Keadilan Substantif Oleh Hakim Kasasi Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Tanpa Disertai Bukti Medis

Authors

  • Asyifa Mutiarani Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung, Indonesia
  • Budi Rizki Husin Universitas Lampung, Indonesia
  • Deni Achmad Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9302

Keywords:

Keadilan Substantif, Penyalahguna Narkotika, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini mengkaji keadilan substantif yang tercermin dalam Putusan Kasasi Nomor 3831 K/Pid.Sus/2020, di mana majelis hakim Mahkamah Agung mengubah kualifikasi tindak pidana terdakwa dari penguasaan narkotika tanpa hak berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) menjadi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun tidak terdapat hasil pemeriksaan laboratorium medis yang membuktikan kandungan narkotika dalam tubuh terdakwa. Persoalan utama yang dikaji adalah bagaimana keadilan substantif tercermin dalam putusan kasasi tersebut ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh wawancara narasumber akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat bukti medis berupa hasil pemeriksaan urine, majelis hakim kasasi tetap mampu membangun keyakinan berdasarkan fakta persidangan secara menyeluruh, yakni barang bukti sabu yang hanya seberat 0,49 gram berada jauh di bawah ambang batas pemakaian satu hari sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, tidak ditemukannya indikator peredaran gelap narkotika pada diri terdakwa, serta pengakuan terdakwa bahwa telah dua kali membeli sabu tersebut dari temannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Putusan ini mencerminkan keadilan substantif yang utuh karena memenuhi tiga nilai dasar hukum secara seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menegaskan bahwa pemidanaan yang proporsional harus didasarkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar kekakuan formal dakwaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arto, A. Mukti. Mencari Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Chairul Huda. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.

Clarina, Revi, Dona Raisa Monica, dan Diah Gustiniati Maulani. “Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak di Era Digital.” Law Studies Journal, Vol. 2 No. 3, 2024.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Khalil, Khairul. “Mewujudkan Keadilan Substantif Di Dalam Putusan Pengadilan Dan Penerapannya Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.” Diakses dari https://pn-purwakarta.go.id/mewujudkan-keadilan-substantif-di-dalam-putusan-pengadilan-dan-penerapannya-menurut-undang-undang-nomor-48-tahun-2009-tentang-pokok-pokok-kekuasaan-kehakiman.html.

Maggalatung, A. Salman. “Hubungan antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, 2014.

Muqorobin, Mohammad Khairul. “Memahami Esensi Tindak Pidana Narkotika dalam UU Narkotika dengan Kacamata Teleologis.” Marinews Mahkamah Agung, 26 Februari 2025. Diakses pada 20 Juni 2026 dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/memahami-esensi-tindak-pidana-narkotika-dalam-uu-narkotika-0cg/.

Nurrahman, M. Al-Farizie, Budi Rizki Husin, dan Sri Riski. “Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN.Tjk).” JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, Vol. 2 No. 1, 2026.

Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1626/Pid.Sus/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3831 K/Pid.Sus/2020.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Pid/1984.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1593/Pid.Sus/2019/PN.Tjk.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 36/PID/2020/PT Tjk.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Siswanto, Heni dan Maroni. Hukum Pidana Menuju Pemikiran Positivistik yang Berkeadilan dan Berkebenaranr. Bandar Lampung: Pustaka Media, 2020.

Siswanto, Heni. Wawancara. Bandar Lampung, 2026.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Syamsu, Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Yanti, Apri. “Relevansi Profesionalisme Hakim dan Keadilan Prosedural Tidak Sempurna dalam Perkara Pidana.” Arunika Siganis Mahkamah Agung, 24 Februari 2024. Diakses dari http://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/relevansi-profesionalisme-hakim-dan-keadilan-prosedural-tidak-sempurna-dalam-perkara-pidana/a-74arnZoJ1Z.

Downloads

Published

2026-10-17

How to Cite

Asyifa Mutiarani, Rinaldy Amrullah, Budi Rizki Husin, Deni Achmad, & Dona Raisa Monica. (2026). Keadilan Substantif Oleh Hakim Kasasi Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Tanpa Disertai Bukti Medis. Journal of Law, Education and Business, 4(2), 1431–1441. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9302

Citation Check