[1]
Pasamai, S. and Krisbianto, B. 2026. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business. 4, 1 (May 2026), 7–14. DOI:https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7811.