Keadilan Substantif Oleh Hakim Kasasi Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Tanpa Disertai Bukti Medis
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9302Keywords:
Keadilan Substantif, Penyalahguna Narkotika, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini mengkaji keadilan substantif yang tercermin dalam Putusan Kasasi Nomor 3831 K/Pid.Sus/2020, di mana majelis hakim Mahkamah Agung mengubah kualifikasi tindak pidana terdakwa dari penguasaan narkotika tanpa hak berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) menjadi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun tidak terdapat hasil pemeriksaan laboratorium medis yang membuktikan kandungan narkotika dalam tubuh terdakwa. Persoalan utama yang dikaji adalah bagaimana keadilan substantif tercermin dalam putusan kasasi tersebut ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh wawancara narasumber akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat bukti medis berupa hasil pemeriksaan urine, majelis hakim kasasi tetap mampu membangun keyakinan berdasarkan fakta persidangan secara menyeluruh, yakni barang bukti sabu yang hanya seberat 0,49 gram berada jauh di bawah ambang batas pemakaian satu hari sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, tidak ditemukannya indikator peredaran gelap narkotika pada diri terdakwa, serta pengakuan terdakwa bahwa telah dua kali membeli sabu tersebut dari temannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Putusan ini mencerminkan keadilan substantif yang utuh karena memenuhi tiga nilai dasar hukum secara seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menegaskan bahwa pemidanaan yang proporsional harus didasarkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar kekakuan formal dakwaan.
Downloads
References
Arto, A. Mukti. Mencari Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Chairul Huda. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Clarina, Revi, Dona Raisa Monica, dan Diah Gustiniati Maulani. “Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak di Era Digital.” Law Studies Journal, Vol. 2 No. 3, 2024.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Khalil, Khairul. “Mewujudkan Keadilan Substantif Di Dalam Putusan Pengadilan Dan Penerapannya Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.” Diakses dari https://pn-purwakarta.go.id/mewujudkan-keadilan-substantif-di-dalam-putusan-pengadilan-dan-penerapannya-menurut-undang-undang-nomor-48-tahun-2009-tentang-pokok-pokok-kekuasaan-kehakiman.html.
Maggalatung, A. Salman. “Hubungan antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, 2014.
Muqorobin, Mohammad Khairul. “Memahami Esensi Tindak Pidana Narkotika dalam UU Narkotika dengan Kacamata Teleologis.” Marinews Mahkamah Agung, 26 Februari 2025. Diakses pada 20 Juni 2026 dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/memahami-esensi-tindak-pidana-narkotika-dalam-uu-narkotika-0cg/.
Nurrahman, M. Al-Farizie, Budi Rizki Husin, dan Sri Riski. “Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN.Tjk).” JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, Vol. 2 No. 1, 2026.
Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1626/Pid.Sus/2012.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3831 K/Pid.Sus/2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Pid/1984.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1593/Pid.Sus/2019/PN.Tjk.
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 36/PID/2020/PT Tjk.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Siswanto, Heni dan Maroni. Hukum Pidana Menuju Pemikiran Positivistik yang Berkeadilan dan Berkebenaranr. Bandar Lampung: Pustaka Media, 2020.
Siswanto, Heni. Wawancara. Bandar Lampung, 2026.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Syamsu, Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Yanti, Apri. “Relevansi Profesionalisme Hakim dan Keadilan Prosedural Tidak Sempurna dalam Perkara Pidana.” Arunika Siganis Mahkamah Agung, 24 Februari 2024. Diakses dari http://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/relevansi-profesionalisme-hakim-dan-keadilan-prosedural-tidak-sempurna-dalam-perkara-pidana/a-74arnZoJ1Z.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Asyifa Mutiarani, Rinaldy Amrullah, Budi Rizki Husin, Deni Achmad, Dona Raisa Monica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












