Pasamai, Syamsudin, and Bambang Krisbianto. 2026. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online Dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34 Pid.B 2025 PN Tjk)”. Journal of Law, Education and Business 4 (1):7-14. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7811.