Hukuman Badan Bagi Anak Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Pidana Islam
Keywords:
Pemidanaan Anak, Hukum Islam, Hukum Pidana IndonesiaAbstract
Anak merupakan amanah Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci). Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Seorang anak memerlukan pembinaan serta perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintah untuk mencapai perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal. Aturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif justice dalam hal menangani perkara anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Menurut hukum Islam, anak yang melakukan tindak pidana tidak akan dikenakan sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat atau pun ta’zir. Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya.
References
A. Djazuli, (2000). Fiqh Jinayah Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Abd. Wahab Khalaf, (1989). Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Majlis A’la Indonesia.
Abdul Kadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jima’ Al-Islami, Juz I, Muassasah arrisalah, t.th., hal. 601-602
Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ al-Jinaiyal –Islamiy,,Beirut: Daral- Kitabal-Arabi.
Abdur Rahman I, (1992). Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, diterj.Wadi Masturi, BasriIba Asghary. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdurrahman IDoi, (1992). Tindak Pidana dalam Syari’ah Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Abdussalam (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.
Abu Dawud (1994). Sunan Abi Dawud, Beirut: Daral-Fikr.
Ahmad Hanafi (1994). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Amir Syarifuddin (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Andi Hamzah dan Siti Rahayu (1983). Suatu Tinjauan Ringkas sistem pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Arif Gosita (1998). Masalah Perlindungan Anak, Edisi Pertama. Jakarta: Akademika Pressindo.
Apriyanto Aris, “Batas Usia Anak yang Dikenakan Sanksi Pidana Perspektif Hukum Pidana Postif dan Hukum Islam”, Skripsi:, UIN Sultahan Thaha Saifuddin Jambi 2019.
Ardini Pupung Puspa, ’”Penerapan Hukuman’, Bias antara Upaya Menanamkan Disiplin dengan Melakukan Kekerasan terhadap Anak”, Jurnal Pendidikan Usia Dini, Volume 9 Edisi 2, November 2015
Gergen, W Van (1990). Kebijaksanaan Hakim, terj., Hartini Tranggono, Jakarta: Erlangga.
Hanafi, Ahmad (1967). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Jurnal Hukum PRIORI'S, Vol. 4 No. 3, Tahun 2015, hlm. 303.
Nawawi An-Imam, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, Terj. Thoriq Abdul Aziz At-Tamimi. dan MuhammadFathoni ,“ Syarah Shahih Muslim”, Jilid 8, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2010
Sumiarni, Endang (2003). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Andi Offset.
Sunggono, Bambang (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
The Committee's General Comment No. 8 on the Rights of the Child, artikel 2 dan artikel 19.
https://icjr.or.id/arab-saudi-akan-hapus-hukuman-mati-untuk-anak-dan-cambuk-indonesia-harus-lebih-terdepan-dalam-reformasi-hukum-pidana/Diakses, Jumat, 19 Mei 2022.
https://icjr.or.id/arab-saudi-akan-hapus-hukuman-mati-untuk-anak-dan-cambuk-indonesia-harus-lebih-terdepan-dalam-reformasi-hukum-pidana/Diakses, Jumat, 19 Mei 2022.
https://media.neliti.com/media/publications/44080-ID-pidana-pengawasan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-dalam-sistem-pemida.pdf. Diakses Rabu, 22Juni 2022, Pada 22.01 WIB.
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014109690/perkosa-temannya-3-remaja-di-aceh-besar-terancam-dicambuk-290-kali. Diakses, Selasa 21 Juni 2022, Pada 23.04 WIB.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang
Hukum Acara Pidana. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.