Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja yang Tidak Mempunyai Perjanjian dan Kontrak Kerja
Keywords:
Upaya Hukum, Perlindungan Hukum, PekerjaAbstract
Dalam dunia kerja, perlindungan hukum dan penegakan hak-hak individu sangat penting untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan hubungan kerja yang sehat. Status hukum pekerja tanpa perjanjian atau kontrak tertulis sangat bergantung pada kesepakatan lisan yang jelas antara pekerja dan pengusaha. Perlindungan hukum bagi pekerja tanpa perjanjian tertulis mencakup hak-hak dasar seperti upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan terhadap diskriminasi atau pelecehan di tempat kerja. Pemerintah memainkan peran kunci dalam menjalankan ketiga jenis perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan: perlindungan sosial, perlindungan teknis, dan perlindungan ekonomis. Upaya hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran hukum di tempat kerja meliputi mediasi, pengaduan internal, gugatan hukum, perlindungan pelapor, dan berbagai opsi lainnya. Pekerja harus memilih upaya hukum yang tepat sesuai dengan sifat perselisihan dan preferensi kedua belah pihak. Perlindungan hukum adalah bagian penting dari usaha untuk menjaga hak-hak pekerja dan memastikan hubungan kerja yang adil dan seimbang. Dengan pemahaman yang baik tentang aspek-aspek ini, pekerja dapat menjaga hak-hak mereka dan menghadapi pelanggaran hukum di tempat kerja dengan tepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
References
Anonim, (2013), Ketentuan Seputar Perjanjian Kerja, diakses oleh https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/perjanjian-kerja tgl 25/09/2023
Asyahdie, Z. (2013). Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adillah, S. U., & Anik, S. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan. Yustisia, 4(3), 558–580
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya Bentuk Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 33–51
Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Perspektif HAM. Uir Law Review.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.