos, K. (2022). Linking Corporate Social Responsibility Reporting With the UN Sustainable Development Goals: Evidence From the Portuguese Stock Market. Dalam Research Anthology on Measuring and Achieving Sustainable Development Goals, hlm. 250–268. IGI Global.

Mustofa, A., Harsoyo, H., Pramudiana, I. D., Ferriswara, D., & Masudin, I. (2026). Collaborative Governance Capacity as the Mechanism Linking Metagovernance and Strategic CSR to Public Service Performance: Evidence from Local Governments in Indonesia. Public Administration Quarterly.

Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the twenty-first century. Crime and Justice, 42(1), 199–263.

Ndaru, F. A., & Kurniawan, T. (2016). Corporate social responsibility partnership to alleviate poverty in Kulon Progo Regency. Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 22(3), Article 2.

Norwegian Agency for Development Cooperation. (1999). The logical framework approach (LFA): Handbook for objectives-oriented planning (4th ed.). NORAD.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (2016). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (2017). Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (2023). Laporan Aplikasi E-TSBLP Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Prayogo, D. (2011). “Evaluasi Program Corporate Social Responsibility dan Community Development pada Industri Tambang dan Migas.” Makara Hubs-Asia, 15(1), 43–58.

Rachmadyana, S. (2025). Optimalisasi program corporate social responsibility (CSR) dalam mendukung prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: Studi kasus pada sektor unggulan daerah. Andromeda: Jurnal Manajemen dan Bisnis Syariah, 3(1), 208–217. https://doi.org/10.24260/andromeda.v3i1.5043.

Rosyida, I., & Nasdian, F. T. (2011). Partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam penyelenggaraan program corporate social responsibility (CSR) dan dampaknya terhadap komunitas perdesaan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 5(1). https://doi.org/10.22500/sodality.v5i1.5832

Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039

Waagstein, P. R. (2011). The mandatory corporate social responsibility in Indonesia: Problems and implications. Journal of Business Ethics, 98(3), 455–466. https://doi.org/10.1007/s10551-010-0587-1

Wicaksono, A., Sofiah, S., Mashudi, R., Badri, L. N., Safitri, R. D., Hidayati, O., Dewi, I. A., & Susetyo, B. (2022). Model evaluasi kinerja tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan di Kota Bogor. Jurnal Manajemen, 13(1), 58–69. https://doi.org/10.32832/jm-uika.v13i1.5969

Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Downloads

Published

2026-10-17

How to Cite

Syarif Rachmadyana. (2026). Penetapan Standar Pengukuran Kepatuhan Pelaporan CSR Perusahaan Atau Indeks Kepatuhan Perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1418–1430. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9297

Citation Check