Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekanbaru
Keywords:
Pengawasan, Tenaga Kerja Asing di PekanbaruAbstract
Warga negara asing yang berada di tanah Indonesia dengan visa kerja disebut sebagai Tenaga Kerja Asing. Oleh karena itu, penggunaan tenaga kerja asing harus diawasi secara ketat untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja asing yang tidak berdokumen di Pekanbaru. Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau serta Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru bertanggung jawab mengawasi Tenaga Kerja Asing di Pekanbaru. Selain itu, kajian yang ada dilaksanakan dengan menggunakan teori Pengawasan (Reza Syahputra, 2019) 1) Pengawasan Fungsional 2) Pengawasan Teknis 3) Pengawasan Administratif. Peneliti menggunakan wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data untuk mencapai tujuan ini. Metode analitik digunakan untuk mengolah data yang telah dikumpulkan dari temuan penelitian kemudian dideskripsikan secara kualitatif. Temuan dalam Kajian ini berupa pengawasan Fungsional dalam pengawasan TKA ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau serta Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang dimana dalam kedua pengawas tersebut telah melaksanakan pengawasan administrastif dengan baik secara online serta telah melakukan pengawasan secara berkala pada pengawasan teknis dengan focus pengawasan sesuai pada tanggung jawab serta fungsinya masing-masing.
References
Aritonang, Dinoroy Marganda. (2014). Implementasi Pengawasan Melekat dan Fungsional terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi, 11(3), 469-484.
Brantas. (2009). Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta CV.
Dermawan. (2023). Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu. From tempo.com: https://bisnis.tempo.co/read/1685191/daftar-tenaga-kerja-asing-terbanyak- di-indonesia-tka-cina-nomor-satu
Fahmi, I. (2011). Manajemen: Teori, Kasus, Dan Solusi. Bandung: Alfabeta CV. Fathoni, A. (2003). Organisasi Dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Haris, H. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika
Kepmenaker RI No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing
Kepmenaker RI No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
Laksono, P. (2019). Pengawasan Perizinan Tenaga Kerja Asing. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 74–91. https://doi.org/10.33369/jsh.27.1.74-
Makmur. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau
Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Prabowo Wijayanto, I Nyoman Putu Budiartha, & Desak Gede Dwi Arini. (2021). Pelaksanaan Pengawasan Pekerja Warga Negara Asing di Diprovinsi Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 212–217.
PT. Rineka Cipta.
Rahayu. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Yogyakarta: Alfabeta Bandung.
Sijabat, Theresia Wulan Sari Pelaksanaan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Terhadap Tenga Kerja Asing pada Perusahaan di Provinsi Bengkulu. Jurnal Hukum,
Syafnidawaty. (2020). Data Sekunder.
Syahputra, Reza. (2019). Pelaksanaan Administrasi Pengawasan Orang Asing.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Yuli, S. B. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.