Analisis Penyebab Penutupan Gedung Centre Point di Medan Akibat Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar dan Pelanggaran IMB Ditinjau dari Hukum Pajak

Agung Torang Sitohang(1), Yana Sebha Pasaribu(2), Dewi Pika Lbn Batu(3), Arief Wahyudi(4),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kasus penutupan Gedung Centre Point di Medan yang disebabkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar dan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perspektif hukum pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber pustaka, termasuk bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perusahaan perpajakan, dan peraturan relevan lainnya. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti buku, makalah, artikel, dan jurnal, serta bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia juga menjadi sumber data yang dianalisis. Dalam melakukan analisis, peneliti mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka untuk memahami konsep-konsep hukum yang terkait dengan kewajiban perpajakan dan regulasi pembangunan. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder digunakan untuk mendukung pemahaman tentang dampak serius dari pelanggaran IMB dan tunggakan pajak terhadap kewajiban perpajakan dan kelangsungan properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan IMB dan kewajiban perpajakan sangat penting dalam menjaga stabilitas properti dan mematuhi regulasi yang berlaku. Analisis mendalam terhadap bahan hukum primer dan sekunder memberikan wawasan yang berharga mengenai kompleksitas hubungan antara kewajiban pajak properti, peraturan pembangunan, dan penegakan hukum dalam konteks kasus penutupan Gedung Centre Point di Medan.


Keywords


Pajak, Pajak Bumi Bangunan, IMB

References


Aisyah, F. N., & Najicha, F. U. (2023). PELANGGARAN PAJAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA.

Caroline, E., Eprianto, I., Kuntadi, C., & Pramukty, R. (2023). PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, TARIF PAJAK DAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. JURNAL ECONOMINA, 2(8), 2114–2121. https://doi.org/10.55681/economina.v2i8.722.

Chomsatu Samrotun Suhendro, Y. (2018). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK. In Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga (Vol. 3, Issue 1). Online. www.jraba.org hukum pajak. (n.d.).

Natura, P., Mulai, B., 2023, J., & Aturan Teknisnya, I. (n.d.). PAJAK NATURA.

Rahman universitas sawerigading makassar, A., Kumala, R., Sipayung Badan Pemeriksa Keuangan, B., & Kurnia Pustaka Sada Kurnia Pustaka, S. (2023). HUKUM PAJAK DI INDONESIA. https://www.researchgate.net/publication/372552751.

Rahman, A. (2023). HUKUM PAJAK DI INDONESIA. https://www.researchgate.net/publication/372552751.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

warka Syachbrani. (2011). ANALISIS PEMBERIAN NATURA DAN KENIKMATAN BAGI KARYAWAN DALAM MENGOPTIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT. MEDIA FAJAR.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 93 times
PDF Download : 109 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i2.2917

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agung Torang Sitohang, Yana Sebha Pasaribu, Dewi Pika Lbn Batu, Arief Wahyudi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.