Pasamai, S. and Krisbianto, B. (2026) “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk)”, Journal of Law, Education and Business, 4(1), pp. 7–14. doi: 10.57235/jleb.v4i1.7811.