Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi ElektronikAbstract
Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui faktor–faktor penyebab terdakwa melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan (studi putusan nomor: 468/pid.sus/2022/pn tjk). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor sakit hati dan ingin balas dendam, dan faktor untuk mengancam korban agar korban ingin melakukan perbuatan asusila lagi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terdiri dari dua faktor, yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Faktor yuridis pertimbangan hakim terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum, serta alat bukti dan barang bukti. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, jaksa akan menuntut terdakwa dengan pasal tertentu serta tuntutan hukuman untuk pelaku, tuntutan hukuman yang diajukan jaksa ini dapat berbeda pada tiap pelaku meski mereka di dakwa pasal yang sama. Sedangkan faktor non yuridis pertimbangan hakim terdiri dari motif terdakwa melakukan kejahatan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
References
Adib, Mohammad. 2011. Filsafat ilmu: ontologi, epistemologi, aksiologi, dan logika ilmu pengetahuan. Pustaka Pelajar, Jakarta. hlm. 31.
Dhion Gumilang, Menulis Referensi dari internet, 25 Desember 2019, https://www.rappler.com/indonesia/berita/204637-opini-ruang-aman-perempuan-dunia-maya, (17.05)
Hervina Puspitosari, Anggraini Endah Kusumaningrum. 2021. “Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn”, Jurnal USM Law Review, Vol 4 No 1, hlm. 73.
Iftah Putri Nurdiani, “Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime”, Jurnal Kriminologi Indonesia 16 (2), 2020, hal 1-10.
Martono, Nanang. 2012. Sosiologi perubahan sosial: perspektif klasik, modern, postmodern, dan postkolonial. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, hlm. 29.
Nurtjahyo, Lidwina Inge. 2020. Kekerasan seksual di internet meningkat selama pandemi dan sasar anak muda.
Perempuan. K. 2021. Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan di tengah covid-19. Catatan Tahunan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.