Sistem Pembagian Tanah Lingko Lodok Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Agraria
(1) Universitas PGRI Yogyakarta
(2) Universitas PGRI Yogyakarta
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui sistematika pembagian tanah dalam bentuk Lingko Lodok berdasarkan hukum adat manggarai, 2) untuk mengetahui alur pembagian tanah menurut hukum adat Manggarai, 3) untuk mengetahui bagaimana keberadaan hukum adat dalam pembagian tanah ditinjau dari hukum agraria pertanahan. Pembahasan a. Sistem pembagian tanah lingko lodok di tinjauh dari hukum adat: Sistem pembagian tanah lingko lodok di laksanakan dengan hukum adat manggarai yaitu; 1. Lilik compang,teing hang, lilik compang yang dilanjutkan dengan teing hang merupakan ritual yang dilakukan untuk mengundang kehadiran tuhan dan para leluhur dalam upacara pembagian tanah selain itu teing hang juga merupakan sebuah ungkapan rasa syukur serta memohon perlindungan tuhan dal leluhur agar proses pembagian tanah berjalan dengan lancar sesuai keinginan. tente teno, merupakan upacara penentuan lodok pada suatu lingko yang akan dibagi, ukur moso, werus langang : penentuan garis batas kepemilikan tanah. B. sistem pembagian tanah lingko lodok ditinjau dari hukum agrarian pertanahan.
Keywords
References
Abdurrahman Fathoni, (2006), hal.105), Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta,.
Abdurrahman Fatoni, (2011), hlm.104.) Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususna Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, Tenggara Timur. Jakarta: Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan
Ahmad Fauzie Ridwan, (1982), Hukum Tanah Adat Multi Disiplin Pembudayaan Pancasila, DewarucPress, Jakarta, h.30
Anh, To Thi. (1984). “Nilai Budaya Timur dan Barat” Terjemahan John Yap Pareira. Jakarta: Gramedia
Anonim, (1991 : 22). Peralatan Produksi Tradisional dan Perkembangannya di Daerah Nusa
Antar, Yori, (2010). Pesan Dari Wae Rebo“Kelahiran Kembali Aritektur Nusantara Sebuah Pelajaran dari Masa Lalu untuk Masa Depan”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI.
Bagus, Lorens. (1990). Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Bahm, Archie J. (2003). “Filsafat Perbandingan” Terjemahan A. Widyamartaya. Yogyakarta: Kanisius
BPS. (2003). Manggarai Dalam Angka. Ruteng: Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai
Bungin, Burhan., (2007, hal. 115/117). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Dagur, Anton Bagul. (1990). Kebudayaan Manggarai Sebagai Salah Satu Khazanah Kebudayaan Nasional. Surabaya: Ubhara Press
Dagur, Antony Bagul, (2004). Prospek & Strategi Pembagunan Kabupaten Manggarai Dalam Perspektif Masa Depan. Jakarta: Indomedia.
Deki, Kanisius Teobaldus, (2011). Tradisi Lisan Orang Manggarai-Membidik Persaudaraan Dalam Bingkai Sastra. Jakarta: Parrhesia Institute
Dewi Wulansari (2012 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah/ Hukum Adat Indonesia https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=253535
Do KoO, Fransiskus Xaverius. (1984). “Jiwa Sesuai Paham Manggarai Asli dan Pergeseran
Fransiskus Sumardi (2017; Februari), Jurnal Humanis Makna dan Fungsi sawa lodok Di Kampung Meler Desa Meler kecematan Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa tenggara Timur Vol 18.No 2
Gulo, (2002 hlm.116). Metodologi Penelitian (Jakarta: Grasindo,cet.1,),
Israwati. (Desember 2018; hal 36-41), Peran tua Golo Dalam Pembagian Tanah Dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial ekonomi dan Budaya Masyarakat di Desa Macang Tanggar kecematan Komodo kabupaten manggarai barat NTTVol 3 .No 2, Jurnal kajian penelitian dan pengembangan pendidikan sejarah 2022
Janggur, Petrus. (2010), Butir-Butir Adat Manggarai, Ruteng: Yayasan Sir Bongkok
Kristian Dahurandi, (2022), Jurnal Humanis Peran Tua golo Dalam konteks perubahan sosial Studi Etnografis Gendang di kecematan langke rembong kabupaten manggarai provinsi Nusa tenggara Timur.
M.Nazirsalim. (Agustus 2022), Eksitensii Masyarakat Hukum Adat Dan Dinamika tanah Ulayat di Manggarai Timur. Vol 11.No 2 Jurnal: Ilmu sosial dan Humaniora.
Moh. Nazir. Ph.D. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja
Pengaruh Pandangan Kristiani Skripsi. Maumere: STFK Ledalero Embu, Eman J dan Robert Mirsel [eds]. (2004). Gugat! Darah Petani Kopi Manggarai. Maumere: Ledalero
Pengerttian obserfasi: usman (2011 halaman 52). repo.uinsatu.ac.id diakses pada 2 Agustus 2022.
Putu Ronny Angga Mahendra (Februari 20202022) Sistem Pembagian Tanah ulayat pada masyarakat Manggarai suku langkas kelurahan carep Kecematan Langke Rembong Kabupaten Manggarai (Tinjauan Nilai-nilai Pancasila) Vol 8. No 1. Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha.
R. Roestandi Ardiwilaga, (1960 h.25), Hukum Agraria Indonesia, Masa Baru, Bandung-Jakarta.
Sutrisno Hadi, (2002), hlm.136), Metodologi Reserch, Yogyakarta:Andi Ofset,Edisi Refisi
Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3
UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) hukum adat, yakni: Pasal 2 ayat (4 UU dan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 hukum agama dan Pasal 22 ayat (1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat dengan Peraturan Pemerintah.
Universitas Suryadarma | Volume 4 No. 2, Maret 2014 halaman 33. 21 juli 2023. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum
Article Metrics
Abstract View : 318 timesPDF Download : 540 times
DOI: 10.57235/mantap.v1i1.1202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Iqra Muliayati Bayna, Armansyah Prasakti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.