Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan

(1) * Rian Haky Pratama Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Erlina Bachri Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui faktor–faktor penyebab terdakwa melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan (studi putusan nomor: 468/pid.sus/2022/pn tjk). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor sakit hati dan ingin balas dendam, dan faktor untuk mengancam korban agar korban ingin melakukan perbuatan asusila lagi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terdiri dari dua faktor, yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Faktor yuridis pertimbangan hakim terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum, serta alat bukti dan barang bukti. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, jaksa akan menuntut terdakwa dengan pasal tertentu serta tuntutan hukuman untuk pelaku, tuntutan hukuman yang diajukan jaksa ini dapat berbeda pada tiap pelaku meski mereka di dakwa pasal yang sama. Sedangkan faktor non yuridis pertimbangan hakim terdiri dari motif terdakwa melakukan kejahatan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.994
      

Article metrics

10.57235/jleb.v1i2.994 Abstract views : 289 | PDF views : 190

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adib, Mohammad. 2011. Filsafat ilmu: ontologi, epistemologi, aksiologi, dan logika ilmu pengetahuan. Pustaka Pelajar, Jakarta. hlm. 31.

Dhion Gumilang, Menulis Referensi dari internet, 25 Desember 2019, https://www.rappler.com/indonesia/berita/204637-opini-ruang-aman-perempuan-dunia-maya,, (17.05)

Hervina Puspitosari, Anggraini Endah Kusumaningrum. 2021. “Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn”, Jurnal USM Law Review, Vol 4 No 1, hlm. 73.

Iftah Putri Nurdiani, “Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime”, Jurnal Kriminologi Indonesia 16 (2), 2020, hal 1-10.

Martono, Nanang. 2012. Sosiologi perubahan sosial: perspektif klasik, modern, postmodern, dan postkolonial. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, hlm. 29.

Nurtjahyo, Lidwina Inge. 2020. Kekerasan seksual di internet meningkat selama pandemi dan sasar anak muda.

Perempuan. K. 2021. Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan di tengah covid-19. Catatan Tahunan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rian Haky Pratama, Erlina Bachri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.