Pasamai, Syamsudin, and Bambang Krisbianto. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online Dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34 Pid.B 2025 PN Tjk)”. Journal of Law, Education and Business, vol. 4, no. 1, May 2026, pp. 7-14, doi:10.57235/jleb.v4i1.7811.