Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang Dilakukan oleh Supir Pribadi
Keywords:
Analisis Yuridis, Penggelapan Mobil, Sopir PribadiAbstract
Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam sebuah instansi tertentu dengan menggunakan kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dalam jabatan dan mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan dengan mencatat dan mendokumentasikan, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut diatur dalam pasal 372 sampai 376 KUHP. Dalam pasal 374 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, tindak pidana secara berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) pelaku dapat dipidana. Selain itu, menurut Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng pelaku dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Dalam terjadimya tindak kejahatan tersebut, menurut Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya yaitu faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Akan tetapi, seharusnya para penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana semaksimal mungkin dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa melupakan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan terdakwa dalam penjatuhan sanksi, sehingga tercipta keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.
References
Alam, A S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Alam, Wawan Tunggal. 2008. Hukum Bicara (Kasus-kasus Hukum dalam Kehidupan Sehar-hari). Jakarta: Milenia Populer.
Alfitra. 2012. Hapusnya Hak menuntut Menjalankan Pidana Jakarta: Penebar Swadaya Grup.
Amiruddin dan Zainal asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Amiruddin, Muhammad.Pembuktian Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas, Jurnal, 2018.
Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bonger, W. A. 1995. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia.
Chazawi, Adami. 2019. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Daryanto. 1998. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo.
Effendi, Jonaedi. 2019. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Erwin, Muhammad dan Firman Freaddy Busroh. 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Fariana, Andi. 2012. Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Hamzah, Andi. 2016. Delik-Delik Tertentu ( Speciale Delicten ) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinargrafika.
Ibrahim, Johnny. 2022. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: MNC Publishing.
Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Kartanegara, Satochid. 2001. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Khakim, Abdul. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahmi. 1981. “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Tata Negara, Fakultas hukum Universitas Indonesia.
Lamintang. 1995. Delik-Delik Khusus (Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan LainLain Hak yang Timbul dari Hak Milik). Bandung: Tarsito.
Maramis, Frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marbun, Rocky. 2011. Kiat Jitu menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta: Visimedia.
Marpaung, Leden. 1991. Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. 2005. Asas - Teori - Praktik - Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Masiie, Mahendri. Tindak pidana dengan Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP, Jurnal, 2015
Moeljatno. 1984. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muhardi, R. Muhammad dan Maman S. Muhayana. 2017. Menerka Relasi Hukum, Negara dan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mustafa, Muhammad. 2007. Kriminologi. Jakarta: Fisip UI Press.
Mustafa, Muhammad. 2013. Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana.
Nassaruddin, Ende Hasbi. 2016. Kriminologi. Bandung: CV Mustaka Setia.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta-Bandung: Eresco.
Rahardja, Satjipto. 2000. Hukum Di Era Reformasi. Bandung: P.T Citra Aditya Bakti.
Rhiti, Hyronimus. 2015. “Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme)”. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Rodliyah. 2017. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Sahetapy & Mardjono Reksodiputro. 1989. Paradok dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.
Santoso, M. Agus. 2014. “Hukum Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”. Jakarta: Kencana.
Simons, D. 1937. Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: P. Noordhoff.
Soekanto, Soerdjono. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press.
Soekarto, Soeryono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Soerodibroto, R. Soenarto. 2019. KUKHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. 1984. Pokok-pokok Hukum Pidana (Peraturan dan Delik-delik Khusus). Bogor: Politeria
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta
Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana, Jurnal, 2015.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: CV Budi Utama.
Syamsuddin, Rahman. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Tirtaamidjaja. 1955. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negeri.
Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita. 1987. KeJahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bima Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.