Pola Interaksi bagi Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas IIA Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i2.9342Keywords:
Pola Interaksi, Narapidana Lansia, LapasAbstract
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 32 Tahun 2018, narapidana lanjut usia (lansia) merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hak dan reintegrasi sosial yang kondusif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara komprehensif pola interaksi narapidana lansia di tengah dominasi warga binaan usia produktif di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, serta menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam interaksi sosial antargenerasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan rancangan studi kasus. Data primer diperoleh langsung melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan informan yang terdiri dari narapidana lansia, warga binaan usia produktif, serta petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Data sekunder dilengkapi melalui studi dokumen hukum dan literatur terkait. Teknik analisis data diterapkan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola interaksi yang terbentuk bersifat asosiatif melalui kerja sama dan akomodasi yang harmonis. Warga binaan usia produktif memberikan bantuan instrumental harian untuk mengatasi keterbatasan fisik lansia, sedangkan narapidana lansia memberikan dukungan emosional serta nasihat keagamaan. Relasi intergenerasional ini dipengaruhi oleh faktor internal (kondisi biopsikososial dan sikap terbuka) serta faktor eksternal (lingkungan lapas). Namun, kesenjangan usia, stigma, keterbatasan fasilitas, dan kondisi hunian yang padat menjadi hambatan utama yang memerlukan penyesuaian berkelanjutan.
Downloads
References
Aliansi. (2025). Strategi adaptasi narapidana lansia dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Aliansi: Jurnal Hukum, Politik dan Sosial, 4(1), 45–58.
Aswar, A. K. A. S., & Yasin, H. M. (2021). Peranan lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 104–125. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.61
Bachtiar, G. R. P., & Subroto, M. (2023). Dampak pembinaan kemandirian terhadap kesejahteraan narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i02.19562
Fadilah, A., & Umar, A. (2020). Analisis strategi pembinaan bagi narapidana lanjut usia di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(3), 248–253
Karindra, L. R., & Subroto, M. (2022). Implementasi program pembinaan kepribadian dan kemandirian narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Supremasi, 12(2), 111–120.
Lathifa, G. A., & Santoso, M. B. (2024). Successful aging pada narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan Jawa Barat. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 7(1). https://doi.org/10.24198/focus.v7i1.55712
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.
Poltekesos. (2026). Interaksi sosial narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin (Laporan Penelitian/Tugas Akhir). Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Saputri, O. A., Basri, H., & Johari. (2024). Pemenuhan hak kesehatan terhadap narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2).
Soekanto, S. (2000). Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Baru). PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syawal, R., & Subroto, M. (2023). Interaksi sosial dan dukungan psikososial narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 7(3).
UIN Suka. (2025). Perubahan perilaku narapidana lansia melalui dukungan sosial (Skripsi/Jurnal Ilmiah). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Marvin Ardianta Ginting, Denny Nazaria Rifani, Novia Christine Feoh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












