Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja yang Tidak Mempunyai Perjanjian dan Kontrak Kerja

Rasji Rasji(1), Calvita Calvita(2), Marshella Cenvysta(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Dalam dunia kerja, perlindungan hukum dan penegakan hak-hak individu sangat penting untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan hubungan kerja yang sehat. Status hukum pekerja tanpa perjanjian atau kontrak tertulis sangat bergantung pada kesepakatan lisan yang jelas antara pekerja dan pengusaha. Perlindungan hukum bagi pekerja tanpa perjanjian tertulis mencakup hak-hak dasar seperti upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan terhadap diskriminasi atau pelecehan di tempat kerja. Pemerintah memainkan peran kunci dalam menjalankan ketiga jenis perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan: perlindungan sosial, perlindungan teknis, dan perlindungan ekonomis. Upaya hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran hukum di tempat kerja meliputi mediasi, pengaduan internal, gugatan hukum, perlindungan pelapor, dan berbagai opsi lainnya. Pekerja harus memilih upaya hukum yang tepat sesuai dengan sifat perselisihan dan preferensi kedua belah pihak. Perlindungan hukum adalah bagian penting dari usaha untuk menjaga hak-hak pekerja dan memastikan hubungan kerja yang adil dan seimbang. Dengan pemahaman yang baik tentang aspek-aspek ini, pekerja dapat menjaga hak-hak mereka dan menghadapi pelanggaran hukum di tempat kerja dengan tepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.


Keywords


Upaya Hukum, Perlindungan Hukum, Pekerja

References


Anonim, (2013), Ketentuan Seputar Perjanjian Kerja, diakses oleh https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/perjanjian-kerja tgl 25/09/2023

Asyahdie, Z. (2013). Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Adillah, S. U., & Anik, S. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan. Yustisia, 4(3), 558–580

Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya Bentuk Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 33–51

Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Perspektif HAM. Uir Law Review.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 170 times
PDF Download : 134 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rasji Rasji, Calvita Calvita, Marshella Cenvysta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.