Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sail Kota Pekanbaru

Nurul Farhan(1), Khairul Amri(2),


(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
Corresponding Author

Abstract


Merujuk Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2001 tentang Pembangunan dan Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 merupakan dasar hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan. Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan Satuan Polisi Pamong Praja belum pernah melakukan penertiban bangunan yang berada di sungai sail namun dari Instansi terkait dalam melakukan Pengawasan hingga Penertiban belum ada mendata masyarakat yang tinggal dan bermukim di bantaran sungai tersebut. Tujuan riset ini yaitu mengetahui bagaimana dan faktor faktor yang mempengaruhi penertiban bangunan liar di bantaran sungai sail kota pekanbaru. Teori yang digunakan pada riset ini ialah pengawasan represif yang dikemukakan oleh Muharini (2014). Riset ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Riset ini memanfaatkan jenis penelitan diantaranya pengumpulan data, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil dari temuan, Pengawasan Represif memiliki beberapa hambatan yang mengakibatkan pengawasan dan penertiban bangunan liar di bantaran sungai sail tersebut tidak berjalan dengan optimal dan baik. Pengawasan Represif mulai dari teguran, sanksi dan tindakan dari pihak Instansi terkait dalam menangani permasalahan bangunan liar di bantaran sungai sail ini belum pernah dilakukan, seharusnya instansi terkait harus menjalankan peraturan daerah yang berlaku.


Keywords


Penertiban, Bangunan Liar

References


Al-fayen,Thariq(2021). Penertiban Pendirian Bangunan Di Sepanjang Area Sempadan Sungai Irigasi Gunung Nago Kecamatan Pauhkota Padang.

Amri, K., & Ferizko, A. (2020). Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kabupaten Bengkalis. Jurnal Niara, 13(1), 227-236

B. Doddy Riyadi, SKM, MM dan Arsinah Habibah Fitriah, Arsinah, SST, M.P.H (2018). Dasar Manajemen dalam pendidikan gizi.

Bohari, 1992, Pengawasan Keuangan Negara, Rajawali Pers, Jakarta

D.J. Mamesah, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, 1995,

Dinas pupr pringsewu. (2021). Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PUPR.

Edi Suharto, “Islam dan Negara Kesejahteraan”, Tesis,

Endang Nasirul Haq, Pengaruh Knowledge Management Terhadap Kinerja Pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera III Di Pekanbaru Tahun 2019

Fatimah, Pengawasan Infrastruktur Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Pupr) Kabupaten Bone

Fitriana, O., & Rahayu, P. (2018). Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Tertib Jalan).

H J Romeijn, Administratiefrecht, Hand-en Leerboek, Noorman’s Periodieke Pers N.V., Den Haag, 1934.

Happangara, Muh.Hary (2018). Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Ii, B. A. B., Pustaka, A. T., & Strategi, M. (2002). BAB II KAJIAN TEORI A. Tinjauan Pustaka 1. Manajemen Strategi. 10–42.

Manullang, M. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. BPFE ; Yogyakarta

Muchsan, pengawasan terhadap perbuatan apatar pemerintahana dan peradilan tata usaha negara, Liberty, Yogyakarta, 1992, hlm.36.

Mulyandari Hestin, 2011, “Upaya Pengelolaan Lahan Bangunan Pada Bantaran Sungai Berbasis Lingkungan Di Kabupaten Sleman DIY”, Jurnal Teknik Sipil & Perencanaan, Nomor 1 Volume 13, Januari

Pandiangan, Agustinus. (2018). Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Dalam Menertibkan Bangunan Liar Di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Pasal 139 dan 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau

Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Bandung, 2008.

PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.hlm. 129-130

R.Terry, George dan Leslie W.Rue. Dasar-Dasar Manajemen. (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)

Rahardjo Adisasita, 2011, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta.hlm. 128.

Rauf. A, 2005. Teknik Konservasi Tanah dan Air. Diktat Bahan Kuliah. Fakultas Pertanian, Jurusan Ilmu Tanah. USU, Medan

Siswanto, H. B(2009), Pengantar Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta

Soekanto, Soejono. 2012 Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Sujamto. 1987. Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia. Hal 17.

Sukarna, Prinsip-Prinsip Administrasi Negara, Mandar maju, Bandung, 1990, hlm. 122.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Victor M.Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta, Rhineka Cipta, 1998, hlm.18.

Victor M.Situmorang dan Jusuf Juhir, Op.cit, hlm. 38

wiklif Lomboan, ventje Kasenda, ronny Gosal, Pengawasan Pemerintah Dalam Penyaluran Beras Miskin Dikecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018

Zulkarnaini, Zulkarnaini, Sujianto Sujianto, Wawan Wawan, and Dadang Mashur. "Institutional Synergy In Sustainable Peatland Management." Jurnal Kebijakan Publik 13, no. 4 (2022): 420-424.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 243 times
PDF Download : 188 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nurul Farhan, Khairul Amri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.